KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Hadapi Derasnya Impor Barang Konsumsi, Pemerintah Siapkan Strategi

Dian Kurniati | Jumat, 06 Oktober 2023 | 09:11 WIB
Hadapi Derasnya Impor Barang Konsumsi, Pemerintah Siapkan Strategi

Petugas melintas di dekat barang bukti pakaian bekas impor ilegal sebelum dimusnahkan di PT Prasadha Pamunah Limbah Industri, Klapanunggal, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (20/9/2023). ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/Spt.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah tengah menyusun kebijakan untuk mengendalikan impor barang konsumsi yang membanjiri pasar Indonesia.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan produk impor yang membanjiri Indonesia antara lain pakaian, kosmetik, alas kaki, hingga mainan anak. Menurutnya, banjirnya impor barang konsumsi tersebut dapat mengancam perekonomian nasional.

"Berbagai langkah pengawasan, pelarangan, dan penindakan penertiban akan dilakukan terhadap impor barang konsumsi yang membanjiri Indonesia," katanya melalui Instagram @smindrawati, dikutip pada Jumat (6/10/2023).

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Sri Mulyani mengatakan pemerintah telah menerima keluhan dari berbagai asosiasi usaha mengenai banjirnya barang impor di pasar tradisional, serta makin sepinya pasar tradisional yang bersaing dengan e-commerce. Kemudian, ada pasar Indonesia juga dihadapkan pada tantangan berupa maraknya impor ilegal pakaian bekas dan impor borongan.

Dia menjelaskan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah menginstruksikan para menteri terkait dan aparat penegak hukum untuk merumuskan langkah penanganan dan pencegahan banjirnya barang impor ilegal. Jokowi juga meminta para menteri menyelesaikan masalah praktik dumping yang merugikan industri dan perdagangan dalam negeri.

Penanganan membanjirnya impor barang konsumsi ini dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, yang mulai mengadakan rapat kemarin. Selain Sri Mulyani, rapat di kantor Airlangga juga diikuti antara lain Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, Menteri Koperasi dan UMKM Teten Masduki, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi, serta Kepala Bareskrim Polri Wahyu Widada.

Baca Juga:
Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Menurutnya, rapat tersebut bertujuan merumuskan kebijakan penanganan dan pencegahan banjirnya impor barang konsumsi yang mengancam perekonomian nasional. Berbagai langkah pengawasan pun bakal dilakukan terhadap impor barang konsumsi yang membanjiri pasar.

"Pemerintah akan terus meningkatkan kewaspadaan dan bekerja bersama menangani tantangan ini," ujarnya.

Sri Mulyani menambahkan kondisi persaingan ekonomi dunia kini makin sengit dan meruncing. Menurutnya, semua pemangku kepentingan harus bekerja sama lebih erat dan kompak untuk menjaga dan mengamankan perekonomian, terutama UMKM dan masyarakat. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Senin, 23 Desember 2024 | 10:00 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Minggu, 22 Desember 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Tegaskan Threshold PPh Final UMKM dan PKP Tetap Rp4,8 Miliar

Minggu, 22 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Soal Daya Saing RI saat Tarif PPN Jadi 12 Persen, Ini Kata Kepala BKF

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra