PROVINSI SULAWESI UTARA

Gubernur Minta PPN Cengkih Ditangguhkan

Nora Galuh Candra Asmarani | Minggu, 12 Juli 2020 | 15:01 WIB
Gubernur Minta PPN Cengkih Ditangguhkan

Petani memanen cengkih di kawasan perkebunan di Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara, Selasa (23/6/2020). Selain kopra dan pala, cengkeh merupakan salah satu komoditas unggulan Sulut, dengan rata-rata produktivitas sekitar 83,67 kilogram per hektare, Sulut menyumbang sekitar 4.000 ton dari 12.000 ton kebutuhan cengkih nasional. (ANTARA FOTO/Adwit B Pramono/hp)

MANADO, DDTCNews -- Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey meminta pemerintah menangguhkan pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) bagi petani cengkih di Provinsi Sulawesi Utara.

Olly berujar telah menyampaikan aspirasinya ketika menemui Sekretaris Kabinet Pramono Anung di Jakarta beberapa hari yang lalu. Ia menyebutkan penangguhan tersebut ditujukan untuk mensejahterakan petani cengkih di Sulawesi Utara.

“Penangguhan pembayaran PPN ini merupakan solusi terbaik bagi kesejahteraan petani di Sulut,” ujar Olly kepada wartawan di Manado, Senin (6/7/2020).

Baca Juga:
Petani Cengkih Perlu Dapat Manfaat dari DBH CHT, Kemenkeu Ungkap Ini

Menurut Gubernur Sulawesi Utara ke-13 itu, terdapat beberapa alasan yang membuat pengenaan PPN atas komoditas cengkih dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 70P/HUM/2013 dan Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-24/PJ/2014 harus ditangguhkan.

Alasan tersebut salah satunya berasal dari keluhan petani cengkih. Selain petani cengkih, keluhan atas pengenaan PPN atas barang hasil pertanian jugaa disampaikan oleh petani kelapa.

Olly mengungkapkan beberapa waktu lalu dirinya didatangi petani cengkih yang secara langsung mengeluhkan pengenaan PPN atas barang hasil pertanian. Keluhan tersebut juga disampaikan petani kelapa yang tergabung dalam Forum Asosiasi Petani Kelapa dan Komoditas Pertanian Sulut.

“Pengenaan PPN hasil pertanian, perkebunan dan kehutanan tidak membantu petani malah membuat kelesuan ekonomi kerakyatan di Sulawesi Utara,” katanya seperti dilansir junalnews.id.

Olly mengaku sangat memahami keluhan dari para petani. Pasalnya, sebagian besar hasil komoditas pertanian di Sulawesi Utara berasal dari petani yang mengolah lahan pertanian milik sendiri, bukan lahan milik perkebunan besar.

Selain itu, sebagian besar petani sangat menggantungkan kehidupannya pada komoditas pertanian dan perkebunan. Olly menambahkan, sebelum menemui Sekretaris Kabinet Pramono Anung, dia telah mengirim surat kepada Presiden Joko Widodo pada 28 Juni 2020.

Surat itu berisi permohonan penangguhan putusan MA Nomor 70P/HUM/2013 terkait dengan pengenaan PPN atas komoditas pertanian, perkebunan dan kehutanan. Olly juga meminta pemerintah mencabut SE-24/PJ/2014 yang menjadi aturan pelaksana putusan MA tersebut. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN