KOTA SURAKARTA

Gibran Bentuk Tim Penertiban Pajak, Tagih Tunggakan Warga Rp147 Miliar

Muhamad Wildan | Sabtu, 12 Agustus 2023 | 15:00 WIB
Gibran Bentuk Tim Penertiban Pajak, Tagih Tunggakan Warga Rp147 Miliar

Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka (kanan) di Jebres, Solo, Jawa Tengah, Rabu (25/1/2023). ANTARAFOTO/Maulana Surya/tom.

SURAKARTA, DDTCNews - Pemerintah Kota (Pemkot) Surakarta, Jawa Tengah membentuk tim pengawasan dan penertiban pajak daerah guna menagih tunggakan pajak bumi dan bangunan (PBB).

Tim ini diisi petugas dari sejumlah instansi, yakni Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surakarta, Satpol PP Kota Surakarta, Polresta Surakarta, dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Surakarta.

"Kami sudah menyelesaikan satu putaran dan sudah lapor ke wali kota dan wakil wali kota. Ada beberapa target itu tidak tersampaikan karena memang alamatnya sudah tidak ada, sudah berganti orang, dan sebagainya," ujar Kepala Bapenda Kota Surakarta Tulus Widajat, dikutip Sabtu (12/8/2023).

Baca Juga:
Kemenkeu Perbarui Syarat untuk Jadi Pemeriksa Pajak Daerah

Tim ini ditargetkan dapat menagih piutang PBB senilai Rp147 miliar dari beberapa wajib pajak di seantero Kota Surakarta.

Tulus mengatakan pihaknya telah memanggil 15 wajib pajak pada setiap kecamatan. Wajib pajak yang dipanggil adalah mereka yang memiliki nilai tunggakan tertinggi dan yang paling lama menunggak.

Menurut Tulus, sejumlah wajib pajak beralasan tidak bisa membayar PBB secara tepat waktu karena kondisi ekonomi. Lebih lanjut, terdapat beberapa objek PBB yang pemiliknya sudah tidak berada di Kota Surakarta.

Baca Juga:
Demi Pajak, Mahasiswa di Malang Bakal Diminta Balik Nama Kendaraannya

Terlepas dari hambatan tersebut, Tulus mengatakan pembentukan tim dan pelibatan kepolisian dan kejaksaan telah efektif mendukung upaya penagihan piutang PBB.

"Secara psikologis karena akan mempengaruhi mereka ya sehingga mereka intinya yang kami undang dan hadir itu berkomitmen, semua bayar, ada yang tahun ini, ada yang dicicil. Silahkan enggak masalah yang penting sudah ada niat membayar," ujar Tulus seperti dilansir solopos.com. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 05 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Perbarui Syarat untuk Jadi Pemeriksa Pajak Daerah

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 10:30 WIB KABUPATEN SLEMAN

Ada Kenaikan NJOP, Pemda Pastikan Tidak Berlaku Massal

BERITA PILIHAN
Rabu, 05 Februari 2025 | 19:30 WIB BEA CUKAI PURWOKERTO

DJBC Cegat Mobil Penumpang di Banyumas, Angkut 280.000 Rokok Ilegal

Rabu, 05 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

Bukti Potong Dibuat Pakai NPWP Sementara, Perhatikan Konsekuensinya

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 136/2024

Definisi Pajak Tercakup Menurut Ketentuan Pajak Minimum Global

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:17 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Pajak Minimum Global? (Update PMK 136/2024)

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pengecer Boleh Jualan Lagi, UMKM Dijamin Tetap Dapat Pasokan Elpiji

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Kendala NIK Tidak Valid di Coretax DJP, Bagaimana Cara Mengatasinya?

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Tunda Bea Masuk 25 Persen untuk Produk Asal Kanada dan Meksiko