KP2KP ENREKANG

Giliran Bengkel Didatangi Petugas Pajak, Dicek Kepatuhannya Lapor SPT

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 16 Juli 2022 | 15:15 WIB
Giliran Bengkel Didatangi Petugas Pajak, Dicek Kepatuhannya Lapor SPT

Ilustrasi.

ENREKANG, DDTCNews - Kepatuhan wajib pajak menjadi salah satu fokus utama Ditjen Pajak (DJP) untuk terus ditingkatkan. Melalui unit vertikalnya, DJP terus berupaya memperbaiki tingkat kepatuhan. Salah satu caranya dengan mendatangi langsung lokasi usaha wajib pajak dan mengingatkan kewajiban perpajakan yang perlu dipatuhi.

KP2KP Enrekang, Sulawesi Selatan misalnya, mengirimkan beberapa petugasnya untuk melakukan visit ke sejumlah wajib pajak. Salah satunya adalah wajib pajak pelaku UMKM yang memiliki usaha berupa bengkel.

Elma, salah satu petugas KP2KP Enrekang menyebutkan bahwa melalui kunjungan kali ini dirinya mengingatkan kewajiban perpajakan yang perlu dilakukan pemilik usaha ketika sudah memiliki NPWP. Di antaranya, membayar pajak dan melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

"Ketika wajib pajak telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan memiliki penghasilan, selain melakukan penyetoran pajaknya, wajib pajak juga diwajibkan untuk melakukan pelaporan pajak setiap tahun," jelas Elma dilansir pajak.go.id, Sabtu (16/7/2022).

Lebih lanjut Elma juga menjelaskan lebih terperinci terkait dengan pelaporan pajak tiap tahun bagi wajib pajak seperti tata cara pelaporan pajak dan batas waktu pelaporan serta sanksi yang

"Batas waktu terakhir pelaporan pajak untuk wajib pajak orang pribadi yaitu di tanggal 31 Maret setiap tahun dan untuk melaporkan pajaknya dapat diakses melalui laman djponline.pajak.go.id atau bisa langsung datang ke KP2KP Enrekang," lanjut Elma.

Baca Juga:
Bayar dan Lapor Pajak Lebih Mudah via e-SPTPD, Kepatuhan Bakal Membaik

Wajib pajak diimbau untuk tetap melaporkan SPT Tahunan meski waktunya sudah lewat dari batas yang semestinya. Seperti diketahui, batas akhir pelaporan SPT Tahunan untuk wajib pajak orang pribadi adalah 31 Maret 2022 lalu.

Namun, ada konsekuensi yang harus ditanggung atas keterlambatan pelaporan SPT Tahunan. Terhadap wajib pajak orang pribadi yang telat lapor SPT Tahunan akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda atas keterlambatan sebesar Rp100.000. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Kamis, 17 Oktober 2024 | 11:30 WIB KP2KP SIDRAP

Status PKP Dicabut karena Telat Lapor SPT? Begini Penjelasan Fiskus

Kamis, 17 Oktober 2024 | 10:30 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Bayar dan Lapor Pajak Lebih Mudah via e-SPTPD, Kepatuhan Bakal Membaik

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN