KABUPATEN KUPANG

Genjot Setoran PBB, Sekda Minta Bantuan TNI

Redaksi DDTCNews | Rabu, 07 September 2016 | 07:30 WIB
Genjot Setoran PBB, Sekda Minta Bantuan TNI Ilustrasi. (Foto: Urbankompas.com)

KUPANG, DDTCNews – Melihat penerimaan pajak bumi dan bangunan untuk wilayah pedesaan dan perkotaan (PBB P2) yang belum memenuhi target, Pemerintah Kabupaten Kupang mengimbau warganya untuk menyelesaikan kewajiban pembayaran PBB.

Sekretaris Daerah Kabupaten Kupang Hendrikus Paut menilai dengan membayar pajak, masyarakat telah ikut berpartisipasi membangun daerahnya.

“Maka dari itu, saya minta PNS, tokoh masyarakat, TNI/POLRI, dan pengusaha memberi contoh dan panutan tentang kesadaran membayar pajak,” katanya, Senin (5/9) lalu saat membuka acara Pekan Panutan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tingkat Kabupaten Kupang Tahun 2016.

Baca Juga:
Resmi! Samsat Kini Turut Kelola Pembayaran Opsen Pajak Kendaraan

Hendrikus menilai sudah bukan saatnya bagi daerah berpangku tangan menunggu uluran tangan pemerintah pusat melalui Dana Alokasi Umum (DAU). Apalagi Kabupaten Kupang masuk dalam daftar wilayah yang mengalami penundaan penerimaan DAU.

Salah satu cara untuk lepas dari ketergatungan terhadap pemeritah pusat adalah dengan bersama mengoptimalkan potensi daerah serta jika mungkin menciptakan potensi yang baru.

“Penerimaan daerah penting sebagai pembiayaan program pembangunan yang menyentuh langsung sendi-sendi kehidupan masyarakat kita,” ujarnya seperti dikutip poskupang.com.

Baca Juga:
Banyak Pengusaha Tak Patuh, Setoran Pajak Sarang Burung Walet Rendah

Untuk memudahkan wajib pajak dalam pembayaran PBB, saat ini Pemerintah Kabupaten Kupang telah bekerja sama dengan Bank NTT, Bank Mandiri, dan Bank BTN untuk memberi pelayanan pembayaran secara online.

Berdasarkan catatan Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten Kupang, penerimaan PBB P2 hingga akhir Agustus lalu baru mencapai Rp1,1 miliar atau belum mencapai setengah dari target yang telah ditetapkan sebelumnya, yakni sebesar Rp2,3 miliar. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 07 Februari 2025 | 08:30 WIB PERPRES 4/2025

Resmi! Samsat Kini Turut Kelola Pembayaran Opsen Pajak Kendaraan

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI LAMPUNG

Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Kamis, 06 Februari 2025 | 12:00 WIB KOTA TARAKAN

Banyak Pengusaha Tak Patuh, Setoran Pajak Sarang Burung Walet Rendah

BERITA PILIHAN
Jumat, 07 Februari 2025 | 19:30 WIB PMK 13/2025

Rumah Pindah Tangan Kurang dari Setahun, DJP Bisa Tagih Kembali PPN

Jumat, 07 Februari 2025 | 18:30 WIB CORETAX DJP

Akun WP Badan Tak Bisa Terbitkan Bupot, Harus Lewat PIC Coretax

Jumat, 07 Februari 2025 | 16:00 WIB PMK 11/2025

PMK Omnibus Terbit, Tarif PPN Kegiatan Membangun Sendiri Tetap 2,2%

Jumat, 07 Februari 2025 | 15:07 WIB FOUNDER DDTC DANNY SEPTRIADI

‘Praktik Terbaik dalam Restitusi PPN adalah Immediate Refund System’