KABUPATEN CIAMIS

Hanya 3 Bulan, Pemkab Ciamis Beri Penghapusan Denda PBB-P2

Dian Kurniati | Minggu, 12 Mei 2024 | 13:00 WIB
Hanya 3 Bulan, Pemkab Ciamis Beri Penghapusan Denda PBB-P2

Ilustrasi.

CIAMIS, DDTCNews - Pemerintah Kabupaten Ciamis, Jawa Barat kembali memberikan pemutihan denda pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2).

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Ciamis Aef Saefuloh mengatakan program pemutihan denda diberikan untuk meringankan beban ekonomi wajib pajak. Melalui program ini, diharapkan kepatuhan wajib pajak juga meningkat.

"Program penghapusan [denda] ini merupakan langkah pemerintah memperingan kewajiban masyarakat," katanya, dikutip pada Minggu (12/5/2024).

Baca Juga:
Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Aef mengatakan pemutihan denda PBB-P2 diberikan berdasarkan Peraturan Bupati Ciamis 21/2024. Insentif ini berlaku pada 1 Mei hingga 31 Juli 2024.

Dia menjelaskan program pemutihan denda dapat dimanfaatkan oleh semua wajib pajak yang memiliki tunggakan PBB-P2. Melalui program ini, wajib pajak cukup membayar pokok pajaknya saja.

Menurutnya, periode pemutihan denda juga menjadi momentum yang tepat untuk menyelesaikan tunggakan PBB-P2.

Baca Juga:
Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Aep berharap program pemutihan denda PBB-P2 ini ramai dimanfaatkan wajib pajak. Bapenda pun telah menerbitkan pengumuman bernomor 900.1.13.1/288/Bapenda.4.2024 untuk menyebarluaskan informasi mengnai pemutihan tersebut.

"Semoga dengan langkah ini bisa memicu masyarakat agar sadar pajak serta membantu mempercepat penagihan PBB-P2 di Ciamis," ujarnya dilansir galuh.id. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP