Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan. (Foto: Beritajakarta.id)
JAKARTA, DDTCNews—Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengusulkan kenaikan tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dari 10% jadi 12,5%. Kenaikan tarif itu diusulkan dengan mengajukan rancangan peraturan daerah (perda) tentang Perubahan Perda Nomor 9 Tahun 2010 ke DPRD DKI Jakarta.
Selain perda tersebut, DPRD DKI Jakarta juga masih membahas 3 perda terkait dengan pajak lain, yaitu Perda Nomor 18 Tahun 2010 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan, Perda Nomor 15 Tahun 2010 tentang Pajak Penerangan Jalan, dan Perda Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pajak Parkir.
“Penyesuaian tarif BBNKB, penyerahan pertama 12,5% dan penyerahan kedua dan seterusnya 1%. Kenaikan tarif BBNKB ini sesuai hasil kesepakatan dalam rapat kerja terbatas Asosiasi Bapenda se-Jawa-Bali pada 12 Juli 2018,” ujar Anies di Rapat Paripurna DPRD DKI, Jakarta Pusat, Senin (24/6/2019).
Anies menambahkan hal lain yang ada di dalam perubahan perda tersebut ialah menambah ketentuan bahwa pemerintah, lembaga dan instansi lainnya sebagai wajib pajak BBNKB. Selain itu, penambahan pelaporan BBNKB bisa dilakukan secara online.
Begitu pula dengan penambahan Nomor Induk Kependudukan sebagai jembatan integrasi data wajib pajak. “Serta penambahan ketentuan sanksi administrasi apabila wajib pajak tidak mendaftarkan penyerahan kendaraan bermotornya,” katanya.
Anies juga memaparkan realisasi pelaksanaan Anggaran Dasar Belanja Daerah 2018. Pendapatan daerah ditargetkan Rp65,81 triliun dan terealisasi Rp 61,24 triliun atau 93,0%. Pendapatan asli daerah terealisasi Rp43,4 triliun, pendapatan transfer Rp17,85 triliun, ditambah lain-lain pendapatan yang sah Rp53,51 miliar.
Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah Faisal Syafruddin menambahkan kenaikan tarif BBNKB itu didasarkan atas keadilan. Sebab, tarif 12,5% sudah disesuaikan di sebagian Jawa-Bali. “Alasan kenaikan itu biar sama. Beli kendaraan di manapun bea balik nama sama,” katanya seperti dilansir beritajakarta.id.
Ia menuturkan, saat ini DKI Jakarta tarif BBNKB masih murah dibandingkan provinsi lain seperti Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Jawa Barat. Dengan disamakan, maka masyarakat yang akan membeli kendaraan motor maupun mobil dikenakan biaya yang sama di Pulau Jawa dan Bali.(Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.