Ilustrasi. (foto: mladiinfo.eu)
BRUSSEL, DDTCNews – International Monetary Fund (IMF) menyarankan Uni Eropa untuk mengadopsi dua kebijakan terkait dengan pajak korporasi.
Dalam laporannya, IMF menyatakan proposal Komisi Eropa mengenai common consolidated corporate tax base (CCCTB) dan tarif pajak minimum global dapat diadopsi bersamaan untuk mengatasi distorsi ekonomi yang disebabkan persaingan pajak antarnegara anggota.
“Meskipun solusi global untuk penghindaran pajak global oleh perusahaan multinasional dan persaingan pajak antaryurisdiksi jadi langkah ideal, tapi negara-negara anggota Uni Eropa harus mempertimbangkan tindakan regional untuk sementara waktu," tulis laporan IMF, dikutip pada Jumat (4/6/2021).
IMF menekankan konsensus global merupakan cara ideal untuk menjawab tantangan pemajakan perusahaan digital multinasional. Namun, Uni Eropa perlu usaha ekstra untuk melakukan konsolidasi kebijakan pajak perusahaan.
Uni Eropa dihadapkan pada tantangan melakukan koordinasi lebih dalam di antara negara anggota tentang harmonisasi kebijakan pajak, mulai dari tarif hingga basis pajak. Hal tersebut diperlukan untuk mengurangi tensi persaingan kebijakan pajak dan penghindaran pajak pada pasar tunggal Eropa.
Harmonisasi kebijakan pajak perusahaan juga akan membantu blok ekonomi yang terdiri dari 27 negara tersebut melakukan integrasi lebih lanjut pada bidang pasar modal, lalu lintas barang, dan tenaga kerja. Adapun proposal CCCTB merupakan usulan lama Komisi Eropa yang dirilis pada 2016.
"Implementasi CCCTB memiliki manfaat yang signifikan dan akan mengurangi ruang lingkup melakukan pengalihan laba," terangnya.
IMF menegaskan implementasi CCCTB tidak sepenuhnya menghilangkan fenomena persaingan kebijakan pajak antarnegara anggota. Namun, adopsi proposal tersebut akan mengurangi dampak distorsi dari persaingan pajak karena adanya penerapan tarif perpajakan minimum yang efektif berlaku di semua negara anggota.
Selain itu, opsi harmonisasi kebijakan PPh badan juga dapat mengurangi nafsu negara melakukan aksi unilateral seperti pajak layanan digital (digital services tax/DST). Sebagai gantinya, negara dengan rezim tarif PPh badan rendah akan kehilangan salah satu daya tarik ekonomi dengan seragamnya kebijakan perpajakan bagi badan usaha di pasar tunggal Eropa.
"Pajak minimum akan menurunkan keuntungan pajak dari yurisdiksi dengan tarif rendah. Setidaknya skema ini dapat memastikan keuntungan dari aktivitas ekonomi digital di Eropa dikenakan pada tingkat minimum," imbuh laporan IMF, seperti dilansir Tax Notes International. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.