KEBIJAKAN MONETER

GWM Turun Tahun Depan, Ini Penjelasan Bank Indonesia

Redaksi DDTCNews | Jumat, 22 November 2019 | 10:24 WIB
GWM Turun Tahun Depan, Ini Penjelasan Bank Indonesia

Gubernur BI Perry Warjiyo.

JAKARTA, DDTCNews – Bank Indonesia (BI) tidak mengubah tingkat suku bunga pada bulan ini. Namun, relaksasi moneter dilakukan untuk Giro Wajib Minimum (GWM) Rupiah seluruh jenis bank tahun depan.

Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan alasan utama otoritas moneter menurunkan GWM Rupiah untuk Bank Umum Konvensional dan Bank Umum Syariah/Unit Usaha Syariah sebesar 50 bps sehingga masing-masing menjadi 5,5% dan 4,0% bukan karena keringnya likuiditas.

“Secara agregat tidak ada masalah karena jumlah likuiditas cukup. Masalah ada pada distribusi antarkelompok bank yang tidak merata," katanya di Kantor BI, Kamis (21/11/2019).

Baca Juga:
Bingkisan Natal Tidak Kena Pajak Natura Asalkan Penuhi Ketentuan Ini

Distribusi yang tidak merata ini, lanjut Perry, terjadi untuk kelompok bank BUKU I, II dan III. Menurutnya, beberapa bank tidak mampu bersaing untuk mendapatkan dana pihak ketiga yang hingga November tumbuh sebesar 8%.

Oleh karena itu, relaksasi kebijakan ditempuh BI dan mulai belaku per 2 Januari 2020. Penurunan GWM tersebut diprediksi akan menambah likuiditas perbankan secara signifikan.

Untuk bank umum konvensional, penurunan GWM sebesar 50 bps akan menambah likuiditas sebesar Rp24,1 triliun. Kemudian efek relaksasi bagi bank umum syariah akan menambah likuiditas sebesar Rp1,9 triliun.

Baca Juga:
BI Ungkap Dampak Tarif PPN 12 Persen Terhadap Inflasi ‘Tidak Besar’

“Dengan demikian, penurunan GWM secara keseluruhan akan menambah likuiditas sebesar Rp26 triliun," paparnya.

Perry mengharapkan penurunan GWM ini akan memudahkan perbankan untuk menyalurkan kredit kepada dunia usaha. Dengan demikian, tahun depan bisa menjadi momentum bagi perbaikan kinerja ekonomi secara keseluruhan.

“Tambahan likuiditas tersebut diharapkan semakin memudahkan bank untuk menyalurkan kredit dan menjadi sinyal baik untuk confidence perekonomian Indonesia,” imbuhnya.

Baca Juga:
Profesional DDTC Edukasi Mahasiswa Soal Beracara di Pengadilan Pajak

Seperti diketahui, Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI pada 20-21 November 2019 memutuskan untuk mempertahankan BI 7-Day Reverse Repo Rate (BI7DRR) sebesar 5,00%, suku bunga Deposit Facility sebesar 4,25%, dan suku bunga Lending Facility sebesar 5,75%.

Kebijakan moneter yang akomodatif tetap menjadi pilihan ditengah prakiraan inflasi yang terkendali dalam kisaran target, stabilitas eksternal yang terjaga, serta upaya untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi domestik di tengah perekonomian global yang melambat. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP

Senin, 23 Desember 2024 | 18:00 WIB PMK 101/2024

PMK Baru, Menkeu Bisa Nilai Kesesuaian KUA-PPAS Pemda dengan KEM PPKF

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra