EDUKASI PAJAK

Giliran UPN Veteran Jakarta yang Teken Kerja Sama dengan DDTC

Redaksi DDTCNews | Senin, 18 November 2019 | 09:30 WIB
Giliran UPN Veteran Jakarta yang Teken Kerja Sama dengan DDTC Managing Partner DDTC Darussalam dan Wakil Rektor Bidang Akademik UPN Veteran Jakarta Anter Venus bertukar dokumen perjanjian kerja sama pendidikan yang telah ditandatangani. 

JAKARTA, DDTCNews – DDTC terus memperluas jalinan kerja sama dengan perguruan tinggi untuk mengembangkan pendidikan pajak. Langkah ini sejalan dengan visi DDTC sebagai institusi pajak berbasis riset dan ilmu pengetahuan yang terus menetapkan standar tinggi dan berkelanjutan.

Kali ini, DDTC resmi menjalin kerja sama dengan UPN Veteran Jakarta. Hal tersebut ditandai dengan penandatanganan perjanjian kerja sama pendidikan yang dilakukan langsung oleh Managing Partner DDTC Darussalam dan Wakil Rektor Bidang Akademik UPN Veteran Jakarta Anter Venus.

“Perjanjian kerja sama dengan perguruan tinggi menjadi wujud konkret dari salah satu misi DDTC yaitu menghilangkan informasi asimetris di dalam masyarakat pajak Indonesia,” tutur Darussalam, Senin (18/11/2019).

Baca Juga:
Gratis! Download 10 Buku Pajak yang Diterbitkan DDTC

Secara garis besar, dengan adanya perjanjian kerja sama pendidikan tersebut, DDTC dan UPN Veteran Jakarta berkomitmen menjalankan kerja sama terkait pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, serta peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) atas prinsip kemitraan.

Melalui kerja sama ini, DDTC akan melakukan beberapa kegiatan, pertama, program magang yang diberikan untuk mahasiswa. Kedua, rekrutmen staf di bidang konsultan riset, pelatihan, litigasi, redaksi, dan jasa-jasa lain terkait pajak selama masa perjanjian.

Ketiga, program seminar dan pelatihan bagi pengajar, mahasiswa atau masyarakat umum. Keempat, program workshop bagi dosen. Kelima, program pengembangan kurikulum perpajakan. Keenam, program penelitian.

Baca Juga:
DDTC Rilis Buku SDSN UU KUP, PPh, dan PPN Terbaru Versi Bahasa Inggris

DDTC memberikan kesempatan bagi mahasiswa dan dosen untuk mendapatkan data atau informasi untuk riset atau penelitian. Keduanya juga akan mengadakan program penelitian bersama (joint research).

Wakil Rektor Bidang Akademik UPN Veteran Jakarta Anter Venus mengatakan kerja sama ini diharapkan dapat memperbanyak kegiatan positif yang bisa dijalankan bersama. Tentunya ini sangat bermanfaat untuk mahasiswa maupun staf pengajar UPN Veteran Jakarta.

“Terima kasih kepada DDTC yang sudah mau bekerja sama dengan UPN Veteran Jakarta. Semoga akan ada berbagai hal baik ke depannya setelah adanya kerja sama ini,” katanya.

Baca Juga:
Perkuat Literasi Pajak, 9 Buku DDTC Ini Bisa Diunduh Gratis!

Sebagai informasi, UPN Veteran Jakarta merupakan perguruan tinggi ke-23 yang sudah meneken kerja sama pendidikan dengan DDTC.

Adapun sebanyak 22 perguruan tinggi yang sebelumnya sudah meneken perjanjian kerja sama adalah Universitas Indonesia, Universitas Gadjah Mada, Universitas Airlangga, Universitas Diponegoro, Universitas Kristen Petra, Institut STIAMI, Universitas Sebelas Maret, Universitas Brawijaya, STHI Jentera, dan Universitas Kristen Maranatha.

Ada pula Universitas Muhammadiyah Sukabumi, YKPN Yogyakarta, Universitas Multimedia Nusantara, IBI Kwik Kian Gie, Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Universitas Pamulang, Universitas Trunojoyo Madura, Universitas 17 Agustus 1945, Universitas Negeri Padang, Universitas Bina Sarana Informatika, Universitas Sumatera Utara, dan Universitas Jambi.

Baca Juga:
11 Barang Kebutuhan Pokok Bebas PPN Indonesia

Penandatanganan perjanjian kerja sama ini dilaksanakan bersamaan dengan acara seminar perpajakan. Dalam seminar tersebut, Managing Partner DDTC Darussalam membawakan materi tentang pemajakan di era 4.0 atas robot.

Ada pula Kepala Seksi Pertukaran Informasi Perpajakan Internasional I DJP Arnaldo Purba yang membawakan materi mengenai tantangan pajak internasional di era 4.0. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 09:12 WIB LITERATUR PAJAK

Gratis! Download 10 Buku Pajak yang Diterbitkan DDTC

Jumat, 20 Desember 2024 | 19:53 WIB BUKU PAJAK

Perkuat Literasi Pajak, 9 Buku DDTC Ini Bisa Diunduh Gratis!

Jumat, 20 Desember 2024 | 16:53 WIB INFOGRAFIS PAJAK

11 Barang Kebutuhan Pokok Bebas PPN Indonesia

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra