Partner of Tax Research & Training Services DDTC B. Bawono Kristiaji dalam webinar bertajuk The Urgency of International Tax System Reformation to Face the Globalization yang diselenggarakan oleh Universitas Negeri Surabaya (Unesa), Minggu (29/8/2021).
JAKARTA, DDTCNews - Globalisasi dan digitalisasi ekonomi yang berlangsung selama beberapa tahun terakhir ini memberikan tantangan perpajakan yang signifikan bagi setiap yurisdiksi, khususnya negara berkembang.
Partner of Tax Research & Training Services DDTC B. Bawono Kristiaji mengatakan globalisasi dan digitalisasi sesungguhnya memberikan dampak positif terhadap perekonomian suatu negara dan juga perekonomian secara global.
Meski demikian, terdapat beberapa implikasi dari sisi perpajakan yang harus direspons oleh setiap yurisdiksi, terutama negara-negara berkembang.
"Globalisasi dan digitalisasi sebenarnya bagus, tetapi ini juga memiliki spillover atau eksternalitas yang tidak kita duga," katanya dalam webinar bertajuk The Urgency of International Tax System Reformation to Face the Globalization, Minggu (29/8/2021).
Pertama, risiko penggerusan penerimaan pajak negara berkembang akibat shadow economy. Pada negara-negara berkembang, masih terdapat aktivitas-aktivitas ekonomi yang belum dapat sepenuhnya diketahui oleh otoritas pajak.
Kedua, dengan adanya globalisasi dan digitalisasi yang mendorong kompetisi pajak, tiap negara berkembang memiliki dorongan untuk membuat negaranya lebih menarik melalui pemberian insentif. Namun, praktik tersebut berpotensi menimbulkan revenue forgone.
Ketiga, negara berkembang juga memiliki risiko praktik pengelakan pajak. Terdapat banyak aset atau kekayaan yang diletakkan di luar yurisdiksi dan tidak diketahui oleh otoritas pajak. Ketiga faktor tersebut pada gilirannya berdampak terhadap penerimaan pajak.
Untuk itu, Bawono menilai tantangan negara berkembang atau belum tergabung dalam Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) akan lebih berat di era globalisasi ini, terutama ketika terdapat persoalan isu penghindaran pajak atau pengalihan laba (profit shifting).
“Negara berkembang ini umumnya memiliki ketergantungan yang besar dari penerimaan PPh Badan. Ketika ada persoalan penghindaran pajak ini bisa berdampak terhadap seluruh postur penerimaan pajak dari negara tersebut,” ujarnya.
Merespons perkembangan tersebut, OECD bersama G20 sesungguhnya telah meluncurkan Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) Action Plan yang terdiri atas 15 rencana aksi yang mendorong untuk terciptanya kerja sama melawan praktik-praktik BEPS.
Indonesia juga turut aktif mengadopsi rencana-rencana aksi tersebut dengan diterbitkannya beberapa regulasi seperti Perppu 1/2017 tentang Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan dan aturan turunan lainnya seperti peraturan menteri keuangan. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.