JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak telah menaikkan tahap pemajakan Google Asia Pasific hingga pada tahap penyidikan Bukti Permulaan (Bukper). Hal ini terjadi seusai Google menolak tawaran ‘angka damai’ pada settlement beberapa hari lalu.
Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi mengatakan perbedaan data yang dimiliki antara Ditjen Pajak dengan Google, serta penolakan Google atas ‘angka damai’, merupakan dasar utama status pemajakan Google akan dinaikkan pada penyidikan bukper.
“Kelanjutan pajak Google sudah naik ke tahap penyidikan bukper. Hal ini terjadi karena data yang kami miliki berbeda dengan data yang dimiliki Google,” ujarnya di Jakarta, Rabu (21/12).
Beberapa waktu sebelumnya Ditjen Pajak telah meminta Google untuk menyerahkan laporan keuangannya. Namun sudah berjalan beberapa bulan dan hingga saat ini, Google masih belum bisa menyerahkan laporan keuangan.
Ia menyatakan tunggakan pajak Google yang tidak segera dibayarkan, justru akan berujung pada sanksi penjara pada petinggi Google. Ken mengharapkan Google segera membayarkan tunggakan pajaknya sesuai dengan waktu dan nominal yang telah ditentukan.
Di sisi lain Kepala Kanwil Pajak Jakarta Khusus Ditjen Pajak Muhammad Haniv mengakui Google sangat sulit untuk dimintai laporan keuangannya. Ditjen Pajak telah berencana untuk melakukan audit pada laporan keuangan Google.
Pemerintah telah menerapkan sejumlah upaya untuk bisa memajaki Google sesuai dengan peraturan yang berlaku. Bahkan dalam prosesnya pun telah memberi kelonggaran kepada Google untuk hanya membayar nilai pajak sesuai dengan penghitungan Ditjen Pajak. (Amu)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.