Ilustrasi.
LAMPUNG, DDTCNews – Wakil Ketua DPRD Lampung Fauzan Sibron mendorong Gubernur Lampung Arinal Djunaidi untuk memberikan insentif penghapusan denda keterlambatan pajak kendaraan bermotor.
Fauzan mengatakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor tersebut akan membantu masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19. Dia menilai pemberian insentif itu juga akan mempercepat pemulihan ekonomi di Lampung.
"Ekonomi masyarakat makin hari makin sulit di tengah kondisi seperti saat ini," katanya, Kamis (22/10/2020).
Fauzan mengatakan gubernur dapat menerbitkan peraturan gubernur sebagai payung hukum program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Dia meyakini akan banyak wajib pajak di Lampung yang akan memanfaatkan insentif pajak tersebut.
Menurutnya, program pemutihan akan mendorong masyarakat melunasi pokok pajak kendaraan bermotor yang selama ini tertunggak. Bukan hanya pemilik kendaraan pribadi, melainkan juga dunia usaha yang masih memiliki tunggakan akan memanfaatkan program pemutihan pajak.
Jika partisipannya banyak, Fauzan meyakini program pemutihan pajak itu akan berdampak positif pada pendapatan asli daerah (PAD).
"Selain membantu meringankan beban masyarakat, manfaat lainnya juga dapat meningkatkan pendapatan asli daerah karena masyarakat akan mengambil momentum ini untuk membayar utang pokok pajak mereka," ujarnya, dikutip dari lampung77.com.
Fauzan menambahkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor juga tengah dilakukan berbagai provinsi di Indonesia untuk menangani dampak ekonomi Covid-19. Misalnya Riau, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Bengkulu, Sumatera Selatan, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.