PELAKSANAAN AEOI

Hadapi Asesmen Kedua OECD, Ini Persiapan Ditjen Pajak

Redaksi DDTCNews | Senin, 17 Juli 2017 | 13:27 WIB
Hadapi Asesmen Kedua OECD, Ini Persiapan Ditjen Pajak

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak akan mempersiapkan jauh-jauh hari untuk menghadapi second round assessment dari Organization for Economic Cooperation and Development (OECD). Persiapan tersebut meliputi sinergi dengan beberapa institusi yang terkait secara langsung dalam pelaksanaan Automatic Exchange of Information (AEoI).

Direktur Perpajakan Internasional Ditjen Pajak John L. Hutagaol mengatakan kerja sama yang itu dilakukan dengan menggaet Kementerian Koperasi, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Kementerian Perdagangan, dan institusi lain yang terkait.

“Kami sudah punya aturannya untuk mengharmonisasikan antara peraturan yang dimiliki Ditjen Pajak dengan peraturan di luar seperti peraturan pasar modal, bursa efek, PPATK, dan lainnya,” ujarnya di Kantor Pusat Ditjen Pajak Jakarta, Jumat (14/7).

Baca Juga:
Meninjau Aspek Keadilan dari Konsensus Pajak Minimum Global

John mengatakan Indonesia harus mampu meningkatkan perangkat pelaksanaan AEoI sesuai standar OECD, sehingga status Indonesia bisa menjadi negara kooperatif (cooperative jurisdiction) dalam keikutsertaan pertukaran data perbankan secara internasional tersebut.

Jika tidak, Indonesia justru akan menanggung status non-cooperative jurisdiction jika dalam menjalankan AEoI tidak mengalami peningkatan maupun perbaikan dalam pelaksanaannya.

Seperti diketahui, sebelumnya Pemerintah pun telah membuat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) nomor 1 tahun 2017 untuk meningkatkan status Indonesia. Namun, sayangnya hasil asesmen OECD menetapkan Indonesia ke status partially compliance.

Baca Juga:
Penerapan Pilar 1 Amount A Butuh Aturan yang Berkepastian Hukum Tinggi

“Ya sebetulnya akan percuma punya Perppu 1/2017 jika ke depannya Indonesia tidak naik kelas. Kelas tertinggi kan ‘compliance’, kami ya harapkan bisa naik ke status itu. Tapi minimal target naik kelas Indonesia ya ‘largely compliance’. Sementara kan saat ini masih di kelas ‘partially compliance’,” tuturnya.

John menegaskan pemerintah harus membenahi dua hal untuk bisa menggapai harapannya ke taraf compliance di mata dunia. “Untuk itu, kami harus benahi dua hal yang penting. Pertama, soal regulasi yang mengatur hal itu. Lalu kedua, mengenai operasionalnya,” ucapnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 16 Oktober 2024 | 13:20 WIB BUKU PAJAK

Meninjau Aspek Keadilan dari Konsensus Pajak Minimum Global

Rabu, 09 Oktober 2024 | 16:17 WIB KONSENSUS PAJAK GLOBAL

Penerapan Pilar 1 Amount A Butuh Aturan yang Berkepastian Hukum Tinggi

Rabu, 09 Oktober 2024 | 13:45 WIB LITERATUR PAJAK

Menginterpretasikan Laba Usaha dalam P3B (Tax Treaty), Baca Buku Ini

Jumat, 04 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEANGGOTAAN OECD

Ingin Masuk OECD, RI Targetkan Initial Memorandum Selesai Akhir 2024

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN