KASUS PAJAK GOOGLE

Google Sulit Dimintai Data Laporan Keuangan

Redaksi DDTCNews | Kamis, 22 Desember 2016 | 08:44 WIB
Google Sulit Dimintai Data Laporan Keuangan

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak telah menaikkan tahap pemajakan Google Asia Pasific hingga pada tahap penyidikan Bukti Permulaan (Bukper). Hal ini terjadi seusai Google menolak tawaran ‘angka damai’ pada settlement beberapa hari lalu.

Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi mengatakan perbedaan data yang dimiliki antara Ditjen Pajak dengan Google, serta penolakan Google atas ‘angka damai’, merupakan dasar utama status pemajakan Google akan dinaikkan pada penyidikan bukper.

“Kelanjutan pajak Google sudah naik ke tahap penyidikan bukper. Hal ini terjadi karena data yang kami miliki berbeda dengan data yang dimiliki Google,” ujarnya di Jakarta, Rabu (21/12).

Baca Juga:
DJP Tunjuk 13 Perusahaan Asing sebagai Pemungut PPN PMSE

Beberapa waktu sebelumnya Ditjen Pajak telah meminta Google untuk menyerahkan laporan keuangannya. Namun sudah berjalan beberapa bulan dan hingga saat ini, Google masih belum bisa menyerahkan laporan keuangan.

Ia menyatakan tunggakan pajak Google yang tidak segera dibayarkan, justru akan berujung pada sanksi penjara pada petinggi Google. Ken mengharapkan Google segera membayarkan tunggakan pajaknya sesuai dengan waktu dan nominal yang telah ditentukan.

Di sisi lain Kepala Kanwil Pajak Jakarta Khusus Ditjen Pajak Muhammad Haniv mengakui Google sangat sulit untuk dimintai laporan keuangannya. Ditjen Pajak telah berencana untuk melakukan audit pada laporan keuangan Google.

Pemerintah telah menerapkan sejumlah upaya untuk bisa memajaki Google sesuai dengan peraturan yang berlaku. Bahkan dalam prosesnya pun telah memberi kelonggaran kepada Google untuk hanya membayar nilai pajak sesuai dengan penghitungan Ditjen Pajak. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 20 Januari 2025 | 18:00 WIB PENERIMAAN PAJAK

DJP Tunjuk 13 Perusahaan Asing sebagai Pemungut PPN PMSE

Jumat, 03 Januari 2025 | 08:47 WIB PMK 81/2024

Catat! PMK 81/2024 Ubah Aturan Mata Uang dalam Penyetoran PPN PMSE

Kamis, 12 Desember 2024 | 17:55 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Tunjuk Amazon Jepang Hingga Huawei Jadi Pemungut PPN PMSE

Selasa, 19 November 2024 | 18:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Sudah Kumpulkan Pajak Sektor Digital Hingga Rp29,97 Triliun

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi