PROVINSI LAMPUNG

Gubernur Diminta Terbitkan Peraturan Soal Pemutihan Pajak Kendaraan

Dian Kurniati | Kamis, 22 Oktober 2020 | 15:28 WIB
Gubernur Diminta Terbitkan Peraturan Soal Pemutihan Pajak Kendaraan

Ilustrasi. 

LAMPUNG, DDTCNews – Wakil Ketua DPRD Lampung Fauzan Sibron mendorong Gubernur Lampung Arinal Djunaidi untuk memberikan insentif penghapusan denda keterlambatan pajak kendaraan bermotor.

Fauzan mengatakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor tersebut akan membantu masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19. Dia menilai pemberian insentif itu juga akan mempercepat pemulihan ekonomi di Lampung.

"Ekonomi masyarakat makin hari makin sulit di tengah kondisi seperti saat ini," katanya, Kamis (22/10/2020).

Baca Juga:
Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Fauzan mengatakan gubernur dapat menerbitkan peraturan gubernur sebagai payung hukum program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Dia meyakini akan banyak wajib pajak di Lampung yang akan memanfaatkan insentif pajak tersebut.

Menurutnya, program pemutihan akan mendorong masyarakat melunasi pokok pajak kendaraan bermotor yang selama ini tertunggak. Bukan hanya pemilik kendaraan pribadi, melainkan juga dunia usaha yang masih memiliki tunggakan akan memanfaatkan program pemutihan pajak.

Jika partisipannya banyak, Fauzan meyakini program pemutihan pajak itu akan berdampak positif pada pendapatan asli daerah (PAD).

Baca Juga:
Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

"Selain membantu meringankan beban masyarakat, manfaat lainnya juga dapat meningkatkan pendapatan asli daerah karena masyarakat akan mengambil momentum ini untuk membayar utang pokok pajak mereka," ujarnya, dikutip dari lampung77.com.

Fauzan menambahkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor juga tengah dilakukan berbagai provinsi di Indonesia untuk menangani dampak ekonomi Covid-19. Misalnya Riau, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Bengkulu, Sumatera Selatan, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 11:11 WIB INFOGRAFIS PAJAK

9 Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Pemkot Tarakan beserta Tarifnya

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP