PROVINSI LAMPUNG

Gubernur Diminta Terbitkan Peraturan Soal Pemutihan Pajak Kendaraan

Dian Kurniati | Kamis, 22 Oktober 2020 | 15:28 WIB
Gubernur Diminta Terbitkan Peraturan Soal Pemutihan Pajak Kendaraan

Ilustrasi. 

LAMPUNG, DDTCNews – Wakil Ketua DPRD Lampung Fauzan Sibron mendorong Gubernur Lampung Arinal Djunaidi untuk memberikan insentif penghapusan denda keterlambatan pajak kendaraan bermotor.

Fauzan mengatakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor tersebut akan membantu masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19. Dia menilai pemberian insentif itu juga akan mempercepat pemulihan ekonomi di Lampung.

"Ekonomi masyarakat makin hari makin sulit di tengah kondisi seperti saat ini," katanya, Kamis (22/10/2020).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Fauzan mengatakan gubernur dapat menerbitkan peraturan gubernur sebagai payung hukum program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Dia meyakini akan banyak wajib pajak di Lampung yang akan memanfaatkan insentif pajak tersebut.

Menurutnya, program pemutihan akan mendorong masyarakat melunasi pokok pajak kendaraan bermotor yang selama ini tertunggak. Bukan hanya pemilik kendaraan pribadi, melainkan juga dunia usaha yang masih memiliki tunggakan akan memanfaatkan program pemutihan pajak.

Jika partisipannya banyak, Fauzan meyakini program pemutihan pajak itu akan berdampak positif pada pendapatan asli daerah (PAD).

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

"Selain membantu meringankan beban masyarakat, manfaat lainnya juga dapat meningkatkan pendapatan asli daerah karena masyarakat akan mengambil momentum ini untuk membayar utang pokok pajak mereka," ujarnya, dikutip dari lampung77.com.

Fauzan menambahkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor juga tengah dilakukan berbagai provinsi di Indonesia untuk menangani dampak ekonomi Covid-19. Misalnya Riau, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Bengkulu, Sumatera Selatan, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar