KABUPATEN BATANG

Hanya 2 Bulan, Kabupaten Ini Hapuskan Denda PBB-P2

Dian Kurniati | Selasa, 04 Juli 2023 | 16:00 WIB
Hanya 2 Bulan, Kabupaten Ini Hapuskan Denda PBB-P2

Ilustrasi.

BATANG, DDTCNews - Pemerintah Kabupaten Batang, Jawa Tengah memberikan insentif pembebasan denda pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2).

Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Batang menyatakan program pemutihan denda PBB-P2 hanya berlaku selama 2 bulan mulai 1 Juli hingga 31 Agustus 2023. Wajib pajak pun disarankan segera memanfaatkan insentif pajak tersebut.

"Yuk mari kita bayar PBB-P2 mumpung masih berlaku program penghapusan sanksi administrasinya (denda) sampai 31 Agustus 2023 aja," bunyi keterangan foto yang diunggah @bpkpad.batang, dikutip pada Selasa (4/7/2023).

Baca Juga:
Kemenkeu Perbarui Syarat untuk Jadi Pemeriksa Pajak Daerah

Pembebasan denda PBB-P2 dapat diikuti semua wajib pajak yang memiliki tunggakan PBB. Dengan kebijakan ini, wajib pajak dapat melunasi semua tunggakannya dengan lebih murah lantaran dibebaskan denda.

Periode program pemutihan denda pun dapat menjadi momentum yang tepat untuk menyelesaikan tunggakan PBB-P2.

Penghapusan denda PBB-P2 akan berlaku otomatis ketika wajib pajak membayar PBB-P2. Pembayaran jenis pajak ini dapat dilakukan melalui berbagai saluran seperti kantor pos, Bank Jateng, Tokopedia, Dana, Go-pay, Indomaret, dan Bukalapak.

Baca Juga:
Demi Pajak, Mahasiswa di Malang Bakal Diminta Balik Nama Kendaraannya

Sebelumnya, Kepala BPKPAD Kabupaten Batang Sri Purwaningsih menyatakan pemkab tengah berupaya menyelesaikan piutang PBB-P2. Dalam catatannya, piutang PBB-P2 hingga akhir 2022 mencapai Rp30,8 miliar, tetapi yang dibayarkan hingga 6 Juni 2023 baru Rp1,7 miliar.

Pada prosesnya, pemkab juga mengoptimalkan peran pemerintah desa untuk mengidentifikasi permasalahan piutang PBB-P2. Dengan dukungan semua pihak, diharapkan semua piutang PBB-P2 dapat terbayar. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 05 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Perbarui Syarat untuk Jadi Pemeriksa Pajak Daerah

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 10:30 WIB KABUPATEN SLEMAN

Ada Kenaikan NJOP, Pemda Pastikan Tidak Berlaku Massal

BERITA PILIHAN
Rabu, 05 Februari 2025 | 19:30 WIB BEA CUKAI PURWOKERTO

DJBC Cegat Mobil Penumpang di Banyumas, Angkut 280.000 Rokok Ilegal

Rabu, 05 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

Bukti Potong Dibuat Pakai NPWP Sementara, Perhatikan Konsekuensinya

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 136/2024

Definisi Pajak Tercakup Menurut Ketentuan Pajak Minimum Global

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:17 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Pajak Minimum Global? (Update PMK 136/2024)

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pengecer Boleh Jualan Lagi, UMKM Dijamin Tetap Dapat Pasokan Elpiji

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Kendala NIK Tidak Valid di Coretax DJP, Bagaimana Cara Mengatasinya?

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Tunda Bea Masuk 25 Persen untuk Produk Asal Kanada dan Meksiko