KOTA BATU

Hambat Investasi, 6 Perda Ini Dicabut

Redaksi DDTCNews | Selasa, 17 April 2018 | 15:21 WIB
Hambat Investasi, 6 Perda Ini Dicabut

BATU, DDTCNews – Pemerintah Kota Batu, Jawa Timur mencabut 6 Peraturan Daerah (Perda) yang dianggap menghambat investasi. Pencabutan itu dilakukan karena timbulnya kerumitan birokrasi yang justru membebani pengusaha di sektor pariwisata.

Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko menegaskan pencabutan 6 Perda itu dilakukan dalam rangka memberi keleluasaan bagi para pengusaha. Menurutnya kota wisata harus lebih terbuka dalam hal birokrasi untuk mendorong pengusaha berinvestasi.

“Pencabutan 6 Perda itu harus dilakukan, karena sudah ada kebijakan yang mengambil alih dan memiliki landasan hukum yang lebih tinggi. Diharapkan pencabutan Perda tersebut bisa meningkatkan investasi di Kota Batu,” ujarnya, Senin (16/4).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Adapun 6 Perda yang dicabut meliputi Perda 13/2018 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, Perda 18/2011 tentang Pelayanan di Bidang Pengairan, Perda 6/2005 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan.

Kemudian disusul pencabutan Perda 3/2008 tentang Urusan Pemerintah Daerah Kota Batu, Perda 5/2009 tentang Retribusi Pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Akta Catatan Sipil dan Perda 5/2011 tentang Izin Gangguan.

Lebih lanjut Dewanti memaparkan proses perizinan ke tingkat provinsi sudah tidak perlu dilakukan kembali setelah Perda-perda tersebut dicabut. Mengingat pada saat aturan itu masih berlaku, proses perizinan tersebut kerap mengalami gangguan.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Di samping itu, penataan produk hukum dianggap menjadi salah satu landasan seluruh Perda tersebut dicabut, sehingga proses pembangunan menggapai Kota Batu yang aman, bersih, damai dan sejahtera bisa segera dicapai.

Upaya Pemkot Batu tidak berhenti pada pencabutan 6 Perda, tapi masih ada berbagai strategi untuk meningkatkan kinerja serta efektivitas pelaksanaan program yang bisa dilakukan ke depannya. Maka berbagai program kerja memiliki tujuan yang lebih terarah dan transparan. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN