PELAPORAN SPT TAHUNAN

H-3 Deadline, DJP Catat 9,47 Juta WP Sudah Lapor SPT Tahunan 2021

Dian Kurniati | Senin, 28 Maret 2022 | 18:21 WIB
H-3 Deadline, DJP Catat 9,47 Juta WP Sudah Lapor SPT Tahunan 2021

Dirjen Pajak Suryo Utomo dalam APBN Kita. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mencatat 9,47 juta wajib pajak, baik orang pribadi maupun badan, telah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2021 hingga 28 Maret 2022 pukul 16.00 WIB. Perlu diingat, batas waktu pelaporan SPT Tahunan untuk wajib pajak orang pribadi adalah 31 Maret 2022.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan pelaporan SPT Tahunan yang masuk terus bertambah setiap waktu. Meski demikian, data SPT Tahunan yang masuk hingga saat ini masih lebih rendah ketimbang tahun lalu yang sebanyak 9,5 juta.

"Memang sedikit agak lebih rendah dari tahun kemarin. Sekitar 0,25% lebih rendah," katanya dalam konferensi pers APBN Kita, Senin (23/3/2022).

Baca Juga:
Tak Kunjung Dapat Kode Verifikasi DJP Online, WP Datangi Kantor Pajak

Suryo tidak memerinci data SPT Tahunan 2021 yang masuk dari wajib pajak orang pribadi dan badan. Meski demikian, SPT Tahunan 2021 dari orang pribadi sudah mengalami pertumbuhan sebesar 0,05% dari tahun sebelumnya.

Menurutnya, hal itu terjadi karena tenggat waktu pelaporan SPT Tahunan pada wajib pajak orang pribadi akan jatuh pada akhir bulan ini. Adapun pada wajib pajak badan, batas pelaporannya masih lebih panjang.

"Mungkin SPT PPh badan yang masih agak sedikit lebih rendah dari tahun kemarin, mengingat badan masih sampai akhir April 2022," ujarnya.

Baca Juga:
Ditjen Pajak Masih Terima 57.540 SPT Tahunan 2024 secara Manual

UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) mengatur batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau Maret 2022 untuk SPT Tahunan 2021. Sementara pada SPT tahunan wajib pajak badan, pelaporannya dilakukan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau April 2022 untuk SPT Tahunan 2021.

Wajib pajak dapat melaporkan SPT Tahunan secara manual atau online. Apabila ingin melaporkan SPT Tahunan secara online melalui e-filing atau e-form, wajib pajak diharuskan memperoleh electronic filing identification number (EFIN) terlebih dahulu. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 07 Februari 2025 | 12:30 WIB KP2KP MUKOMUKO

Tak Kunjung Dapat Kode Verifikasi DJP Online, WP Datangi Kantor Pajak

Jumat, 07 Februari 2025 | 11:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

Ditjen Pajak Masih Terima 57.540 SPT Tahunan 2024 secara Manual

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770S di DJP Online

Kamis, 06 Februari 2025 | 16:00 WIB LAYANAN PAJAK

Bagaimana Nasib Aplikasi M-Pajak setelah Ada Coretax? DJP Ungkap Ini

BERITA PILIHAN
Jumat, 07 Februari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DEN: Kebijakan Bea Masuk Trump Jadi Peluang Investasi Bagi Indonesia

Jumat, 07 Februari 2025 | 11:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

Ditjen Pajak Masih Terima 57.540 SPT Tahunan 2024 secara Manual

Jumat, 07 Februari 2025 | 11:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Daftar Role Akses pada Coretax DJP

Jumat, 07 Februari 2025 | 10:45 WIB PMK 13/2025

Lagi! Pemerintah Sediakan Insentif PPN untuk Rumah Tapak dan Rusun

Jumat, 07 Februari 2025 | 10:00 WIB APBN 2025

Sri Mulyani Pastikan THR dan Gaji ke-13 ASN Tetap Dicairkan

Jumat, 07 Februari 2025 | 09:18 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diputuskan Presiden, PP Minuman Berpemanis Kena Cukai Mulai Dirancang

Jumat, 07 Februari 2025 | 08:30 WIB PERPRES 4/2025

Resmi! Samsat Kini Turut Kelola Pembayaran Opsen Pajak Kendaraan