TANDA KEHORMATAN

Hadi Poernomo Terima Bintang Mahaputra Utama

Redaksi DDTCNews | Kamis, 15 Agustus 2019 | 09:45 WIB
Hadi Poernomo Terima Bintang Mahaputra Utama

Hadi Poernomo.

JAKARTA, DDTCNews—Hadi Poernomo, mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan mantan Dirjen Pajak, Kamis (15/8/2019) hari ini dijadwalkan menerima tanda kehormatan berupa Bintang Mahaputra dari Presiden Joko Widodo, di Istana Negara.

Hadi, yang juga mantan tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini, akan menerima Bintang Mahaputra Utama. Bintang ini adalah penghargaan medali sipil tertinggi yang dikeluarkan pemerintah kepada mereka yang berjasa secara luar biasa pada bidang sipil atau militer.

Hal tersebut terungkap melalui surat Sekretaris Militer Presiden, Kementerian Sekretariat Negara, tentang Penjelasan Singkat Persiapan Penganugerahan Tanda Kehormatan yang diperoleh DDTCNews, Rabu (14/8/2019).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Hadi diberikan Bintang Mahaputra Utama bersama Ketua BPK 2014-2017 Harry Azhar Azis dan Ketua Mahkamah Agung (MA) 2009-2012 Harifin Andi Tumpa. Pada kesempatan sama, anggota BPK lain seperti Achsanul Qasasi, Isma Yatun, dan Eddy Mulyadi Soepardi (Alm) juga akan menerima Bintang Jasa Utama.

Jasa Hadi sebagai Ketua BPK dipandang layak menerima Bintang Mahaputra Utama. Saat menjabat sebagai Ketua BPK, Hadi mengangkat pamor lembaga ini menjadi sedemikian kuat dan berpengaruh. Ia menghela audit-audit yang sensitif seperti kasus Bank Century dan Hambalang.

Penerimaan Bintang Mahaputra Utama itu sendiri tertunda karena pada 21 April 2014, tepat saat hari ulang tahun sekaligus hari pensiunnya dari BPK, KPK menetapkannya sebagai tersangka kasus keberatan pajak BCA. Penetapan sebagai tersangka inilah yang menunda Hadi menerima bintang tersebut.

Baca Juga:
WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Namun, kini setelah lembaga praperadilan membatalkan status tersangkanya diperkuat penolakan peninjauan kembali (PK) yang diajukan KPK ke MA, juga tidak sahnya bukti utama KPK yaitu hasil audit investigasi Inspektorat Bidang Investigasi Depkeu di Majelis PK MA, Hadi bisa bernapas lega.

Sebab, untuk meraih bisa Bintang Mahaputra Utama tersebut, KPK termasuk salah satu lembaga yang diminta klarifikasi hukumnya, selain lembaga lain seperti Badan Intelejen Negara, Kepolisian RI, dan Kejaksaan Agung.

Pemberian tanda kehormatan bintang untuk sipil ini diatur UU Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan, serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan UU Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:30 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Jelang Natal, Pegawai DJP Diminta Tidak Terima Gratifikasi

Selasa, 24 Desember 2024 | 13:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA TIMUR

Bikin Faktur Pajak Fiktif, Dua Bos Perusahaan Diserahkan ke Kejaksaan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak