AMERIKA SERIKAT

Hadiah Oscar Tembus Rp2 Miliar, Pajak Tinggi Ditanggung Pemenang

Syadesa Anida Herdona | Kamis, 31 Maret 2022 | 10:00 WIB
Hadiah Oscar Tembus Rp2 Miliar, Pajak Tinggi Ditanggung Pemenang

Petugas menempatkan piala Oscar di sepanjang karpet merah ditengah persiapan Academy Awards di Los Angeles, California, Amerika Serikat, Kamis (24/3/2022). ANTARA FOTO/REUTERS/Mike Blake/HP/djo

LOS ANGELES, DDTCNews – Ajang penghargaan tertinggi bagi industri perfilman Amerika Serikat (AS), Oscar, baru saja diselenggarakan. Para pemenang yang berhasil membawa piala Oscar pun dibanjiri berbagai hadiah. Tentunya, hadiah ini tak luput dari kewajiban pajak yang perlu dipenuhi si penerima.

Setiap tahunnya The Academy Awards membagikan berbagai hadiah mahal untuk para pemenang dan nominator Oscar. Tahun ini, The Academy memberikan berbagai hadiah dengan total senilai US$140.000, setara Rp2 miliar.

“Terdapat 50 item hadiah (yang diberikan). Hadiah tersebut antara lain perjalanan mewah, makanan ringan lezat, perawatan kecantikan dan perawatan kulit, bahkan gelar Skotlandia, dan (sangat kecil) sebidang tanah untuk mereka sendiri dari Highland Titles,” tulis Robert W Wood, kontributor Forbes, dikutip Rabu (30/3/2022).

Baca Juga:
Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Hadiah-hadiah ini diberikan oleh perusahaan marketing Los Angeles, Distinctive Assets. Perusahaan membayar biaya untuk memberikan barang dan para nominator mendapatkan barang-barang mahal secara gratis. Tentunya hal ini dilakukan sebagai bentuk strategi marketing.

Sayangnya, tak jarang banyak selebritas yang menolak pemberian hadiah tersebut. Dilansir Forbes, salah satu alasannya karena adanya kewajiban pajak yang harus dipenuhi.

Tarif pajak federal teratas sebesar 37%, sedangkan pajak California mencapai 13,3%. Bagi banyak orang, total tarif pajak yang mereka dapatkan mencapai 50%. Ditambah lagi pengurangan pajak negara yang didapat hanya senilai US$10.000.

Baca Juga:
Malaysia Berencana Kenakan Pajak atas Dividen sebesar 2 Persen

Meskipun hadiah yang diberikan bukan dalam bentuk uang tunai, namun dasar pengenaan pajak yang ditetapkan mengikuti harga pasar yang ada. Jadi, meskipun nilai barang-barang ini tidak benar-benar dibayar, para selebriti tetap harus melaporkannya pada surat pemberitahuannya.

Mereka harus melaporkannya dalam IRS Form 1099. Jika tidak, para selebriti ini akan diberikan surat ketetapan pajak beserta sanksinya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Minggu, 20 Oktober 2024 | 14:00 WIB HONG KONG

Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja