KEBIJAKAN FISKAL

Hadapi Ketidakpastian, Kebijakan Disarankan Pragmatis

Redaksi DDTCNews | Rabu, 10 April 2019 | 16:28 WIB
Hadapi Ketidakpastian, Kebijakan Disarankan Pragmatis

Diskusi 'Indonesia Memilih: Peta Ekonomi & Politik RI 1945-2019. (Foto: DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews - Iklim perekonomian global belum akan kondusif dalam waktu dekat. Oleh karena itu, kebijakan ekonomi yang diambil disarankan pragmatis.

Anggota Komisi XI DPR-RI Hendrawan Supratikno mengatakan kebijakan ekonomi yang pragmatis dibutuhkan untuk menjaga stabilitas perekonomian nasional. Hal tersebut menurutnya berlaku untuk kebijakan fiskal dan juga moneter.

"IMF memang sudah turunkan proyeksi pertumbuhan ekonomi global. Kebijakan pemerintah harus pragmatis untuk menghadapi tren perlambatan tersebut," katanya dalam diskusi 'Indonesia Memilih: Peta Ekonomi & Politik RI 1945-2019', Rabu (10/4/2019).

Baca Juga:
DJP Klaim Insentif Pajak 2025 Sudah Akomodir Rumah Tangga dan UMKM

Khusus untuk kebijakan fiskal, politisi PDI-P ini menyatakan kebijakan belanja sosial idealnya diperbesar dalam ketidakpastian ekonomi saat ini. Pasalnya, kelompok ekonomi bawah ini merupakan yang paling rentan atas gejolak ekonomi.

Oleh karena itu, arah kebijakan fiskal pasca pemilu mau tidak mau harus menyasar kelompok ini. Sehingga tingkat konsumsi tetap terjaga untuk menopang pertumbuhan ekonomi nasional.

"Subsidi dan bantuan sosial harus diperbesar karena untuk menjaga kelompok yang paling rentan," paparnya.

Baca Juga:
PPN Jadi Naik, Berikut Daftar Lengkap Paket Kebijakan Ekonomi 2025!

Sementara itu, untuk menarik investasi asing masuk ke tanah air. Opsi offshore financial center menjadi realistis untuk dilakukan. Dengan demikian motor pertumbuhan nasional tidak hanya bersandar kepada konsumsi semata tapi juga bersumber dari kegiatan investasi.

"Kebijakan Singapura sebagai 'hub' keuangan Asia bisa menjadi contoh bagaimana manarik dana dalam jumlah besar dalam mata uang asing. Lembaga setingkat kementerian idealnya dibentuk untuk menarik investasi masuk ke Indonesia," paparnya. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 21 Desember 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Klaim Insentif Pajak 2025 Sudah Akomodir Rumah Tangga dan UMKM

Senin, 16 Desember 2024 | 11:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

PPN Jadi Naik, Berikut Daftar Lengkap Paket Kebijakan Ekonomi 2025!

Senin, 16 Desember 2024 | 09:17 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Paket Kebijakan Ekonomi yang Baru Harus Bisa Dongkrak Daya Beli

Minggu, 15 Desember 2024 | 13:13 WIB PEREKONOMIAN GLOBAL

Sri Mulyani Waspadai Dampak Kebijakan Trump terhadap Ekonomi Indonesia

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?