KOTA BATU

Hambat Investasi, 6 Perda Ini Dicabut

Redaksi DDTCNews | Selasa, 17 April 2018 | 15:21 WIB
Hambat Investasi, 6 Perda Ini Dicabut

BATU, DDTCNews – Pemerintah Kota Batu, Jawa Timur mencabut 6 Peraturan Daerah (Perda) yang dianggap menghambat investasi. Pencabutan itu dilakukan karena timbulnya kerumitan birokrasi yang justru membebani pengusaha di sektor pariwisata.

Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko menegaskan pencabutan 6 Perda itu dilakukan dalam rangka memberi keleluasaan bagi para pengusaha. Menurutnya kota wisata harus lebih terbuka dalam hal birokrasi untuk mendorong pengusaha berinvestasi.

“Pencabutan 6 Perda itu harus dilakukan, karena sudah ada kebijakan yang mengambil alih dan memiliki landasan hukum yang lebih tinggi. Diharapkan pencabutan Perda tersebut bisa meningkatkan investasi di Kota Batu,” ujarnya, Senin (16/4).

Baca Juga:
Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Adapun 6 Perda yang dicabut meliputi Perda 13/2018 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, Perda 18/2011 tentang Pelayanan di Bidang Pengairan, Perda 6/2005 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan.

Kemudian disusul pencabutan Perda 3/2008 tentang Urusan Pemerintah Daerah Kota Batu, Perda 5/2009 tentang Retribusi Pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Akta Catatan Sipil dan Perda 5/2011 tentang Izin Gangguan.

Lebih lanjut Dewanti memaparkan proses perizinan ke tingkat provinsi sudah tidak perlu dilakukan kembali setelah Perda-perda tersebut dicabut. Mengingat pada saat aturan itu masih berlaku, proses perizinan tersebut kerap mengalami gangguan.

Baca Juga:
Ada Kenaikan NJOP, Pemda Pastikan Tidak Berlaku Massal

Di samping itu, penataan produk hukum dianggap menjadi salah satu landasan seluruh Perda tersebut dicabut, sehingga proses pembangunan menggapai Kota Batu yang aman, bersih, damai dan sejahtera bisa segera dicapai.

Upaya Pemkot Batu tidak berhenti pada pencabutan 6 Perda, tapi masih ada berbagai strategi untuk meningkatkan kinerja serta efektivitas pelaksanaan program yang bisa dilakukan ke depannya. Maka berbagai program kerja memiliki tujuan yang lebih terarah dan transparan. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 10:30 WIB KABUPATEN SLEMAN

Ada Kenaikan NJOP, Pemda Pastikan Tidak Berlaku Massal

Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 05 Februari 2025 | 09:30 WIB KANWIL DJP KALIMANTAN BARAT

Rugikan Negara Rp1,48 Miliar, Tersangka Pajak Diserahkan ke Kejari

Rabu, 05 Februari 2025 | 08:47 WIB KURS PAJAK 05 FEBRUARI 2025 - 11 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat! Berbalik Perkasa Atas Dolar AS

Rabu, 05 Februari 2025 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP Beri Imbauan Soal Bukti Potong PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:15 WIB PER-30/BC/2024

Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov