KANWIL DJP JAWA BARAT II

Gunakan Faktur Pajak Fiktif Hingga Rp2,5 Miliar, Pengurus PT Masuk Bui

Muhamad Wildan | Sabtu, 04 November 2023 | 12:30 WIB
Gunakan Faktur Pajak Fiktif Hingga Rp2,5 Miliar, Pengurus PT Masuk Bui

Ilustrasi.

BEKASI, DDTCNews - Penyidik Kantor Wilayah Ditjen Pajak (Kanwil DJP) Jawa Barat (Jabar) II menyerahkan tersangka berinisial DM ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi.

Tersangka DM melalui PT DSM ditengarai secara sengaja tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut sekaligus menggunakan faktur pajak fiktif.

"Potensi nilai kerugian negara yang timbul akibat perbuatan tersebut adalah Rp2,51 miliar," ujar Kepala Bidang P2Humas Kanwil DJP Jawa Barat II Henny Suatri Suardi, dikutip Sabtu (4/11/2023).

Baca Juga:
Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Penyerahan tersangka DM ke Kejari Kabupaten Bekasi turut melibatkan Koordinator Pengawas (Korwas) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Polda Metro Jaya.

Sesuai dengan Pasal 39A UU KUP, setiap orang yang sengaja menerbitkan ataupun menggunakan faktur pajak fiktif diancam hukuman pidana penjara selama 2 tahun hingga 6 tahun dan denda sebesar 2 kali hingga 6 kali jumlah pajak dalam faktur pajak.

Ditangkapnya DM sebagai tersangka diharapkan bisa memberikan peringatan bagi wajib pajak lain yang berencana melakukan tindak pidana di bidang perpajakan.

Baca Juga:
Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Dengan adanya kasus ini, wajib pajak diharapkan tetap melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku.

"Penegakan hukum yang tegas dapat menghasilkan efek jera bagi wajib pajak agar tidak lagi mencurangi hukum perpajakan di Indonesia sehingga wajib pajak senantiasa melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan baik dan benar sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Henny. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Robby Adi Wiranto 06 November 2023 | 12:00 WIB

kok berani banget PPN tidak disetorkan

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

NIB Pelaku Usaha Bisa Berlaku Jadi ‘Kunci’ Akses Kepabeanan, Apa Itu?

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?