PROVINSI DKI JAKARTA

Gubernur Anies Usulkan Tarif Pajak Parkir DKI Naik Jadi 30%

Redaksi DDTCNews | Selasa, 15 Mei 2018 | 13:24 WIB
Gubernur Anies Usulkan Tarif Pajak Parkir DKI Naik Jadi 30%

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana untuk meningkatkan tarif pajak parkir dengan usulan menjadi 30% dari sebelumnya yang sebesar 20%. Kabarnya, upaya peningkatan tarif pajak itu sebagai bentuk mengurangi tingkat kemacetan di Jakarta.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan rencana peningkatan tarif pajak parkir tersebut dalam rangka mengurangi pengguna kendaraan pribadi, seiring mengalihkan kepada penggunaan kendaraan umum.

“Kenaikan tarif pajak parkir dari 20% menjadi 30% sudah sesuai dengan UU PDRD (Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Nomor 28/2009), maka tidak bisa menaikkan tarif itu lebih tinggi dari UU tersebut,” ujarnya dalam rapat dengan DPRD DKI Jakarta, Senin (14/5).

Baca Juga:
Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Lebih lanjut dia menjelaskan menurunnya jumlah penggunaan kendaraan pribadi juga akan menurunkan jumlah kendaraan parkir, sehingga tarif pajak harus dinaikkan untuk meningkatkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak parkir.

Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Edi Sumantri mengatakan pengelola parkir tidak bisa menaikkan biaya parkir yang dibebankan kepada pemilik kendaraan. Pasalnya, tarif parkir diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub).

“Pengusaha tidak bisa sembarangan menaikkan tarif layanan parkir, ada Pergubnya di Dishub (Dinas Perhubungan). Mulai dari tarif per jam, tarif batas atas maupun bawah, seluruhnya sudah diatur dalam Pergub,” tegas Edi di Gedung DPRD DKI Jakarta.

Baca Juga:
Ada Kenaikan NJOP, Pemda Pastikan Tidak Berlaku Massal

Edi kembali menjelaskan peningkatan tarif pajak parkir sejalan dengan meningkatnya target pendapatan daerah. Untuk tahun ini, Pemprov DKI Jakarta mendapat target penerimaan pajak parkir sebesar Rp685 miliar, lebih tinggi dibanding target tahun lalu yan berkisar Rp600 miliar.

Dia pun menilai implementasi peningkatan tarif pajak parkir harus dilakukan penyesuaian mengenai biaya layanan parkirnya, seperti halnya pada Pergub yang mengatur biaya parkir akan direvisi setelah Perda tentang pajak parkir disahkan.

“Biaya parkir naik atau tidak, itu ditentukan dalam Pergub. Penyesuaian Pergub akan menyusul seusai Perda Pajak Parkir rampung,” tutur Edi. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 10:30 WIB KABUPATEN SLEMAN

Ada Kenaikan NJOP, Pemda Pastikan Tidak Berlaku Massal

Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:15 WIB PER-30/BC/2024

Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

‘Pajak Tidak Boleh Dipungut secara Sewenang-wenang’

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi