PROVINSI LAMPUNG

Gubernur Diminta Terbitkan Peraturan Soal Pemutihan Pajak Kendaraan

Dian Kurniati | Kamis, 22 Oktober 2020 | 15:28 WIB
Gubernur Diminta Terbitkan Peraturan Soal Pemutihan Pajak Kendaraan

Ilustrasi. 

LAMPUNG, DDTCNews – Wakil Ketua DPRD Lampung Fauzan Sibron mendorong Gubernur Lampung Arinal Djunaidi untuk memberikan insentif penghapusan denda keterlambatan pajak kendaraan bermotor.

Fauzan mengatakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor tersebut akan membantu masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19. Dia menilai pemberian insentif itu juga akan mempercepat pemulihan ekonomi di Lampung.

"Ekonomi masyarakat makin hari makin sulit di tengah kondisi seperti saat ini," katanya, Kamis (22/10/2020).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Fauzan mengatakan gubernur dapat menerbitkan peraturan gubernur sebagai payung hukum program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Dia meyakini akan banyak wajib pajak di Lampung yang akan memanfaatkan insentif pajak tersebut.

Menurutnya, program pemutihan akan mendorong masyarakat melunasi pokok pajak kendaraan bermotor yang selama ini tertunggak. Bukan hanya pemilik kendaraan pribadi, melainkan juga dunia usaha yang masih memiliki tunggakan akan memanfaatkan program pemutihan pajak.

Jika partisipannya banyak, Fauzan meyakini program pemutihan pajak itu akan berdampak positif pada pendapatan asli daerah (PAD).

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

"Selain membantu meringankan beban masyarakat, manfaat lainnya juga dapat meningkatkan pendapatan asli daerah karena masyarakat akan mengambil momentum ini untuk membayar utang pokok pajak mereka," ujarnya, dikutip dari lampung77.com.

Fauzan menambahkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor juga tengah dilakukan berbagai provinsi di Indonesia untuk menangani dampak ekonomi Covid-19. Misalnya Riau, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Bengkulu, Sumatera Selatan, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:00 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Beberkan Alasan Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:45 WIB DPR RI

Said Abdullah Kembali Terpilih Jadi Ketua Banggar DPR

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 23 OKTOBER 2024 - 29 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari