PERMEN ESDM 8/2017

Gross Split Migas Diubah, Bagi Hasil Sebelum Pajak Lebih Kompetitif

Redaksi DDTCNews | Jumat, 26 Mei 2023 | 13:00 WIB
Gross Split Migas Diubah, Bagi Hasil Sebelum Pajak Lebih Kompetitif

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menyusun revisi skema kontrak bagi hasil gross split yang selama ini tertuang dalam Permen ESDM 8/2017. Dalam pembaruan kali ini, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengeklaim bisa mendorong bisnis hulu migas menjadi lebih sederhana, cepat, dan kompetitif. Skema baru gross split ini berjuluk New Simplified Gross Split.

Direktur Pembinaan Usaha Hulu Migas Noor Arifin Muhammad menyampaikan revisi Permen ESDM 8/2017 dilakukan untuk mendorong usaha eksplorasi dan eksploitasi bagi kontraktor kontrak kerja sama (KKKS). Tujuan lainnya, menjadikan industri hulu migas domestik lebih siap untuk menghadapi dinamika harga minyak dunia.

"Juga mendorong KKKS agar mengelola biaya operasi dan investasinya dengan berpijak pada sistem keuangan korporasi, bukan sistem keuangan negara," kata Arifin dalam keterangan tertulis, dikutip pada Jumat (26/5/2023).

Baca Juga:
Hingga 2028 ESDM Siap Tawarkan 60 Blok Migas untuk Investasi

Selain gross split, Indonesia sebenarnya masih memiliki jenis kontrak lainnya, yakni kontrak bagi hasil cost recovery yang sudah berlaku selama puluhan tahun. Dengan 2 jenis skema kontrak bagi hasil tersebut, KKKS punya pilihan dalam menentukan jenis kontrak.

Hingga kini, pemerintah tetap menawarkan 2 opsi kontrak tersebut dalam setiap penawaran wilayah kerja (WK), baik untuk WK yang ditawarkan melalui penawaran langsung atau lelang reguler.

Ada 4 urgensi yang menjadikan revisi Permen ESDM 8/2017 tentang kontrak gross split perlu dilakukan. Pertama, memberikan kepastian nilai bagi hasil yang lebih kompetitif bagi KKKS.

Baca Juga:
Simak! Ini Syarat Pindah Skema Investasi bagi Kontraktor Hulu Migas

"Penyusunan ulang sistem bagi hasil yang lebih kompetitif dengan negara lain, dengan target total bagi hasil sebelum pajak KKKS pada rentang 80% hingga 90%, ditentukan berdasarkan profil resiko lapangan," ujar Arifin.

Kedua, meminimalisir ketergantungan keekonomian KKKS terhadap tambahan split diskresi menteri. Ketiga, simplifikasi dan penyempurnaan komponen dan parameter bagi hasil.

"Penyederhanaan jumlah komponen bagi hasil berdasarkan parameter teknis yang tidak menimbulkan perdebatan dalam penentuan dan efektif penerapannya. Pemilihan didasarkan pada parameter primer yang memberikan koreksi split utama pada kontrak Gross Split eksisting," tambah Arifin.

Baca Juga:
Lima Poin Pokok Perubahan di Aturan New Gross Split Migas, Apa Saja?

Keempat, perancangan kebijakan fiskal yang cocok untuk Migas Non Konvensional (MNK). "Pemberian skema baru kontrak GS bagi hasil tetap (fixed split) terhadap profil risiko, kebutuhan teknologi baru, dan penekanan biaya pengusahaan migas nonkonvensional," paparnya.

Sementara itu, Koordinator Pokja Pengembangan WK Migas Non Konvensional Dwi Adi Nugroho menambahkan terdapat 11 poin utama perubahan Permen ESDM 8/2017.

Pertama, penyederhanaan jumlah komponen variabel dari 10 komponen menjadi hanya 3 komponen. Kedua, penyederhanaan jumlah komponen progresif dari 3 komponen menjadi hanya 2 komponen.

Baca Juga:
Permen Baru Soal Kontrak Bagi Hasil Jadi Daya Tarik Investasi Migas

Ketiga, penyeimbangan nilai bagi hasil dasar (base split). Keempat, penyeimbangan nilai total bagi hasil secara keseluruhan. Kelima, perubahan formula komponen progresif harga minyak dan gas bumi.

Keenam, pemberian batas nilai sliding scale pada parameter komponen progresif harga minyak dan gas bumi. Ketujuh, pemisahan unsur kewajiban TKDN KKKS dari komponen bagi hasil.

Kedelapan, pemisahan terms & conditions antara sumber daya migas konvensional dan nonkonvensional. Kesembilan, penambahan komponen variabel tetap khusus untuk sumber daya migas nonkonvensional.

Kesepuluh, penyempurnaan penentuan nilai parameter berdasarkan metode statistik dari data realisasi 5 tahunan terakhir. Kesebelas, pemindahan komponen variabel dan progresif dari lampiran Permen ke Keputusan Menteri untuk kepentingan kemudahan penyesuaian parameter terhadap data realisasi di masa depan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Hingga 2028 ESDM Siap Tawarkan 60 Blok Migas untuk Investasi

Selasa, 08 Oktober 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Simak! Ini Syarat Pindah Skema Investasi bagi Kontraktor Hulu Migas

Kamis, 03 Oktober 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Lima Poin Pokok Perubahan di Aturan New Gross Split Migas, Apa Saja?

Rabu, 02 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Permen Baru Soal Kontrak Bagi Hasil Jadi Daya Tarik Investasi Migas

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja