CEKO

Giliran Ceko yang Sodorkan Langkah Unilateral Pajak Digital

Nora Galuh Candra Asmarani | Selasa, 19 November 2019 | 11:08 WIB
Giliran Ceko yang Sodorkan Langkah Unilateral Pajak Digital Ilustrasi.

PRAGUE, DDTCNews – Pemerintah Ceko menyetujui proposal untuk mengenakan pajak layanan digital dengan tarif 7% pada perusahaan raksasa digital.

Kendati turut mengambil langkah unilateral untuk pemajakan digital, Pemerintah Ceko mengakui tindakan bersama dan terkoordinasi dalam konteks internasional yang luas akan menjadi solusi paling efektif untuk menjawab tantangan ekonomi digital.

“Namun, mencapai konsensus bersama dengan negara anggota Uni Eropa maupun Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) adalah proses yang sangat sulit,” demikian kutipan dalam proposal tersebut, Selasa (19/11/2019).

Baca Juga:
Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

Proposal tersebut masih harus dikirim ke anggota parlemen guna mendapat persetujuan. Proses persetujuan parlemen umumnya berlangsung selama 2 hingga 3 bulan. Dengan demikian, jika disetujui pajak digital dapat mulai diberlakukan pada 2020.

Adapun pajak digital tersebut akan berlaku pada perusahaan dengan pendapatan global melebihi 750 juta euro (setara dengan Rp11,6 trilliun) dan pendapatan domestik lebih dari 100 juta crown ceko (setara dengan Rp60,9 miliar).

Lebih lanjut pendapatan yang disasar adalah pendapatan yang diperoleh dari iklan digital, penyediaan marketplace, dan penjualan data pengguna. Bila benar-benar diterapkan, pajak itu diperkirakan menambah penerimaan negara sekitar 2,4 miliar crown ceko (setara dengan 1,4 triliun) hingga 6,6 miliar crown ceko (setara dengan Rp4,1 triliun) setiap tahunnya

Baca Juga:
Meninjau Aspek Keadilan dari Konsensus Pajak Minimum Global

Namun, pajak digital itu hanya sebagai tindakan sementara sampai solusi internasional untuk perpajakan raksasa digital global dapat ditemukan. Pasalnya, saat ini OECD masih menggarap solusi yang dapat menjadi konsesus global.

Seperti dilansir Blomberg, OECD berharap konsesus itu nantinya dapat membuat lebih dari 130 negara mengatasi kekhawatiran atas raksasa digital khususnya yang tidak membayar pajak yang cukup. Konsensus itu diharapkan dapat menjadi solusi bagi perusahaan raksasa digital yang tidak membayar pajak sama sekali.

Terkait dengan konsensus tersebut, OECD telah merilis dokumen konsultasi publik terkait dengan pemajakan ekonomi digital untuk pendekatan terpadu (unified approach) di bawah pilar pertama terkait pemajakan ekonomi digital. Dokumen ini dirilis pada awal Oktober lalu.

Kemudian, OECD juga meminta komentar publik terkait proposal yang diajukan sekretariat untuk Global Anti-Base Erosion (GloBE) di bawah pilar kedua. Dokumen konsultasi publik ini dirilis pada awal November lalu. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 18 Oktober 2024 | 15:30 WIB SERBA-SERBI PAJAK

Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

Rabu, 16 Oktober 2024 | 13:20 WIB BUKU PAJAK

Meninjau Aspek Keadilan dari Konsensus Pajak Minimum Global

Rabu, 09 Oktober 2024 | 16:17 WIB KONSENSUS PAJAK GLOBAL

Penerapan Pilar 1 Amount A Butuh Aturan yang Berkepastian Hukum Tinggi

Rabu, 09 Oktober 2024 | 13:45 WIB LITERATUR PAJAK

Menginterpretasikan Laba Usaha dalam P3B (Tax Treaty), Baca Buku Ini

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN