PROVINSI DKI JAKARTA

Gubernur Anies Usulkan Kenaikan Tarif BBNKB Jadi 12,5%

Redaksi DDTCNews | Selasa, 25 Juni 2019 | 15:01 WIB
Gubernur Anies Usulkan Kenaikan Tarif BBNKB Jadi 12,5%

Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan. (Foto: Beritajakarta.id)

JAKARTA, DDTCNews—Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengusulkan kenaikan tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dari 10% jadi 12,5%. Kenaikan tarif itu diusulkan dengan mengajukan rancangan peraturan daerah (perda) tentang Perubahan Perda Nomor 9 Tahun 2010 ke DPRD DKI Jakarta.

Selain perda tersebut, DPRD DKI Jakarta juga masih membahas 3 perda terkait dengan pajak lain, yaitu Perda Nomor 18 Tahun 2010 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan, Perda Nomor 15 Tahun 2010 tentang Pajak Penerangan Jalan, dan Perda Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pajak Parkir.

“Penyesuaian tarif BBNKB, penyerahan pertama 12,5% dan penyerahan kedua dan seterusnya 1%. Kenaikan tarif BBNKB ini sesuai hasil kesepakatan dalam rapat kerja terbatas Asosiasi Bapenda se-Jawa-Bali pada 12 Juli 2018,” ujar Anies di Rapat Paripurna DPRD DKI, Jakarta Pusat, Senin (24/6/2019).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Anies menambahkan hal lain yang ada di dalam perubahan perda tersebut ialah menambah ketentuan bahwa pemerintah, lembaga dan instansi lainnya sebagai wajib pajak BBNKB. Selain itu, penambahan pelaporan BBNKB bisa dilakukan secara online.

Begitu pula dengan penambahan Nomor Induk Kependudukan sebagai jembatan integrasi data wajib pajak. “Serta penambahan ketentuan sanksi administrasi apabila wajib pajak tidak mendaftarkan penyerahan kendaraan bermotornya,” katanya.

Anies juga memaparkan realisasi pelaksanaan Anggaran Dasar Belanja Daerah 2018. Pendapatan daerah ditargetkan Rp65,81 triliun dan terealisasi Rp 61,24 triliun atau 93,0%. Pendapatan asli daerah terealisasi Rp43,4 triliun, pendapatan transfer Rp17,85 triliun, ditambah lain-lain pendapatan yang sah Rp53,51 miliar.

Baca Juga:
Aturan Reklame Nama Usaha yang Bebas Pajak di DKI Jakarta

Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah Faisal Syafruddin menambahkan kenaikan tarif BBNKB itu didasarkan atas keadilan. Sebab, tarif 12,5% sudah disesuaikan di sebagian Jawa-Bali. “Alasan kenaikan itu biar sama. Beli kendaraan di manapun bea balik nama sama,” katanya seperti dilansir beritajakarta.id.

Ia menuturkan, saat ini DKI Jakarta tarif BBNKB masih murah dibandingkan provinsi lain seperti Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Jawa Barat. Dengan disamakan, maka masyarakat yang akan membeli kendaraan motor maupun mobil dikenakan biaya yang sama di Pulau Jawa dan Bali.(Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Jumat, 11 Oktober 2024 | 14:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Aturan Reklame Nama Usaha yang Bebas Pajak di DKI Jakarta

Kamis, 10 Oktober 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Tempat Usaha sebagai Objek Pajak Restoran di Jakarta

Kamis, 10 Oktober 2024 | 17:00 WIB PROVINSI DKI JAKARTA

Masih Ada Insentif Pajak Bumi dan Bangunan di DKI Sampai November 2024

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN