KABUPATEN CIAMIS

Hanya 3 Bulan, Pemkab Ciamis Beri Penghapusan Denda PBB-P2

Dian Kurniati | Minggu, 12 Mei 2024 | 13:00 WIB
Hanya 3 Bulan, Pemkab Ciamis Beri Penghapusan Denda PBB-P2

Ilustrasi.

CIAMIS, DDTCNews - Pemerintah Kabupaten Ciamis, Jawa Barat kembali memberikan pemutihan denda pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2).

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Ciamis Aef Saefuloh mengatakan program pemutihan denda diberikan untuk meringankan beban ekonomi wajib pajak. Melalui program ini, diharapkan kepatuhan wajib pajak juga meningkat.

"Program penghapusan [denda] ini merupakan langkah pemerintah memperingan kewajiban masyarakat," katanya, dikutip pada Minggu (12/5/2024).

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Aef mengatakan pemutihan denda PBB-P2 diberikan berdasarkan Peraturan Bupati Ciamis 21/2024. Insentif ini berlaku pada 1 Mei hingga 31 Juli 2024.

Dia menjelaskan program pemutihan denda dapat dimanfaatkan oleh semua wajib pajak yang memiliki tunggakan PBB-P2. Melalui program ini, wajib pajak cukup membayar pokok pajaknya saja.

Menurutnya, periode pemutihan denda juga menjadi momentum yang tepat untuk menyelesaikan tunggakan PBB-P2.

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Aep berharap program pemutihan denda PBB-P2 ini ramai dimanfaatkan wajib pajak. Bapenda pun telah menerbitkan pengumuman bernomor 900.1.13.1/288/Bapenda.4.2024 untuk menyebarluaskan informasi mengnai pemutihan tersebut.

"Semoga dengan langkah ini bisa memicu masyarakat agar sadar pajak serta membantu mempercepat penagihan PBB-P2 di Ciamis," ujarnya dilansir galuh.id. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra