KEBIJAKAN KEPABEANAN

Geografis Menantang, Pemerintah Targetkan Efisiensi NLE Capai 80%

Dian Kurniati | Jumat, 24 Februari 2023 | 16:30 WIB
Geografis Menantang, Pemerintah Targetkan Efisiensi NLE Capai 80%

Aktivitas bongkar muat kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Rabu (22/2/2023). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/AWW.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menargetkan efisiensi ekosistem logistik pada National Logistic Ecosystem (NLE) dapat mencapai 60%-80%.

Direktur Informasi Kepabeanan dan Cukai DJBC Rudy Rahmaddi mengatakan institusinya telah melaksanakan survei mengenai NLE bersama lembaga survei independen Prospera pada 2022. Survei tersebut menunjukkan efisiensi waktu dan biaya pada NLE baru berkisar 24,6%-49,5%.

"Meski data menunjukkan efisiensi tercapai melalui NLE, untuk Indonesia yang secara geografis menantang karena berbentuk kepulauan, bisa jadi efisiensi 50% belum cukup," katanya saat bertemu pengusaha logistik, Jumat (24/2/2023).

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rudy mengatakan Instruksi Presiden (Inpres) 5/2020 tentang Penataan Ekosistem Logistik Nasional telah mengamanatkan implementasi NLE untuk meningkatkan kinerja logistik nasional. Jika efisiensi logistik membaik, iklim investasi diharapkan juga bakal ikut terkerek.

Secara umum, implementasi NLE bertujuan meningkatkan kinerja logistik nasional, memperbaiki iklim investasi, serta meningkatkan daya saing perekonomian nasional. Hingga 31 Desember 2022, penyelesaian setiap rencana aksi dalam Inpres 5/2020 dinilai sudah berjalan sesuai rencana.

Rudy yang juga Ketua Pelaksana Harian Tim Teknis Pengembangan NLE menjelaskan NLE telah diimplementasi pada 14 pelabuhan. Ke depan, implementasi NLE bakal diperluas ke pelabuhan laut dan pelabuhan udara, baik domestik maupun internasional. NLE juga telah menjadi wadah kolaborasi bagi lebih dari 15 kementerian/lembaga, 50 platform logistik, perbankan, dan BUMN.

Baca Juga:
Menkeu Rilis Pedoman Pembukuan Terbaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Dalam konteks simplifikasi proses bisnis pemerintah, tercatat sebanyak 4.398 dokumen diproses melalui layanan Single Submission (SSm) Pengangkut, 53.191 dokumen diproses melalui SSm Perizinan, 81.814 dokumen diproses melalui SSm Pabean Karantina, dan 30.696 dokumen diproses melalui layanan daftar muatan antarpulau.

Sementara itu, Direktur Pengelolaan Layanan, Data, dan Kemitraan LNSW Ircham Habib menyatakan estimasi penurunan biaya timbun dan biaya penarikan untuk behandle/pemeriksaan sejak awal implementasi SSm Pabean Karantina pada Juni 2020 hingga Desember 2022 senilai Rp191,32 miliar atau 33,48%. Selain itu, rata-rata efisiensi waktunya sebesar 22,37%.

"Pemerintah tidak bisa sendiri dalam mewujudkan penataan ekosistem logistik nasional. Pemanfaatan layanan dan fasilitas di NLE oleh stakeholders di sektor privat juga sangat penting," ujarnya. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Senin, 23 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 104/2024

Menkeu Rilis Pedoman Pembukuan Terbaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Jumat, 20 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dorong Pertumbuhan Ekonomi, DJBC Tawarkan Fasilitas Kepabeanan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra