CEKO

Giliran Ceko yang Sodorkan Langkah Unilateral Pajak Digital

Nora Galuh Candra Asmarani | Selasa, 19 November 2019 | 11:08 WIB
Giliran Ceko yang Sodorkan Langkah Unilateral Pajak Digital Ilustrasi.

PRAGUE, DDTCNews – Pemerintah Ceko menyetujui proposal untuk mengenakan pajak layanan digital dengan tarif 7% pada perusahaan raksasa digital.

Kendati turut mengambil langkah unilateral untuk pemajakan digital, Pemerintah Ceko mengakui tindakan bersama dan terkoordinasi dalam konteks internasional yang luas akan menjadi solusi paling efektif untuk menjawab tantangan ekonomi digital.

“Namun, mencapai konsensus bersama dengan negara anggota Uni Eropa maupun Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) adalah proses yang sangat sulit,” demikian kutipan dalam proposal tersebut, Selasa (19/11/2019).

Baca Juga:
Malaysia Sebut Pajak Minimum Global Berdampak Baik ke Keuangan Negara

Proposal tersebut masih harus dikirim ke anggota parlemen guna mendapat persetujuan. Proses persetujuan parlemen umumnya berlangsung selama 2 hingga 3 bulan. Dengan demikian, jika disetujui pajak digital dapat mulai diberlakukan pada 2020.

Adapun pajak digital tersebut akan berlaku pada perusahaan dengan pendapatan global melebihi 750 juta euro (setara dengan Rp11,6 trilliun) dan pendapatan domestik lebih dari 100 juta crown ceko (setara dengan Rp60,9 miliar).

Lebih lanjut pendapatan yang disasar adalah pendapatan yang diperoleh dari iklan digital, penyediaan marketplace, dan penjualan data pengguna. Bila benar-benar diterapkan, pajak itu diperkirakan menambah penerimaan negara sekitar 2,4 miliar crown ceko (setara dengan 1,4 triliun) hingga 6,6 miliar crown ceko (setara dengan Rp4,1 triliun) setiap tahunnya

Baca Juga:
Majelis Umum PBB Resmi Adopsi ToR Pembentukan Konvensi Pajak

Namun, pajak digital itu hanya sebagai tindakan sementara sampai solusi internasional untuk perpajakan raksasa digital global dapat ditemukan. Pasalnya, saat ini OECD masih menggarap solusi yang dapat menjadi konsesus global.

Seperti dilansir Blomberg, OECD berharap konsesus itu nantinya dapat membuat lebih dari 130 negara mengatasi kekhawatiran atas raksasa digital khususnya yang tidak membayar pajak yang cukup. Konsensus itu diharapkan dapat menjadi solusi bagi perusahaan raksasa digital yang tidak membayar pajak sama sekali.

Terkait dengan konsensus tersebut, OECD telah merilis dokumen konsultasi publik terkait dengan pemajakan ekonomi digital untuk pendekatan terpadu (unified approach) di bawah pilar pertama terkait pemajakan ekonomi digital. Dokumen ini dirilis pada awal Oktober lalu.

Kemudian, OECD juga meminta komentar publik terkait proposal yang diajukan sekretariat untuk Global Anti-Base Erosion (GloBE) di bawah pilar kedua. Dokumen konsultasi publik ini dirilis pada awal November lalu. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 13 Desember 2024 | 11:30 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Majelis Umum PBB Resmi Adopsi ToR Pembentukan Konvensi Pajak

Kamis, 12 Desember 2024 | 17:55 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Tunjuk Amazon Jepang Hingga Huawei Jadi Pemungut PPN PMSE

Minggu, 08 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Rekomendasi OECD untuk Indonesia dalam Meningkatkan Tax Ratio

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak