INTEGRASI DATA PERPAJAKAN

Giliran Pegadaian yang Integrasikan Data Perpajakan dengan DJP

Redaksi DDTCNews | Rabu, 18 November 2020 | 14:08 WIB
Giliran Pegadaian yang Integrasikan Data Perpajakan dengan DJP

Dirut Pegadaian Kuswiyoto. (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) dan PT Pegadaian (Persero) meneken kerja sama integrasi data perpajakan pada hari ini, Rabu (18/11/2020).

Dirut Pegadaian Kuswiyoto mengatakan kerja sama integrasi data perpajakan dengan DJP menjadi hal yang sudah dinantikan korporasi. Menurutnya, integrasi data perpajakan akan membuat urusan perpajakan Pegadaian menjadi lebih efektif dan efisien.

"Buat Pegadaian tentu lebih enak dan efisien serta tidak terlalu banyak berpikir untuk pemenuhan administrasi pajak," katanya.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Kuswiyoto menyampaikan dalam beberapa tahun lalu, sempat terjadi sengketa antara DJP dengan Pegadaian. Hal tersebut membuat energi perusahaan banyak digunakan untuk menyelesaikan sengketa tersebut, seperti melakukan rekonsiliasi laporan keuangan dan lain-lain.

Melalui kerja sama integrasi data perpajakan tersebut, Kuswiyoto mengharapkan sengketa yang terjadi pada masa lalu tidak akan terulang lagi. Pasalnya, data kini sudah tersaji dan dapat diakses oleh otoritas pajak.

Menurutnya, baik DJP maupun Pegadaian sama-sama diuntungkan. Perusahaan dapat fokus menjalankan bisnis dan terganggu dengan urusan administrasi perpajakan. Kemudian, otoritas juga akan lebih mudah melakukan pengawasan.

Baca Juga:
Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

"Kalau lihat sengketa beberapa tahun lalu itu capek untuk rekonsiliasi dan lain-lain. Kemudian, dari DJP juga lebih enak dengan integrasi mengurangi kewajiban melakukan audit. Ini langkah yang saling menguntungkan," terangnya.

Kuswiyoto menambahkan kerja sama integrasi data perpajakan dengan DJP akan terus ditingkatkan pada masa mendatang. Dia menginginkan adanya akselerasi percepatan integrasi data pada tahap selanjutnya.

Adapun integrasi data perpajakan antara Pegadaian dan DJP baru memasuki tahap pertama, yakni host-to-host e-faktur dan host-to-host e-SPT Masa PPN. Sementara itu, tahap lanjutan dari integrasi data perpajakan adalah unifikasi SPT, general ledger tax mapping, pelayanan KSWP, compliance arrangements, dan integrasi data proforma semua jenis SPT.

"Saya harapkan segera dipercepat sehingga semua tahap integrasi bisa dilakukan. Jadi, tanda tangan ini tidak hanya di atas kertas karena akan terus dimonitor perkembangannya," imbuhnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

18 November 2020 | 22:56 WIB

dengan adaya integrasi data perpajakan ini, kiranya tidak hanya menguntungan bagi DJP saja., melainkan menguntungkan bagi wajib pajak pula. hal ini mengingat, dengan adanya intergrasi data pajak maka akan meminimalkan cost of compliance.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Minggu, 20 Oktober 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Hapus NPWP yang Meninggal Dunia, Hanya Bisa Disampaikan Tertulis

Minggu, 20 Oktober 2024 | 08:00 WIB CORETAX SYSTEM

Gencar Edukasi, DJP Harap Pegawai Pajak dan WP Terbiasa dengan Coretax

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN