DDTC TAX AUDIT & TAX DISPUTE WEBINAR SERIES

Hadapi Pemeriksaan dan Sengketa Pajak, WP Perlu Pahami Ini

Nora Galuh Candra Asmarani | Jumat, 06 Agustus 2021 | 18:15 WIB
Hadapi Pemeriksaan dan Sengketa Pajak, WP Perlu Pahami Ini

Partner of Tax Compliance & Litigation Services DDTC David Hamzah Damian saat memaparkan materi dalam webinar bertajuk Effective Strategies, Recent Updates, and Case Study on Corporate Income Tax, WHT, and VAT Disputes, Jumat (6/8/2021). (tangkapan layar Zoom)

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak harus memahami proses dan beberapa aspek yang perlu dipersiapkan untuk menghadapi pemeriksaan dan sengketa pajak.

Partner of Tax Compliance & Litigation Services DDTC David Hamzah Damian mengungkapkan pada saat ini, Ditjen Pajak (DJP) tengah memperbaiki proses pemeriksaan, keberatan, bahkan sampai banding di tingkat Pengadilan Pajak. Untuk itu, wajib pajak perlu turut mempersiapkan diri.

“Kita harus memperhatikan hal apa saja yang dianggap penting dalam menghadapi pemeriksaan dan sengketa pajak,” ungkap David dalam webinar bertajuk Effective Strategies, Recent Updates, and Case Study on Corporate Income Tax, WHT, and VAT Disputes, Jumat (6/8/2021).

Baca Juga:
BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

David menerangkan baik wajib pajak maupun pemeriksa pajak harus memahami prosedur pemeriksaan pajak. Wajib pajak bisa memperoleh gambaran tindakan yang dilakukan pemeriksa pajak. Sementara pemeriksa pajak dapat memastikan kebenaran tahapan dan teknis yang dilakukan

Selain memahami prosedur pemeriksaan, wajib pajak juga perlu mengevaluasi proses teknik pengujian. Hal ini dikarenakan pada akhirnya, wajib pajak akan diminta untuk memberikan keterangan atas terjadinya perbedaan data.

Wajib pajak juga perlu menetapkan model analisis pajak, misalnya dengan metode issues, regulation, evidences, analysis, conclusion (IREAC). Menurutnya, wajib pajak semestinya mengindentifikasi masalah pajak dan menyiapkan argumentasi sejak awal sebelum pemeriksaan dilakukan.

Baca Juga:
Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

David menambahkan wajib pajak perlu benar-benar memahami ketentuan mengenai subjek pajak, objek pajak, serta tarif dan cara menghitung pajak. Tidak hanya itu, hukum pembuktian dalam perpajakan juga harus dipahami.

David selanjutnya menjelaskan mengenai piramida hukum pembuktian dalam perpajakan. Piramida tersebut terdiri atas kewajiban pembukuan dan dokumentasi, prosedur dalam memperoleh bukti, kebenaraan materiil, kebenaran formal, dam beban pembuktian

Kewajiban pembukuan wajib pajak bukan hanya berkaitan dengan akuntansi melainkan juga rangkaian proses bisnis yang harus dibukukan. Contoh dokumentasi yang perlu dilakukan adalah dokumentasi informasi tertentu (DIT) atau dokumen penentuan harga transfer (DPHT).

Baca Juga:
Tren Berkas Sengketa Menurut Terbanding/Tergugat di Pengadilan Pajak

Selanjutnya, berkaitan dengan kewajiban penerapan prosedur memperoleh bukti dalam proses pemeriksaan pajak yang harus dilakukan DJP, wajib pajak perlu bersiap dan memahami kiat yang harus dilakukan saat dimintai data oleh pemeriksa.

Dalam kesempatan tersebut, David juga menguraikan strategi baru dalam menghadapi pemeriksaan pajak yang harus dilakukan secara antisipatif, kooperatif, dan suportif. Dia juga menjelaskan perihal 4 komponen dalam Enterprise Resource Planning (ERP) untuk keperluan pemeriksaan pajak.

“Manajemen pemeriksaan pajak ini merupakan helicopter view yang bisa digunakan untuk memotret, me-review, dan memperbaiki manajemen pemeriksaan bagi perusahaan,” pungkasnya.

Webinar dengan 1.970 pendaftar ini merupakan salah satu seri dari DDTC Tax Audit & Tax Dispute Webinar Series. Acara yang digelar DDTC Academy ini diselenggarakan bersamaan dengan momentum HUT ke-14 DDTC. Ada 1 seri webinar lain yang akan diselenggarakan. Simak infonya di sini. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 11:01 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Tren Berkas Sengketa Menurut Terbanding/Tergugat di Pengadilan Pajak

Jumat, 18 Oktober 2024 | 20:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa atas Pengajuan Pengurangan Sanksi Bunga

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja