KOTA MALANG

Gerak Jalan Sadar Pajak Berhadiah Mobil

Redaksi DDTCNews | Kamis, 08 September 2016 | 09:45 WIB
Gerak Jalan Sadar Pajak Berhadiah Mobil

MALANG, DDTCNews – Tahun ini Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Malang kembali menyelenggarakan acara Gerak Jalan Sadar Pajak di depan halaman Kantor Balai Kota Malang, 16 Oktober mendatang.

Acara kali ini cukup istimewa dan diprediksi bakal meriah. Pasalnya, panitia menyiapkan grand prize dua buah mobil, dua sepeda motor dan ratusan hadiah lainnya yang akan diundi pada saat acara berlangsung.

Panitia acara, Yudi menyampaikan bagi warga yang ingin mendapatkan kupon gerak jalan bisa datang langsung ke kantor Kelurahan maupun kantor Camat terdekat dengan syarat membawa bukti lunas pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Ringankan Pokok Pajak Kendaraan dan BBNKB

“Bukti pembayaran PBB itu nanti akan ditukar dengan kupon gerak jalan. Ini jadi salah satu cara agar masyarakat segera lunasi pembayaran PBB-nya. Jika beruntung kan kuponnya bisa ditukar dengan hadiah mobil,” katanya, Kamis (8/9).

Panitia acara sudah mengirimkan kupon gerak jalan di 57 kelurahan se-Kota Malang sehingga mulai hari ini warga bisa langsung menukarkan bukti pembayaran PBB-nya.

“Sudah kita drop tiketnya dan bagi warga yang sudah memiliki bukti pembayaran PBB, segera tukarkan di kantor kelurahan terdekat,” tandasnya.

Baca Juga:
Provinsi Ini Pastikan Tak Gelar Relaksasi Pajak Kendaraan di 2025

Kepala Dispenda, Ade Herawanto mengimbau kepada masyarakat agar segera membayarkan PBB sehingga bisa ditukar dengan kupon berhadiah. “Kami imbau warga segera lunasi PBB, agar bisa berkesempatan mendapatkan dua buah mobil dalam acara gerak jalan nanti,” tuturnya.

Acara gerak jalan ini, seperti dilansir dalam malangvoice.com, merupakan bentuk apresiasi pemerintah kepada masyarakat yang sudah membayarkan pajak PBB. Seperti tahun sebelumnya, acara gerak jalan ini berhasil meningkatkan minat masyarakat untuk membayar PBB, sehingga target PAD dari sektor pajak tersebut bisa diraih. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 03 Januari 2025 | 18:30 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Ringankan Pokok Pajak Kendaraan dan BBNKB

Jumat, 03 Januari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI BANGKA BELITUNG

Provinsi Ini Pastikan Tak Gelar Relaksasi Pajak Kendaraan di 2025

Rabu, 01 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA CIMAHI

Pemkot Siapkan Insentif Pajak Daerah untuk Tarik Investasi

BERITA PILIHAN
Jumat, 03 Januari 2025 | 20:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Efek Tarif 12%, PPN Penyerahan Emas Perhiasan Naik Per 1 Januari 2025

Jumat, 03 Januari 2025 | 19:00 WIB PER-25/BC/2024

DJBC Bentuk Agen Fasilitas Kepabeanan, Apa Saja Fungsinya?

Jumat, 03 Januari 2025 | 18:30 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Ringankan Pokok Pajak Kendaraan dan BBNKB

Jumat, 03 Januari 2025 | 18:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Bea Keluar atas Koreksi Nilai Ekspor CPO

Jumat, 03 Januari 2025 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Jamin Kelebihan Pungut PPN Bakal Dikembalikan

Jumat, 03 Januari 2025 | 16:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Bea Cukai Terbitkan Aturan Tata Laksana Pengelolaan AEO

Jumat, 03 Januari 2025 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Masuk 2025, PKP Tak Perlu Lagi Minta Nomor Seri Faktur Pajak ke DJP

Jumat, 03 Januari 2025 | 15:51 WIB MAHKAMAH KONSTITUSI

MK Tolak Gugatan, Pajak Hiburan 40-75 Persen Dipastikan Tetap Berlaku

Jumat, 03 Januari 2025 | 15:43 WIB DDTC EXECUTIVE INTERNSHIP PROGRAM

Mahasiswa FIA UI Bagikan Pengalaman Ikut Internship di DDTC, Yuk Simak

Jumat, 03 Januari 2025 | 15:35 WIB PENGAMPUNAN PAJAK

Pemerintah Mulai Siapkan Program Pengampunan Pajak