Ilustrasi.
CIAMIS, DDTCNews - Pemerintah Kabupaten Ciamis, Jawa Barat kembali memberikan pemutihan denda pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2).
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Ciamis Aef Saefuloh mengatakan program pemutihan denda diberikan untuk meringankan beban ekonomi wajib pajak. Melalui program ini, diharapkan kepatuhan wajib pajak juga meningkat.
"Program penghapusan [denda] ini merupakan langkah pemerintah memperingan kewajiban masyarakat," katanya, dikutip pada Minggu (12/5/2024).
Aef mengatakan pemutihan denda PBB-P2 diberikan berdasarkan Peraturan Bupati Ciamis 21/2024. Insentif ini berlaku pada 1 Mei hingga 31 Juli 2024.
Dia menjelaskan program pemutihan denda dapat dimanfaatkan oleh semua wajib pajak yang memiliki tunggakan PBB-P2. Melalui program ini, wajib pajak cukup membayar pokok pajaknya saja.
Menurutnya, periode pemutihan denda juga menjadi momentum yang tepat untuk menyelesaikan tunggakan PBB-P2.
Aep berharap program pemutihan denda PBB-P2 ini ramai dimanfaatkan wajib pajak. Bapenda pun telah menerbitkan pengumuman bernomor 900.1.13.1/288/Bapenda.4.2024 untuk menyebarluaskan informasi mengnai pemutihan tersebut.
"Semoga dengan langkah ini bisa memicu masyarakat agar sadar pajak serta membantu mempercepat penagihan PBB-P2 di Ciamis," ujarnya dilansir galuh.id. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.