KANWIL DJP JAWA BARAT II

Gunakan Faktur Pajak Fiktif Hingga Rp2,5 Miliar, Pengurus PT Masuk Bui

Muhamad Wildan | Sabtu, 04 November 2023 | 12:30 WIB
Gunakan Faktur Pajak Fiktif Hingga Rp2,5 Miliar, Pengurus PT Masuk Bui

Ilustrasi.

BEKASI, DDTCNews - Penyidik Kantor Wilayah Ditjen Pajak (Kanwil DJP) Jawa Barat (Jabar) II menyerahkan tersangka berinisial DM ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi.

Tersangka DM melalui PT DSM ditengarai secara sengaja tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut sekaligus menggunakan faktur pajak fiktif.

"Potensi nilai kerugian negara yang timbul akibat perbuatan tersebut adalah Rp2,51 miliar," ujar Kepala Bidang P2Humas Kanwil DJP Jawa Barat II Henny Suatri Suardi, dikutip Sabtu (4/11/2023).

Baca Juga:
Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Penyerahan tersangka DM ke Kejari Kabupaten Bekasi turut melibatkan Koordinator Pengawas (Korwas) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Polda Metro Jaya.

Sesuai dengan Pasal 39A UU KUP, setiap orang yang sengaja menerbitkan ataupun menggunakan faktur pajak fiktif diancam hukuman pidana penjara selama 2 tahun hingga 6 tahun dan denda sebesar 2 kali hingga 6 kali jumlah pajak dalam faktur pajak.

Ditangkapnya DM sebagai tersangka diharapkan bisa memberikan peringatan bagi wajib pajak lain yang berencana melakukan tindak pidana di bidang perpajakan.

Baca Juga:
Faktur Pajak Approved Tapi Tidak Muncul di Coretax, Harus Bagaimana?

Dengan adanya kasus ini, wajib pajak diharapkan tetap melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku.

"Penegakan hukum yang tegas dapat menghasilkan efek jera bagi wajib pajak agar tidak lagi mencurangi hukum perpajakan di Indonesia sehingga wajib pajak senantiasa melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan baik dan benar sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Henny. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Robby Adi Wiranto 06 November 2023 | 12:00 WIB

kok berani banget PPN tidak disetorkan

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Rabu, 29 Januari 2025 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Faktur Pajak Approved Tapi Tidak Muncul di Coretax, Harus Bagaimana?

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pembuatan Faktur Pajak Barang Non-Mewah di e-Faktur oleh PKP Tertentu

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini