TANDA KEHORMATAN

Hadi Poernomo Terima Bintang Mahaputra Utama

Redaksi DDTCNews | Kamis, 15 Agustus 2019 | 09:45 WIB
Hadi Poernomo Terima Bintang Mahaputra Utama

Hadi Poernomo.

JAKARTA, DDTCNews—Hadi Poernomo, mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan mantan Dirjen Pajak, Kamis (15/8/2019) hari ini dijadwalkan menerima tanda kehormatan berupa Bintang Mahaputra dari Presiden Joko Widodo, di Istana Negara.

Hadi, yang juga mantan tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini, akan menerima Bintang Mahaputra Utama. Bintang ini adalah penghargaan medali sipil tertinggi yang dikeluarkan pemerintah kepada mereka yang berjasa secara luar biasa pada bidang sipil atau militer.

Hal tersebut terungkap melalui surat Sekretaris Militer Presiden, Kementerian Sekretariat Negara, tentang Penjelasan Singkat Persiapan Penganugerahan Tanda Kehormatan yang diperoleh DDTCNews, Rabu (14/8/2019).

Baca Juga:
WP Pemilik Usaha Meninggal Dunia, Siapa yang Ajukan Sertel di Coretax?

Hadi diberikan Bintang Mahaputra Utama bersama Ketua BPK 2014-2017 Harry Azhar Azis dan Ketua Mahkamah Agung (MA) 2009-2012 Harifin Andi Tumpa. Pada kesempatan sama, anggota BPK lain seperti Achsanul Qasasi, Isma Yatun, dan Eddy Mulyadi Soepardi (Alm) juga akan menerima Bintang Jasa Utama.

Jasa Hadi sebagai Ketua BPK dipandang layak menerima Bintang Mahaputra Utama. Saat menjabat sebagai Ketua BPK, Hadi mengangkat pamor lembaga ini menjadi sedemikian kuat dan berpengaruh. Ia menghela audit-audit yang sensitif seperti kasus Bank Century dan Hambalang.

Penerimaan Bintang Mahaputra Utama itu sendiri tertunda karena pada 21 April 2014, tepat saat hari ulang tahun sekaligus hari pensiunnya dari BPK, KPK menetapkannya sebagai tersangka kasus keberatan pajak BCA. Penetapan sebagai tersangka inilah yang menunda Hadi menerima bintang tersebut.

Baca Juga:
WP Keluhkan soal Penggunaan Coretax DJP, Begini Tanggapan Anggota DPR

Namun, kini setelah lembaga praperadilan membatalkan status tersangkanya diperkuat penolakan peninjauan kembali (PK) yang diajukan KPK ke MA, juga tidak sahnya bukti utama KPK yaitu hasil audit investigasi Inspektorat Bidang Investigasi Depkeu di Majelis PK MA, Hadi bisa bernapas lega.

Sebab, untuk meraih bisa Bintang Mahaputra Utama tersebut, KPK termasuk salah satu lembaga yang diminta klarifikasi hukumnya, selain lembaga lain seperti Badan Intelejen Negara, Kepolisian RI, dan Kejaksaan Agung.

Pemberian tanda kehormatan bintang untuk sipil ini diatur UU Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan, serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan UU Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 25 Januari 2025 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Pemilik Usaha Meninggal Dunia, Siapa yang Ajukan Sertel di Coretax?

Jumat, 24 Januari 2025 | 10:30 WIB CORETAX SYSTEM

WP Keluhkan soal Penggunaan Coretax DJP, Begini Tanggapan Anggota DPR

Jumat, 24 Januari 2025 | 09:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax System Terus Disempurnakan, Sri Mulyani Minta Dukungan WP

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:15 WIB PER-30/BC/2024

Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

‘Pajak Tidak Boleh Dipungut secara Sewenang-wenang’

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi