Petani memanen cengkih di kawasan perkebunan di Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara, Selasa (23/6/2020). Selain kopra dan pala, cengkeh merupakan salah satu komoditas unggulan Sulut, dengan rata-rata produktivitas sekitar 83,67 kilogram per hektare, Sulut menyumbang sekitar 4.000 ton dari 12.000 ton kebutuhan cengkih nasional. (ANTARA FOTO/Adwit B Pramono/hp)
JAKARTA, DDTCNews - Anggota Komisi XI DPR Andreas Eddy Susetyo meminta pemerintah mengatur agar petani cengkih turut memperoleh manfaat dari dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH CHT).
Andreas mengatakan petani cengkih semestinya dapat memperoleh manfaat dari pengalokasian DBH yang nilainya mencapai triliunan setiap tahun. Pasalnya, cengkih menjadi salah satu bahan dalam produksi rokok, terutama jenis kretek.
"Dia [petani cengkih] enggak dapat bagian, padahal porsinya besar. Makanya ini perlu dilihat apakah [mesti diubah menjadi] dana bagi hasil cukai rokok atau bagaimana sehingga petani cengkih ini terakomodasikan," katanya dalam rapat kerja bersama pemerintah, dikutip pada Rabu (12/6/2024).
Andreas mengatakan sempat menerima protes dari petani cengkih di daerah pemilihannya di Jawa Timur V karena tidak memperoleh manfaat DBH CHT. Menurutnya, ketentuan mengenai DBH CHT perlu direvisi agar turut menjangkau petani cengkih.
Usulan serupa juga disampaikan oleh Anggota Komisi XI DPR Jefry Romdonny. Dia menyebut petani cengkih dari Kabupaten Majalengka juga melayangkan protes karena manfaat DBH CHT lebih banyak dirasakan petani tembakau dan industri rokok.
Mendapat masukan dari kedua anggota DPR ini, Dirjen Perimbangan Keuangan Luky Alfirman menjelaskan istilah DBH CHT memang mengikuti penamaan cukai hasil tembakau yang diatur dalam UU Cukai. Meski demikian, PMK 215/2021 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi DBH CHT tidak membatasi peruntukan alokasi DBH tersebut khusus petani tembakau.
Dia menjelaskan PMK 215/2021 sebetulnya telah menyediakan fleksibilitas bagi pemda menggunakan DBH CHT untuk meningkatkan kesejahteraan petani cengkih. Meski demikian, Kemenkeu tetap membuka ruang untuk merevisi peraturan mengenai DBH CHT apabila diperlukan.
"Mungkin nanti kalaupun ada perbaikan dari kami, kami akan kaji lagi. Mungkin di-mention saja ada petani cengkih meskipun sebenarnya saat ini pun sudah bisa, enggak ada pembatasan yang membatasi bahwa ini hanya untuk petani tembakau," ujarnya.
DBH CHT merupakan bagian dari transfer ke daerah yang dibagikan kepada provinsi penghasil cukai dan/atau provinsi penghasil tembakau untuk mewujudkan prinsip keadilan dan keseimbangan dalam pengelolaan APBN. Dalam hal ini, DBH CHT akan berperan sebagai penopang beberapa sektor penting di daerah seperti pembiayaan kesehatan, penegakan hukum, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Melalui PMK 215/2021, telah diatur alokasi DBH CHT untuk bidang kesejahteraan masyarakat sebesar 50%, bidang kesehatan 40%, dan bidang penegakan hukum 10%.
Sementara itu, dalam PMK 6/2024 diatur DBH CHT yang diterima pemda pada 2024 senilai total Rp4,97 triliun. Angka ini turun 9% dibandingkan dengan DBH CHT pada tahun lalu yang mencapai Rp5,47 triliun. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.