AMERIKA SERIKAT

Hadiah Oscar Tembus Rp2 Miliar, Pajak Tinggi Ditanggung Pemenang

Syadesa Anida Herdona | Kamis, 31 Maret 2022 | 10:00 WIB
Hadiah Oscar Tembus Rp2 Miliar, Pajak Tinggi Ditanggung Pemenang

Petugas menempatkan piala Oscar di sepanjang karpet merah ditengah persiapan Academy Awards di Los Angeles, California, Amerika Serikat, Kamis (24/3/2022). ANTARA FOTO/REUTERS/Mike Blake/HP/djo

LOS ANGELES, DDTCNews – Ajang penghargaan tertinggi bagi industri perfilman Amerika Serikat (AS), Oscar, baru saja diselenggarakan. Para pemenang yang berhasil membawa piala Oscar pun dibanjiri berbagai hadiah. Tentunya, hadiah ini tak luput dari kewajiban pajak yang perlu dipenuhi si penerima.

Setiap tahunnya The Academy Awards membagikan berbagai hadiah mahal untuk para pemenang dan nominator Oscar. Tahun ini, The Academy memberikan berbagai hadiah dengan total senilai US$140.000, setara Rp2 miliar.

“Terdapat 50 item hadiah (yang diberikan). Hadiah tersebut antara lain perjalanan mewah, makanan ringan lezat, perawatan kecantikan dan perawatan kulit, bahkan gelar Skotlandia, dan (sangat kecil) sebidang tanah untuk mereka sendiri dari Highland Titles,” tulis Robert W Wood, kontributor Forbes, dikutip Rabu (30/3/2022).

Baca Juga:
Pemerintah China dan Parlemen Sepakati UU PPN, Berlaku Mulai 2026

Hadiah-hadiah ini diberikan oleh perusahaan marketing Los Angeles, Distinctive Assets. Perusahaan membayar biaya untuk memberikan barang dan para nominator mendapatkan barang-barang mahal secara gratis. Tentunya hal ini dilakukan sebagai bentuk strategi marketing.

Sayangnya, tak jarang banyak selebritas yang menolak pemberian hadiah tersebut. Dilansir Forbes, salah satu alasannya karena adanya kewajiban pajak yang harus dipenuhi.

Tarif pajak federal teratas sebesar 37%, sedangkan pajak California mencapai 13,3%. Bagi banyak orang, total tarif pajak yang mereka dapatkan mencapai 50%. Ditambah lagi pengurangan pajak negara yang didapat hanya senilai US$10.000.

Baca Juga:
Dukung Pariwisata, Diskon Pajak Hiburan Diperpanjang Hingga Akhir 2025

Meskipun hadiah yang diberikan bukan dalam bentuk uang tunai, namun dasar pengenaan pajak yang ditetapkan mengikuti harga pasar yang ada. Jadi, meskipun nilai barang-barang ini tidak benar-benar dibayar, para selebriti tetap harus melaporkannya pada surat pemberitahuannya.

Mereka harus melaporkannya dalam IRS Form 1099. Jika tidak, para selebriti ini akan diberikan surat ketetapan pajak beserta sanksinya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan