PENGAMPUNAN PAJAK

Giliran Prayogo Pangestu & Anaknya Ikut Tax Amnesty

Redaksi DDTCNews | Kamis, 29 September 2016 | 13:32 WIB
Giliran Prayogo Pangestu & Anaknya Ikut Tax Amnesty

JAKARTA, DDTCNews – Prayogo Pangestu hari ini mengambil haknya sebagai warga negara dengan mengikuti program pengampunan pajak. kedatangannya didampingi oleh anaknya Agus Salim Pangestu yang juga mengikuti program ini.

Pengusaha sukses ini mengatakan partisipasinya dalam program pengampunan pajak sebagai salah satu bentuk dukungannya untuk membangun negara. Bahkan, deklarasi dan repatriasi yang disediakan melalui program itu pun turut diikutinya.

"Kami dukung pemerintah melalui program yang sangat baik ini, sebagai wajib pajak saya mengikuti program tax amnesty hari ini. Deklarasi dan repatriasi juga saya ikuti dalam program ini," ujar pendiri Barito Pasific ini di Jakarta, Kamis (29/9).

Baca Juga:
Pengampunan Pajak Era Soekarno, Seperti Apa?

Prayogo menambahkan kebijakan perpajakan yang telah dirancang oleh pemerintah ini memberikan kesempatan kepada seluruh warga negara untuk mematuhi peraturan perpajakan yang berlaku.

Dia juga menyatakan program tersebut memberikan keamanan dan kenyamanan, terutama dalam mengungkapkan seluruh harta yang dimiliki kepada program ini. Di samping itu, salam menunaikan haknya sebagai warga negara kunjungan hari ini berperan dalam wajib pajak orang pribadi.

Karena sebelumnya ia pun telah melaporkan seluruh harta perusahaannya melalui program pengampunan pajak. Selain itu, ia mengakui bahwa anaknya Agus juga telah mengikuti program pemerintah dalam meningkatkan penerimaan perpajakan ini.

"Anak saya juga sudah mengikuti tax amnesty. Kami berdua sangat mengapresiasi kepada pemerintah dalam membangun negara melalui program ini, terutama untuk memperkuat negara kita," ucapnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 06 Juli 2024 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pengampunan Pajak Era Soekarno, Seperti Apa?

Jumat, 29 Desember 2023 | 16:00 WIB PEMILU 2024

Bicara Kepastian Hukum, Ganjar Cerita Soal Peserta Tax Amnesty

Jumat, 06 Oktober 2023 | 11:43 WIB PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Raup Triliunan dari Penerbitan SBN Khusus PPS, Kemenkeu Beberkan Ini

BERITA PILIHAN
Jumat, 25 Oktober 2024 | 21:15 WIB HUT KE-17 DDTC

DDTC Berikan Penghargaan untuk Pemenang Lomba dan Kontributor Buku

Jumat, 25 Oktober 2024 | 21:00 WIB HUT KE-17 DDTC

Kabinet Baru Perlu Baca Buku Gagasan Perpajakan untuk Prabowo-Gibran

Jumat, 25 Oktober 2024 | 20:39 WIB HUT KE-17 DDTC

Buku Gagasan Perpajakan Ini Layak Jadi Pertimbangan Pemerintah Baru

Jumat, 25 Oktober 2024 | 20:04 WIB HUT KE-17 DDTC

Digelar, Temu Kontributor Buku Gagasan Perpajakan untuk Prabowo-Gibran

Jumat, 25 Oktober 2024 | 17:00 WIB KAMUS PERPAJAKAN

Update 2024, Apa itu Wilayah Pengembangan Industri (WPI)?

Jumat, 25 Oktober 2024 | 15:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP: Restitusi Bakal Bisa Dicairkan ke Rekening atau Deposit Pajak WP

Jumat, 25 Oktober 2024 | 14:30 WIB PERPRES 139/2024

Peraturan Kementerian Baru di Bawah Komando Prabowo, Download di Sini!

Jumat, 25 Oktober 2024 | 12:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Pemprov Beri Diskon Pajak Kendaraan untuk Penyandang Disabilitas

Jumat, 25 Oktober 2024 | 12:00 WIB PETA JALAN EKONOMI BIRU

Geliatkan Ekonomi Biru, Kemudahan Izin dan Keringanan Pajak Disiapkan