INTEGRASI DATA PERPAJAKAN

Giliran Pegadaian yang Integrasikan Data Perpajakan dengan DJP

Redaksi DDTCNews | Rabu, 18 November 2020 | 14:08 WIB
Giliran Pegadaian yang Integrasikan Data Perpajakan dengan DJP

Dirut Pegadaian Kuswiyoto. (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) dan PT Pegadaian (Persero) meneken kerja sama integrasi data perpajakan pada hari ini, Rabu (18/11/2020).

Dirut Pegadaian Kuswiyoto mengatakan kerja sama integrasi data perpajakan dengan DJP menjadi hal yang sudah dinantikan korporasi. Menurutnya, integrasi data perpajakan akan membuat urusan perpajakan Pegadaian menjadi lebih efektif dan efisien.

"Buat Pegadaian tentu lebih enak dan efisien serta tidak terlalu banyak berpikir untuk pemenuhan administrasi pajak," katanya.

Baca Juga:
Diperiksa DJP, WP Harus Penuhi Permintaan Dokumen dalam Waktu 1 Bulan

Kuswiyoto menyampaikan dalam beberapa tahun lalu, sempat terjadi sengketa antara DJP dengan Pegadaian. Hal tersebut membuat energi perusahaan banyak digunakan untuk menyelesaikan sengketa tersebut, seperti melakukan rekonsiliasi laporan keuangan dan lain-lain.

Melalui kerja sama integrasi data perpajakan tersebut, Kuswiyoto mengharapkan sengketa yang terjadi pada masa lalu tidak akan terulang lagi. Pasalnya, data kini sudah tersaji dan dapat diakses oleh otoritas pajak.

Menurutnya, baik DJP maupun Pegadaian sama-sama diuntungkan. Perusahaan dapat fokus menjalankan bisnis dan terganggu dengan urusan administrasi perpajakan. Kemudian, otoritas juga akan lebih mudah melakukan pengawasan.

Baca Juga:
Bank BUMN Masuk Danantara, Warning OJK: Harus Tetap Berkinerja Baik!

"Kalau lihat sengketa beberapa tahun lalu itu capek untuk rekonsiliasi dan lain-lain. Kemudian, dari DJP juga lebih enak dengan integrasi mengurangi kewajiban melakukan audit. Ini langkah yang saling menguntungkan," terangnya.

Kuswiyoto menambahkan kerja sama integrasi data perpajakan dengan DJP akan terus ditingkatkan pada masa mendatang. Dia menginginkan adanya akselerasi percepatan integrasi data pada tahap selanjutnya.

Adapun integrasi data perpajakan antara Pegadaian dan DJP baru memasuki tahap pertama, yakni host-to-host e-faktur dan host-to-host e-SPT Masa PPN. Sementara itu, tahap lanjutan dari integrasi data perpajakan adalah unifikasi SPT, general ledger tax mapping, pelayanan KSWP, compliance arrangements, dan integrasi data proforma semua jenis SPT.

"Saya harapkan segera dipercepat sehingga semua tahap integrasi bisa dilakukan. Jadi, tanda tangan ini tidak hanya di atas kertas karena akan terus dimonitor perkembangannya," imbuhnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

18 November 2020 | 22:56 WIB

dengan adaya integrasi data perpajakan ini, kiranya tidak hanya menguntungan bagi DJP saja., melaink Baca lebih lanjutan menguntungkan bagi wajib pajak pula. hal ini mengingat, dengan adanya intergrasi data pajak maka akan meminimalkan cost of compliance.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 25 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 15/2025

Diperiksa DJP, WP Harus Penuhi Permintaan Dokumen dalam Waktu 1 Bulan

Selasa, 25 Februari 2025 | 13:00 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Ada Libur Lebaran, DJP: Batas Waktu Pelaporan SPT Tahunan Tak Berubah

Selasa, 25 Februari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bank BUMN Masuk Danantara, Warning OJK: Harus Tetap Berkinerja Baik!

Selasa, 25 Februari 2025 | 11:09 WIB KEPATUHAN PAJAK

Jelang Akhir Februari, Sudah 5,03 Juta WP yang Lapor SPT Tahunan 2024

BERITA PILIHAN
Selasa, 25 Februari 2025 | 18:43 WIB PMK 15/2025

Dalam Pemeriksaan, Ditjen Pajak Berwenang Melakukan Penilaian

Selasa, 25 Februari 2025 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Entitas Konstituen dalam Penerapan Pajak Minimum Global?

Selasa, 25 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada Pajak Minimum Global, Indonesia Siapkan QRTC?

Selasa, 25 Februari 2025 | 17:00 WIB KEBIJAKAN BEA MASUK

Tarif Bea Masuk Barang Kiriman Disederhanakan, DJBC Ungkap Dampaknya

Selasa, 25 Februari 2025 | 16:45 WIB PMK 15/2022

Pertemuan Pertama antara Pemeriksa dan Wajib Pajak Kini Bisa Online

Selasa, 25 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 15/2025

Diperiksa DJP, WP Harus Penuhi Permintaan Dokumen dalam Waktu 1 Bulan

Selasa, 25 Februari 2025 | 14:30 WIB PER-11/BC/2024

Ketentuan Stripping Barang Peti Kemas Diatur Ulang, Begini Detailnya

Selasa, 25 Februari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Jadi Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor Kanada-Meksiko Mulai Maret

Selasa, 25 Februari 2025 | 13:30 WIB PROVINSI SULAWESI TENGGARA

Pemprov Ingin Pajaki Kendaraan dengan Pelat Luar Daerah, Ini Sebabnya