KEBIJAKAN PAJAK

Globalisasi Bikin Tantangan Perpajakan Negara Berkembang Lebih Berat

Muhamad Wildan | Minggu, 29 Agustus 2021 | 12:15 WIB
Globalisasi Bikin Tantangan Perpajakan Negara Berkembang Lebih Berat

Partner of Tax Research & Training Services DDTC B. Bawono Kristiaji dalam webinar bertajuk The Urgency of International Tax System Reformation to Face the Globalization yang diselenggarakan oleh Universitas Negeri Surabaya (Unesa), Minggu (29/8/2021).

JAKARTA, DDTCNews - Globalisasi dan digitalisasi ekonomi yang berlangsung selama beberapa tahun terakhir ini memberikan tantangan perpajakan yang signifikan bagi setiap yurisdiksi, khususnya negara berkembang.

Partner of Tax Research & Training Services DDTC B. Bawono Kristiaji mengatakan globalisasi dan digitalisasi sesungguhnya memberikan dampak positif terhadap perekonomian suatu negara dan juga perekonomian secara global.

Meski demikian, terdapat beberapa implikasi dari sisi perpajakan yang harus direspons oleh setiap yurisdiksi, terutama negara-negara berkembang.

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

"Globalisasi dan digitalisasi sebenarnya bagus, tetapi ini juga memiliki spillover atau eksternalitas yang tidak kita duga," katanya dalam webinar bertajuk The Urgency of International Tax System Reformation to Face the Globalization, Minggu (29/8/2021).

Pertama, risiko penggerusan penerimaan pajak negara berkembang akibat shadow economy. Pada negara-negara berkembang, masih terdapat aktivitas-aktivitas ekonomi yang belum dapat sepenuhnya diketahui oleh otoritas pajak.

Kedua, dengan adanya globalisasi dan digitalisasi yang mendorong kompetisi pajak, tiap negara berkembang memiliki dorongan untuk membuat negaranya lebih menarik melalui pemberian insentif. Namun, praktik tersebut berpotensi menimbulkan revenue forgone.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Ketiga, negara berkembang juga memiliki risiko praktik pengelakan pajak. Terdapat banyak aset atau kekayaan yang diletakkan di luar yurisdiksi dan tidak diketahui oleh otoritas pajak. Ketiga faktor tersebut pada gilirannya berdampak terhadap penerimaan pajak.

Untuk itu, Bawono menilai tantangan negara berkembang atau belum tergabung dalam Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) akan lebih berat di era globalisasi ini, terutama ketika terdapat persoalan isu penghindaran pajak atau pengalihan laba (profit shifting).

“Negara berkembang ini umumnya memiliki ketergantungan yang besar dari penerimaan PPh Badan. Ketika ada persoalan penghindaran pajak ini bisa berdampak terhadap seluruh postur penerimaan pajak dari negara tersebut,” ujarnya.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Merespons perkembangan tersebut, OECD bersama G20 sesungguhnya telah meluncurkan Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) Action Plan yang terdiri atas 15 rencana aksi yang mendorong untuk terciptanya kerja sama melawan praktik-praktik BEPS.

Indonesia juga turut aktif mengadopsi rencana-rencana aksi tersebut dengan diterbitkannya beberapa regulasi seperti Perppu 1/2017 tentang Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan dan aturan turunan lainnya seperti peraturan menteri keuangan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra