PROVINSI BALI

Guna Validasi Data, Tarif Progresif PKB Diterapkan

Awwaliatul Mukarromah | Senin, 10 Oktober 2016 | 08:01 WIB
Guna Validasi Data, Tarif Progresif PKB Diterapkan

BALI, DDTCNews – Kepala Dinas Pendapatan Provinsi Bali I Made Santha mengatakan Pemprov setempat memberlakukan tarif pajak progresif untuk kendaraan bermotor, sebagai salah satu upaya memvalidasi data kepemilikan kendaraan di daerah itu.

"Dengan pemberlakuan pajak progresif ini, tidak saja berbicara perubahan tarif yang dikenakan, sekaligus kami melakukan validasi data," kata Santha, di Denpasar, Minggu (9/10).

Menurut dia, ketika data jumlah kendaraan yang dimiliki sudah valid, tentu pihaknya bisa menghitung prediksi pendapatan riil daerah yang akan diperoleh.

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Selama ini data jumlah kendaraan bermotor yang dimiliki sebanyak 3,5 juta unit. Tetapi rata-rata setiap tahun wajib pajak yang membayar pajak kendaraan bermotor berkisar 2,5 juta.

Dia menambahkan, pemberlakuan pajak progresif kendaraan bermotor di Bali mulai 3 Oktober 2016, bertepatan dengan diundangkannya Peraturan Provinsi Bali No 8 Tahun 2016 yang merupakan revisi atas Perda No 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.

"Kami juga membentuk posko tentang pemberlakuan Perda No 8/2016. Di posko itu, setiap hari kami pantau perkembangannya, kami bandingkan dengan periode yang sama pada minggu sebelumnya dan hasilnya cukup menggembirakan," ucapnya.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Santha mengemukakan, pada hari pertama pemberlakuan pajak progresif, wajib pajak yang melunasi kewajibannya sebanyak 48%, hari kedua naik menjadi 77%, hari ketiga 92 % dan hari keempat 97%.

"Jadi, pemberlakuan pajak ini tidak ada persoalan sama sekali, apalagi kami sudah melakukan antisipasi jauh-jauh hari sebelumnya. Data sudah kami input lima bulan lalu, termasuk penyiapan aplikasinya," ujarnya sebagaimana dilansir dari Skalanews.com.

Adapun ketentuan tarif kendaraan bermotor roda dua dan roda tiga fungsi pribadi di bawah 250 cc yakni kepemilikan pertama 1,5%, kedua 2%, ketiga 2,5%, keempat 3% dan kepemilikan kelima dan seterusnya 3,5%.

Baca Juga:
Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Sedangkan tarif kepemilikan kendaraan bermotor roda dua dan roda tiga fungsi pribadi untuk 250 cc ke atas adalah kepemilikan pertama 1,75%, kepemilikan kedua 3,5%, ketiga 4,5%, keempat 5%, serta kepemilikan kelima dan seterusnya sebesar 7,5%.

Tarif kendaraan bermotor roda empat atau lebih untuk fungsi pribadi yakni kepemilikan pertama sebesar 1,75%,, kedua 3%, ketiga 4,5%, keempat 5%, serta kepemilikan kelima dan seterusnya sebesar 7,5%.

Kepemilikan kendaraan bermotor tersebut didasarkan atas nama dan alamat yang sama, sesuai dengan identitas diri yang ditunjukkan dengan kartu tanda penduduk (KTP). (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak