KOTA SURAKARTA

Gibran Bentuk Tim Penertiban Pajak, Tagih Tunggakan Warga Rp147 Miliar

Muhamad Wildan | Sabtu, 12 Agustus 2023 | 15:00 WIB
Gibran Bentuk Tim Penertiban Pajak, Tagih Tunggakan Warga Rp147 Miliar

Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka (kanan) di Jebres, Solo, Jawa Tengah, Rabu (25/1/2023). ANTARAFOTO/Maulana Surya/tom.

SURAKARTA, DDTCNews - Pemerintah Kota (Pemkot) Surakarta, Jawa Tengah membentuk tim pengawasan dan penertiban pajak daerah guna menagih tunggakan pajak bumi dan bangunan (PBB).

Tim ini diisi petugas dari sejumlah instansi, yakni Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surakarta, Satpol PP Kota Surakarta, Polresta Surakarta, dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Surakarta.

"Kami sudah menyelesaikan satu putaran dan sudah lapor ke wali kota dan wakil wali kota. Ada beberapa target itu tidak tersampaikan karena memang alamatnya sudah tidak ada, sudah berganti orang, dan sebagainya," ujar Kepala Bapenda Kota Surakarta Tulus Widajat, dikutip Sabtu (12/8/2023).

Baca Juga:
Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Tim ini ditargetkan dapat menagih piutang PBB senilai Rp147 miliar dari beberapa wajib pajak di seantero Kota Surakarta.

Tulus mengatakan pihaknya telah memanggil 15 wajib pajak pada setiap kecamatan. Wajib pajak yang dipanggil adalah mereka yang memiliki nilai tunggakan tertinggi dan yang paling lama menunggak.

Menurut Tulus, sejumlah wajib pajak beralasan tidak bisa membayar PBB secara tepat waktu karena kondisi ekonomi. Lebih lanjut, terdapat beberapa objek PBB yang pemiliknya sudah tidak berada di Kota Surakarta.

Baca Juga:
Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Terlepas dari hambatan tersebut, Tulus mengatakan pembentukan tim dan pelibatan kepolisian dan kejaksaan telah efektif mendukung upaya penagihan piutang PBB.

"Secara psikologis karena akan mempengaruhi mereka ya sehingga mereka intinya yang kami undang dan hadir itu berkomitmen, semua bayar, ada yang tahun ini, ada yang dicicil. Silahkan enggak masalah yang penting sudah ada niat membayar," ujar Tulus seperti dilansir solopos.com. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak