KP2KP ENREKANG

Giliran Bengkel Didatangi Petugas Pajak, Dicek Kepatuhannya Lapor SPT

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 16 Juli 2022 | 15:15 WIB
Giliran Bengkel Didatangi Petugas Pajak, Dicek Kepatuhannya Lapor SPT

Ilustrasi.

ENREKANG, DDTCNews - Kepatuhan wajib pajak menjadi salah satu fokus utama Ditjen Pajak (DJP) untuk terus ditingkatkan. Melalui unit vertikalnya, DJP terus berupaya memperbaiki tingkat kepatuhan. Salah satu caranya dengan mendatangi langsung lokasi usaha wajib pajak dan mengingatkan kewajiban perpajakan yang perlu dipatuhi.

KP2KP Enrekang, Sulawesi Selatan misalnya, mengirimkan beberapa petugasnya untuk melakukan visit ke sejumlah wajib pajak. Salah satunya adalah wajib pajak pelaku UMKM yang memiliki usaha berupa bengkel.

Elma, salah satu petugas KP2KP Enrekang menyebutkan bahwa melalui kunjungan kali ini dirinya mengingatkan kewajiban perpajakan yang perlu dilakukan pemilik usaha ketika sudah memiliki NPWP. Di antaranya, membayar pajak dan melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

"Ketika wajib pajak telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan memiliki penghasilan, selain melakukan penyetoran pajaknya, wajib pajak juga diwajibkan untuk melakukan pelaporan pajak setiap tahun," jelas Elma dilansir pajak.go.id, Sabtu (16/7/2022).

Lebih lanjut Elma juga menjelaskan lebih terperinci terkait dengan pelaporan pajak tiap tahun bagi wajib pajak seperti tata cara pelaporan pajak dan batas waktu pelaporan serta sanksi yang

"Batas waktu terakhir pelaporan pajak untuk wajib pajak orang pribadi yaitu di tanggal 31 Maret setiap tahun dan untuk melaporkan pajaknya dapat diakses melalui laman djponline.pajak.go.id atau bisa langsung datang ke KP2KP Enrekang," lanjut Elma.

Baca Juga:
Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Wajib pajak diimbau untuk tetap melaporkan SPT Tahunan meski waktunya sudah lewat dari batas yang semestinya. Seperti diketahui, batas akhir pelaporan SPT Tahunan untuk wajib pajak orang pribadi adalah 31 Maret 2022 lalu.

Namun, ada konsekuensi yang harus ditanggung atas keterlambatan pelaporan SPT Tahunan. Terhadap wajib pajak orang pribadi yang telat lapor SPT Tahunan akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda atas keterlambatan sebesar Rp100.000. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 10:30 WIB KP2KP SINJAI

Pemda Adakan Pengadaan Lahan, Fiskus Beberkan Aspek Perpajakannya

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:30 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Cek Lagi Jadwal Libur Natal dan Tahun Baru KPP

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra