KOTA MALANG

Gerak Jalan Sadar Pajak Berhadiah Mobil

Redaksi DDTCNews | Kamis, 08 September 2016 | 09:45 WIB
Gerak Jalan Sadar Pajak Berhadiah Mobil

MALANG, DDTCNews – Tahun ini Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Malang kembali menyelenggarakan acara Gerak Jalan Sadar Pajak di depan halaman Kantor Balai Kota Malang, 16 Oktober mendatang.

Acara kali ini cukup istimewa dan diprediksi bakal meriah. Pasalnya, panitia menyiapkan grand prize dua buah mobil, dua sepeda motor dan ratusan hadiah lainnya yang akan diundi pada saat acara berlangsung.

Panitia acara, Yudi menyampaikan bagi warga yang ingin mendapatkan kupon gerak jalan bisa datang langsung ke kantor Kelurahan maupun kantor Camat terdekat dengan syarat membawa bukti lunas pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Baca Juga:
Dinilai Tak Realistis, Malang Pangkas Target Pajak Hiburan Rp64 Miliar

“Bukti pembayaran PBB itu nanti akan ditukar dengan kupon gerak jalan. Ini jadi salah satu cara agar masyarakat segera lunasi pembayaran PBB-nya. Jika beruntung kan kuponnya bisa ditukar dengan hadiah mobil,” katanya, Kamis (8/9).

Panitia acara sudah mengirimkan kupon gerak jalan di 57 kelurahan se-Kota Malang sehingga mulai hari ini warga bisa langsung menukarkan bukti pembayaran PBB-nya.

“Sudah kita drop tiketnya dan bagi warga yang sudah memiliki bukti pembayaran PBB, segera tukarkan di kantor kelurahan terdekat,” tandasnya.

Baca Juga:
Resmi! Samsat Kini Turut Kelola Pembayaran Opsen Pajak Kendaraan

Kepala Dispenda, Ade Herawanto mengimbau kepada masyarakat agar segera membayarkan PBB sehingga bisa ditukar dengan kupon berhadiah. “Kami imbau warga segera lunasi PBB, agar bisa berkesempatan mendapatkan dua buah mobil dalam acara gerak jalan nanti,” tuturnya.

Acara gerak jalan ini, seperti dilansir dalam malangvoice.com, merupakan bentuk apresiasi pemerintah kepada masyarakat yang sudah membayarkan pajak PBB. Seperti tahun sebelumnya, acara gerak jalan ini berhasil meningkatkan minat masyarakat untuk membayar PBB, sehingga target PAD dari sektor pajak tersebut bisa diraih. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 07 Februari 2025 | 08:30 WIB PERPRES 4/2025

Resmi! Samsat Kini Turut Kelola Pembayaran Opsen Pajak Kendaraan

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI LAMPUNG

Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Kamis, 06 Februari 2025 | 12:00 WIB KOTA TARAKAN

Banyak Pengusaha Tak Patuh, Setoran Pajak Sarang Burung Walet Rendah

BERITA PILIHAN
Jumat, 07 Februari 2025 | 19:30 WIB PMK 13/2025

Rumah Pindah Tangan Kurang dari Setahun, DJP Bisa Tagih Kembali PPN

Jumat, 07 Februari 2025 | 18:30 WIB CORETAX DJP

Akun WP Badan Tak Bisa Terbitkan Bupot, Harus Lewat PIC Coretax

Jumat, 07 Februari 2025 | 16:00 WIB PMK 11/2025

PMK Omnibus Terbit, Tarif PPN Kegiatan Membangun Sendiri Tetap 2,2%

Jumat, 07 Februari 2025 | 15:07 WIB FOUNDER DDTC DANNY SEPTRIADI

‘Praktik Terbaik dalam Restitusi PPN adalah Immediate Refund System’