PERMEN ESDM 8/2017

Gross Split Migas Diubah, Bagi Hasil Sebelum Pajak Lebih Kompetitif

Redaksi DDTCNews | Jumat, 26 Mei 2023 | 13:00 WIB
Gross Split Migas Diubah, Bagi Hasil Sebelum Pajak Lebih Kompetitif

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menyusun revisi skema kontrak bagi hasil gross split yang selama ini tertuang dalam Permen ESDM 8/2017. Dalam pembaruan kali ini, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengeklaim bisa mendorong bisnis hulu migas menjadi lebih sederhana, cepat, dan kompetitif. Skema baru gross split ini berjuluk New Simplified Gross Split.

Direktur Pembinaan Usaha Hulu Migas Noor Arifin Muhammad menyampaikan revisi Permen ESDM 8/2017 dilakukan untuk mendorong usaha eksplorasi dan eksploitasi bagi kontraktor kontrak kerja sama (KKKS). Tujuan lainnya, menjadikan industri hulu migas domestik lebih siap untuk menghadapi dinamika harga minyak dunia.

"Juga mendorong KKKS agar mengelola biaya operasi dan investasinya dengan berpijak pada sistem keuangan korporasi, bukan sistem keuangan negara," kata Arifin dalam keterangan tertulis, dikutip pada Jumat (26/5/2023).

Baca Juga:
Kewajiban Kontraktor Migas Jika Setujui Temuan Pemeriksaan Bersama

Selain gross split, Indonesia sebenarnya masih memiliki jenis kontrak lainnya, yakni kontrak bagi hasil cost recovery yang sudah berlaku selama puluhan tahun. Dengan 2 jenis skema kontrak bagi hasil tersebut, KKKS punya pilihan dalam menentukan jenis kontrak.

Hingga kini, pemerintah tetap menawarkan 2 opsi kontrak tersebut dalam setiap penawaran wilayah kerja (WK), baik untuk WK yang ditawarkan melalui penawaran langsung atau lelang reguler.

Ada 4 urgensi yang menjadikan revisi Permen ESDM 8/2017 tentang kontrak gross split perlu dilakukan. Pertama, memberikan kepastian nilai bagi hasil yang lebih kompetitif bagi KKKS.

Baca Juga:
Biaya Operasi Migas yang Tak Bisa Dikembalikan dalam Bagi Hasil & PPh

"Penyusunan ulang sistem bagi hasil yang lebih kompetitif dengan negara lain, dengan target total bagi hasil sebelum pajak KKKS pada rentang 80% hingga 90%, ditentukan berdasarkan profil resiko lapangan," ujar Arifin.

Kedua, meminimalisir ketergantungan keekonomian KKKS terhadap tambahan split diskresi menteri. Ketiga, simplifikasi dan penyempurnaan komponen dan parameter bagi hasil.

"Penyederhanaan jumlah komponen bagi hasil berdasarkan parameter teknis yang tidak menimbulkan perdebatan dalam penentuan dan efektif penerapannya. Pemilihan didasarkan pada parameter primer yang memberikan koreksi split utama pada kontrak Gross Split eksisting," tambah Arifin.

Baca Juga:
Hingga 2028 ESDM Siap Tawarkan 60 Blok Migas untuk Investasi

Keempat, perancangan kebijakan fiskal yang cocok untuk Migas Non Konvensional (MNK). "Pemberian skema baru kontrak GS bagi hasil tetap (fixed split) terhadap profil risiko, kebutuhan teknologi baru, dan penekanan biaya pengusahaan migas nonkonvensional," paparnya.

Sementara itu, Koordinator Pokja Pengembangan WK Migas Non Konvensional Dwi Adi Nugroho menambahkan terdapat 11 poin utama perubahan Permen ESDM 8/2017.

Pertama, penyederhanaan jumlah komponen variabel dari 10 komponen menjadi hanya 3 komponen. Kedua, penyederhanaan jumlah komponen progresif dari 3 komponen menjadi hanya 2 komponen.

Baca Juga:
Simak! Ini Syarat Pindah Skema Investasi bagi Kontraktor Hulu Migas

Ketiga, penyeimbangan nilai bagi hasil dasar (base split). Keempat, penyeimbangan nilai total bagi hasil secara keseluruhan. Kelima, perubahan formula komponen progresif harga minyak dan gas bumi.

Keenam, pemberian batas nilai sliding scale pada parameter komponen progresif harga minyak dan gas bumi. Ketujuh, pemisahan unsur kewajiban TKDN KKKS dari komponen bagi hasil.

Kedelapan, pemisahan terms & conditions antara sumber daya migas konvensional dan nonkonvensional. Kesembilan, penambahan komponen variabel tetap khusus untuk sumber daya migas nonkonvensional.

Kesepuluh, penyempurnaan penentuan nilai parameter berdasarkan metode statistik dari data realisasi 5 tahunan terakhir. Kesebelas, pemindahan komponen variabel dan progresif dari lampiran Permen ke Keputusan Menteri untuk kepentingan kemudahan penyesuaian parameter terhadap data realisasi di masa depan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 12 Desember 2024 | 13:30 WIB PMK 94/2023

Kewajiban Kontraktor Migas Jika Setujui Temuan Pemeriksaan Bersama

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Hingga 2028 ESDM Siap Tawarkan 60 Blok Migas untuk Investasi

Selasa, 08 Oktober 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Simak! Ini Syarat Pindah Skema Investasi bagi Kontraktor Hulu Migas

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?