KEBIJAKAN MONETER

GWM Turun Tahun Depan, Ini Penjelasan Bank Indonesia

Redaksi DDTCNews | Jumat, 22 November 2019 | 10:24 WIB
GWM Turun Tahun Depan, Ini Penjelasan Bank Indonesia

Gubernur BI Perry Warjiyo.

JAKARTA, DDTCNews – Bank Indonesia (BI) tidak mengubah tingkat suku bunga pada bulan ini. Namun, relaksasi moneter dilakukan untuk Giro Wajib Minimum (GWM) Rupiah seluruh jenis bank tahun depan.

Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan alasan utama otoritas moneter menurunkan GWM Rupiah untuk Bank Umum Konvensional dan Bank Umum Syariah/Unit Usaha Syariah sebesar 50 bps sehingga masing-masing menjadi 5,5% dan 4,0% bukan karena keringnya likuiditas.

“Secara agregat tidak ada masalah karena jumlah likuiditas cukup. Masalah ada pada distribusi antarkelompok bank yang tidak merata," katanya di Kantor BI, Kamis (21/11/2019).

Baca Juga:
Prabowo Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Ekonomi Nasional, Ini Tugasnya

Distribusi yang tidak merata ini, lanjut Perry, terjadi untuk kelompok bank BUKU I, II dan III. Menurutnya, beberapa bank tidak mampu bersaing untuk mendapatkan dana pihak ketiga yang hingga November tumbuh sebesar 8%.

Oleh karena itu, relaksasi kebijakan ditempuh BI dan mulai belaku per 2 Januari 2020. Penurunan GWM tersebut diprediksi akan menambah likuiditas perbankan secara signifikan.

Untuk bank umum konvensional, penurunan GWM sebesar 50 bps akan menambah likuiditas sebesar Rp24,1 triliun. Kemudian efek relaksasi bagi bank umum syariah akan menambah likuiditas sebesar Rp1,9 triliun.

Baca Juga:
Jaga Inflasi Terkendali, BI Putuskan Suku Bunga Acuan Tetap 6 Persen

“Dengan demikian, penurunan GWM secara keseluruhan akan menambah likuiditas sebesar Rp26 triliun," paparnya.

Perry mengharapkan penurunan GWM ini akan memudahkan perbankan untuk menyalurkan kredit kepada dunia usaha. Dengan demikian, tahun depan bisa menjadi momentum bagi perbaikan kinerja ekonomi secara keseluruhan.

“Tambahan likuiditas tersebut diharapkan semakin memudahkan bank untuk menyalurkan kredit dan menjadi sinyal baik untuk confidence perekonomian Indonesia,” imbuhnya.

Baca Juga:
Penjual Gorengan Ini Raup Omzet Rp548 Juta, Kena PPh Final UMKM 0,5%

Seperti diketahui, Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI pada 20-21 November 2019 memutuskan untuk mempertahankan BI 7-Day Reverse Repo Rate (BI7DRR) sebesar 5,00%, suku bunga Deposit Facility sebesar 4,25%, dan suku bunga Lending Facility sebesar 5,75%.

Kebijakan moneter yang akomodatif tetap menjadi pilihan ditengah prakiraan inflasi yang terkendali dalam kisaran target, stabilitas eksternal yang terjaga, serta upaya untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi domestik di tengah perekonomian global yang melambat. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Prabowo Kembali Lantik Pejabat Negara, Ada Raffi Ahmad dan Gus Miftah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN