IRLANDIA

Hampir Separuh Laba Pasar Eropa Perusahaan AS Diakui di Negara Ini

Redaksi DDTCNews | Senin, 24 Agustus 2020 | 15:43 WIB
Hampir Separuh Laba Pasar Eropa Perusahaan AS Diakui di Negara Ini

Ilustrasi. 

DUBLIN, DDTCNews – Irlandia menjadi salah satu negara yang menerapkan rezim pajak menguntungkan perusahaan multinasional, tidak terkecuali korporasi asal Amerika Serikat.

Laporan Bureau of Economic Analysis (BEA) menunjukan pada 2018, sekitar 47% deklarasi keuntungan perusahaan multinasional AS di pasar Eropa dibukukan melalui anak perusahaan yang beroperasi di Irlandia.

“Irlandia menawarkan tarif pajak yang sangat rendah kepada perusahaan multinasional. Pada beberapa kesempatan seperti yang saya lihat dari kasus Apple tarif PPh badan bisa mendekati 0%," kata Gabriel Zucman dari University of Berkeley, dikutip pada Senin (24/8/2020).

Baca Juga:
Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Dia menyebut dalam kasus Apple, tidak terlihat jelas perusahaan mendapatkan manfaat dari rezim pajak yang ditawarkan pemerintah. Pasalnya, produsen gawai tersebut beroperasi secara aktif di Irlandia. Dengan demikian, lalu lintas laba tidak terlalu mencurigakan jika dibandingkan dengan menempatkan perusahaan di negara kecil dengan jumlah penduduk sedikit seperti Bermuda.

Salah satu instrumen sederhana untuk menguji kewajaran atas laba hasil operasional perusahaan di suatu negara adalah dengan membandingkan biaya pekerja dengan deklarasi laba yang dihasilkan. Melalui pengujian sederhana ini terlihat menguntungkannya rezim perpajakan Irlandia dibandingkan negara lain di Uni Eropa.

Untuk dolar yang dikeluarkan dalam pembayaran gaji karyawan perusahaan multinasional AS di Irlandia, keuntungan yang dihasilkan mencapai US$9. Sementara itu, dengan metodologi perhitungan yang sama dengan menjadi subjek pajak Spanyol, setiap US$1 biaya pegawai, keuntungan yang diraih senilai US$0,5. Untuk Jerman dan Prancis, angka keuntungan US$0,2 dan US$0,15.

Baca Juga:
Beban Pajak Perseroan dengan Pemegang Saham Orang Pribadi di Indonesia

Kepala Tax Justice Oxfam International Susana Ruiz menambahkan praktik pajak agresif ala Irlandia juga terjadi di beberapa negara lain di zona euro. Belanda dan Luksemburg adalah contoh yurisdiksi yang menawarkan tarif PPh badan rendah untuk perusahaan multinasional seperti yang berlaku di Irlandia.

Menurutnya, hal ini menimbulkan pola baru dalam praktik pengalihan laba perusahaan multinasional. Susana menyebut banyak perusahaan yang mengalihkan sebagian besar laba hasil operasi dari yurisdiksi surga pajak tradisional seperti Virgin Islands atau negara kecil kawasan Laut Karibia kepada negara seperti Irlandia dan Belanda.

"Irlandia, seperti halnya Belanda dan Luksemburg adalah surga pajak yang sangat agresif. Mereka tidak hanya memiliki tarif PPh badan yang rendah dan ditambah fasilitas lainnya tarif efektif PPh badan bisa berkurang dari penetapan tarif resmi di 12,5%," terangnya dilansir Pledge Times. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:50 WIB STATISTIK TARIF PAJAK

Beban Pajak Perseroan dengan Pemegang Saham Orang Pribadi di Indonesia

Senin, 23 Desember 2024 | 15:45 WIB STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK

Pelayanan Kesehatan Medis Bebas PPN Indonesia, Bagaimana di Asean?

Senin, 23 Desember 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Keterangan Tertulis DJP soal Penyesuaian Tarif PPN, Unduh di Sini

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP