UNI EROPA

Hadapi Tantangan Persaingan dan Penghindaran Pajak, IMF Sarankan Ini

Redaksi DDTCNews | Jumat, 04 Juni 2021 | 09:12 WIB
Hadapi Tantangan Persaingan dan Penghindaran Pajak, IMF Sarankan Ini

Ilustrasi. (foto: mladiinfo.eu)

BRUSSEL, DDTCNews – International Monetary Fund (IMF) menyarankan Uni Eropa untuk mengadopsi dua kebijakan terkait dengan pajak korporasi.

Dalam laporannya, IMF menyatakan proposal Komisi Eropa mengenai common consolidated corporate tax base (CCCTB) dan tarif pajak minimum global dapat diadopsi bersamaan untuk mengatasi distorsi ekonomi yang disebabkan persaingan pajak antarnegara anggota.

“Meskipun solusi global untuk penghindaran pajak global oleh perusahaan multinasional dan persaingan pajak antaryurisdiksi jadi langkah ideal, tapi negara-negara anggota Uni Eropa harus mempertimbangkan tindakan regional untuk sementara waktu," tulis laporan IMF, dikutip pada Jumat (4/6/2021).

Baca Juga:
Meninjau Aspek Keadilan dari Konsensus Pajak Minimum Global

IMF menekankan konsensus global merupakan cara ideal untuk menjawab tantangan pemajakan perusahaan digital multinasional. Namun, Uni Eropa perlu usaha ekstra untuk melakukan konsolidasi kebijakan pajak perusahaan.

Uni Eropa dihadapkan pada tantangan melakukan koordinasi lebih dalam di antara negara anggota tentang harmonisasi kebijakan pajak, mulai dari tarif hingga basis pajak. Hal tersebut diperlukan untuk mengurangi tensi persaingan kebijakan pajak dan penghindaran pajak pada pasar tunggal Eropa.

Harmonisasi kebijakan pajak perusahaan juga akan membantu blok ekonomi yang terdiri dari 27 negara tersebut melakukan integrasi lebih lanjut pada bidang pasar modal, lalu lintas barang, dan tenaga kerja. Adapun proposal CCCTB merupakan usulan lama Komisi Eropa yang dirilis pada 2016.

Baca Juga:
Demi Industri Pionir, Periode Tax Holiday Dipastikan akan Diperpanjang

"Implementasi CCCTB memiliki manfaat yang signifikan dan akan mengurangi ruang lingkup melakukan pengalihan laba," terangnya.

IMF menegaskan implementasi CCCTB tidak sepenuhnya menghilangkan fenomena persaingan kebijakan pajak antarnegara anggota. Namun, adopsi proposal tersebut akan mengurangi dampak distorsi dari persaingan pajak karena adanya penerapan tarif perpajakan minimum yang efektif berlaku di semua negara anggota.

Selain itu, opsi harmonisasi kebijakan PPh badan juga dapat mengurangi nafsu negara melakukan aksi unilateral seperti pajak layanan digital (digital services tax/DST). Sebagai gantinya, negara dengan rezim tarif PPh badan rendah akan kehilangan salah satu daya tarik ekonomi dengan seragamnya kebijakan perpajakan bagi badan usaha di pasar tunggal Eropa.

"Pajak minimum akan menurunkan keuntungan pajak dari yurisdiksi dengan tarif rendah. Setidaknya skema ini dapat memastikan keuntungan dari aktivitas ekonomi digital di Eropa dikenakan pada tingkat minimum," imbuh laporan IMF, seperti dilansir Tax Notes International. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 16 Oktober 2024 | 13:20 WIB BUKU PAJAK

Meninjau Aspek Keadilan dari Konsensus Pajak Minimum Global

Senin, 07 Oktober 2024 | 09:05 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Demi Industri Pionir, Periode Tax Holiday Dipastikan akan Diperpanjang

Jumat, 04 Oktober 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Bakal Adopsi Pajak Minimum Global Tahun Depan, PMK Disiapkan

Jumat, 04 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Pajak Minimum Global, Kemenkeu akan Pangkas Manfaat Tax Holiday

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN