KOTA BATU

Hambat Investasi, 6 Perda Ini Dicabut

Redaksi DDTCNews | Selasa, 17 April 2018 | 15:21 WIB
Hambat Investasi, 6 Perda Ini Dicabut

BATU, DDTCNews – Pemerintah Kota Batu, Jawa Timur mencabut 6 Peraturan Daerah (Perda) yang dianggap menghambat investasi. Pencabutan itu dilakukan karena timbulnya kerumitan birokrasi yang justru membebani pengusaha di sektor pariwisata.

Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko menegaskan pencabutan 6 Perda itu dilakukan dalam rangka memberi keleluasaan bagi para pengusaha. Menurutnya kota wisata harus lebih terbuka dalam hal birokrasi untuk mendorong pengusaha berinvestasi.

“Pencabutan 6 Perda itu harus dilakukan, karena sudah ada kebijakan yang mengambil alih dan memiliki landasan hukum yang lebih tinggi. Diharapkan pencabutan Perda tersebut bisa meningkatkan investasi di Kota Batu,” ujarnya, Senin (16/4).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Adapun 6 Perda yang dicabut meliputi Perda 13/2018 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, Perda 18/2011 tentang Pelayanan di Bidang Pengairan, Perda 6/2005 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan.

Kemudian disusul pencabutan Perda 3/2008 tentang Urusan Pemerintah Daerah Kota Batu, Perda 5/2009 tentang Retribusi Pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Akta Catatan Sipil dan Perda 5/2011 tentang Izin Gangguan.

Lebih lanjut Dewanti memaparkan proses perizinan ke tingkat provinsi sudah tidak perlu dilakukan kembali setelah Perda-perda tersebut dicabut. Mengingat pada saat aturan itu masih berlaku, proses perizinan tersebut kerap mengalami gangguan.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Di samping itu, penataan produk hukum dianggap menjadi salah satu landasan seluruh Perda tersebut dicabut, sehingga proses pembangunan menggapai Kota Batu yang aman, bersih, damai dan sejahtera bisa segera dicapai.

Upaya Pemkot Batu tidak berhenti pada pencabutan 6 Perda, tapi masih ada berbagai strategi untuk meningkatkan kinerja serta efektivitas pelaksanaan program yang bisa dilakukan ke depannya. Maka berbagai program kerja memiliki tujuan yang lebih terarah dan transparan. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?