Gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta. (Foto: Antara)
JAKARTA, DDTCNews - Jumlah gugatan terhadap UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja di Mahkamah Konstitusi (MK) terus bertambah. Berdasarkan daftar pengajuan permohonan perkara pada laman mkri.id, jumlah permohonan pengujian formil dan materiil sudah mencapai 6 permohonan.
Terbaru, pemohon bernama Elly Rosita Silaban selaku Presiden Dewan Eksekutif Nasional Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (DEN KSBSI) tercatat mengajukan permohonan pengujian formil dan materiil atas UU sapu jagat tersebut.
Dalam surat permohonannya, DEN KSBSI menuding pemerintah sama sekali tidak melibatkan unsur atau partisipasi pekerja dalam perumusan UU Cipta Kerja.
"Satuan tugas bersama yang dibentuk Kemeko Perekonomian itu berjumlah 137 orang, seluruhnya berasal dari unsur pemerintah dan pengusaha, tidak seorangpun berasal dari unsur pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh," tulis DEN KSBSI dalam suratnya, dikutip Selasa (10/11/2020).
Sejak terbitnya keputusan pembentukan satuan tugas tersebut, stakeholder dari pekerja baik DEN KSBSI dan 10 federasi yang terafiliasi DEN KSBSI sudah mengajukan keberatan atas tidak adanya unsur pekerja dalam satuan tugas tersebut.
"Walaupun telah diprotes, pemerintah tetap tidak memasukkan unsur pekerja dalam satuan tugas. Artinya pemerintah tidak bersedia melibatkan pekerja/buruh dan/atau pengurus serikat pekerja/serikat buruh dalam pembahasan RUU Cipta Kerja," tulis DEN KSBSI dalam suratnya.
Pada sisi lain, DEN KSBSI mengakui telah diundang oleh Kementerian Koordinator Perekonomian hingga Kementerian Ketenagakerjaan untuk membahas UU Cipta Kerja.
Namun, DEN KSBSI menyatakan unsur pemerintah hanya memaparkan isu-isu besar tentang jumlah pengangguran dan urgensi peningkatan investasi, bukan pasal terkait dengan ketenagakerjaan yang akan diubah melalui UU Cipta Kerja.
"Para pimpinan serikat pekerja/serikat buruh dalam setiap pertemuan selalu meminta dan mendesak pemerintah supaya yang dibahas adalah pasal per pasal dan ayat per ayat isi RUU Cipta Kerja, tapi pemerintah tak bergeming," tulis DEN KSBSI.
Berdasarkan fakta-fakta tersebut, DEN KSBSI meminta kepada MK untuk menguji secara formil pembentukan UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja terutama pada Bab IV tentang Ketenagakerjaan.
Dalam pengujian formil, DEN KSBSI memohon kepada MK untuk mengabulkan permohonan pengujian formil dari pemohon dan menyatakan UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja khususnya Bab IV tidak memenuhi ketentuan undang-undang serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. (Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.