AMERIKA SERIKAT

Giliran New York yang Berencana Pungut Online Sales Tax

Redaksi DDTCNews | Jumat, 08 Februari 2019 | 18:06 WIB
Giliran New York yang Berencana Pungut Online Sales Tax

Ilustrasi. 

ALBANY – Pemerintah New York berencana mengenakan pajak penjualan pajak penjualan online (online sales tax). Mereka ingin mengambil keuntungan dari Putusan Mahkamah Agung (Supreme Court ruling) Amerika Serikat terkait pengenaan pajak penjualan online bagi peritel luar negeri tanpa kehadiran fisik.

Gubernur Andrew M. Cuomo mengatakan usulan pengenaan pajak penjualan melalui internet ini akan berpotensi menambah biaya pembelian secara online sehingga menyediakan kesetaraan (level playing field) dengan pelaku usaha konvensional.

“Semua perusahaan yang menjual produk melalui internet wajib mengumpulkan pajak penjualan negara bagian dan lokal sekitar 7% di sebagian besar negara bagian,” demikian usulan Andrew M. Cuomo, sambil memaparkan potensi penerimaan pajak US$250 juta per tahun.

Baca Juga:
Retaliasi China, Produk Asal AS Bakal Dikenai Bea Masuk Tambahan

Langkah pemajakan ini telah lama diminta oleh pelaku bisnis (toko) tradisional yang memiliki kehadiran fisik di negara. Koalisi baru Kamar Dagang di Long Island bersama dengan Suffolk County Executive Steve Bellone berencana melobi penerapan pajak di Albany. Anggaran negara akan jatuh tempo 1 April.

Morris Peters, juru bicara anggaran Cuomo mengatakan tanpa pajak itu, bisnis lokal akan berada di posisi yang kurang menguntungkan. Ini dikarenakan penjualan secara online masih akan bisa menghindari beban pajak penjualan.

“Ini kontraproduktif dengan prinsip keadilan, berbahaya bagi perekonomian lokal, buruk bagi Main Street dan pekerjaan ritel," kata Morris.

Baca Juga:
AS Resmi Mulai Kenakan Bea Masuk Atas Barang Kanada, Meksiko, China

Saat ini, masyarakat New York diminta untuk memperkirakan pajak penjualan yang terutang pada pembelian internet mereka dan memperhitungkannya dalam SPT. Beberapa pengecer internet besar tanpa toko di New York telah setuju untuk memungut pajak penjualan.

Seperti diketahui, Putusan Mahkamah Agung muncul karena kasus ‘South Dakota vs Wayfair’. Alhasil, negara bisa memberlakukan pajak penjualan (sales tax) pada perusahaan e-commerce, meskipun mereka tidak memiliki toko atau gudang di dalam perbatasan negara.

Beberapa negara bagian di AS sudah mulai menerapkan hal ini. Di sebagian besar negara bagian, online sales tax berlaku untuk perusahaan dengan jumlah minimum tertentu dari pendapatan atau transaksi penjualan tahunan. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 05 Februari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Tunda Bea Masuk 25 Persen untuk Produk Asal Kanada dan Meksiko

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi

Senin, 03 Februari 2025 | 08:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Presiden Trump Siapkan Tarif Bea Masuk untuk Impor dari Uni Eropa

BERITA PILIHAN
Jumat, 07 Februari 2025 | 19:30 WIB PMK 13/2025

Rumah Pindah Tangan Kurang dari Setahun, DJP Bisa Tagih Kembali PPN

Jumat, 07 Februari 2025 | 18:30 WIB CORETAX DJP

Akun WP Badan Tak Bisa Terbitkan Bupot, Harus Lewat PIC Coretax

Jumat, 07 Februari 2025 | 16:00 WIB PMK 11/2025

PMK Omnibus Terbit, Tarif PPN Kegiatan Membangun Sendiri Tetap 2,2%

Jumat, 07 Februari 2025 | 15:07 WIB FOUNDER DDTC DANNY SEPTRIADI

‘Praktik Terbaik dalam Restitusi PPN adalah Immediate Refund System’