KP2KP ENREKANG

Giliran Bengkel Didatangi Petugas Pajak, Dicek Kepatuhannya Lapor SPT

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 16 Juli 2022 | 15:15 WIB
Giliran Bengkel Didatangi Petugas Pajak, Dicek Kepatuhannya Lapor SPT

Ilustrasi.

ENREKANG, DDTCNews - Kepatuhan wajib pajak menjadi salah satu fokus utama Ditjen Pajak (DJP) untuk terus ditingkatkan. Melalui unit vertikalnya, DJP terus berupaya memperbaiki tingkat kepatuhan. Salah satu caranya dengan mendatangi langsung lokasi usaha wajib pajak dan mengingatkan kewajiban perpajakan yang perlu dipatuhi.

KP2KP Enrekang, Sulawesi Selatan misalnya, mengirimkan beberapa petugasnya untuk melakukan visit ke sejumlah wajib pajak. Salah satunya adalah wajib pajak pelaku UMKM yang memiliki usaha berupa bengkel.

Elma, salah satu petugas KP2KP Enrekang menyebutkan bahwa melalui kunjungan kali ini dirinya mengingatkan kewajiban perpajakan yang perlu dilakukan pemilik usaha ketika sudah memiliki NPWP. Di antaranya, membayar pajak dan melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Baca Juga:
Bekasi Sudah Cetak 1,26 Juta SPPT PBB Sejak Awal 2025

"Ketika wajib pajak telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan memiliki penghasilan, selain melakukan penyetoran pajaknya, wajib pajak juga diwajibkan untuk melakukan pelaporan pajak setiap tahun," jelas Elma dilansir pajak.go.id, Sabtu (16/7/2022).

Lebih lanjut Elma juga menjelaskan lebih terperinci terkait dengan pelaporan pajak tiap tahun bagi wajib pajak seperti tata cara pelaporan pajak dan batas waktu pelaporan serta sanksi yang

"Batas waktu terakhir pelaporan pajak untuk wajib pajak orang pribadi yaitu di tanggal 31 Maret setiap tahun dan untuk melaporkan pajaknya dapat diakses melalui laman djponline.pajak.go.id atau bisa langsung datang ke KP2KP Enrekang," lanjut Elma.

Baca Juga:
Seminar DDTC Academy soal P2DK, Pemeriksaan, dan Bukper di Era Coretax

Wajib pajak diimbau untuk tetap melaporkan SPT Tahunan meski waktunya sudah lewat dari batas yang semestinya. Seperti diketahui, batas akhir pelaporan SPT Tahunan untuk wajib pajak orang pribadi adalah 31 Maret 2022 lalu.

Namun, ada konsekuensi yang harus ditanggung atas keterlambatan pelaporan SPT Tahunan. Terhadap wajib pajak orang pribadi yang telat lapor SPT Tahunan akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda atas keterlambatan sebesar Rp100.000. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 28 Januari 2025 | 14:00 WIB KP2KP KUTACANE

Petugas Pajak Ingatkan Masyarakat, Daftar NPWP Kini Lewat Coretax DJP

Selasa, 28 Januari 2025 | 07:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Bekasi Sudah Cetak 1,26 Juta SPPT PBB Sejak Awal 2025

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:30 WIB KP2KP SENGKANG

Aktivasi Akun PKP, Pengusaha Sparepart Mobil Didatangi Petugas Pajak

Kamis, 23 Januari 2025 | 15:40 WIB DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Seminar DDTC Academy soal P2DK, Pemeriksaan, dan Bukper di Era Coretax

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP