KABUPATEN KUPANG

Genjot Setoran PBB, Sekda Minta Bantuan TNI

Redaksi DDTCNews | Rabu, 07 September 2016 | 07:30 WIB
Genjot Setoran PBB, Sekda Minta Bantuan TNI Ilustrasi. (Foto: Urbankompas.com)

KUPANG, DDTCNews – Melihat penerimaan pajak bumi dan bangunan untuk wilayah pedesaan dan perkotaan (PBB P2) yang belum memenuhi target, Pemerintah Kabupaten Kupang mengimbau warganya untuk menyelesaikan kewajiban pembayaran PBB.

Sekretaris Daerah Kabupaten Kupang Hendrikus Paut menilai dengan membayar pajak, masyarakat telah ikut berpartisipasi membangun daerahnya.

“Maka dari itu, saya minta PNS, tokoh masyarakat, TNI/POLRI, dan pengusaha memberi contoh dan panutan tentang kesadaran membayar pajak,” katanya, Senin (5/9) lalu saat membuka acara Pekan Panutan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tingkat Kabupaten Kupang Tahun 2016.

Baca Juga:
Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Hendrikus menilai sudah bukan saatnya bagi daerah berpangku tangan menunggu uluran tangan pemerintah pusat melalui Dana Alokasi Umum (DAU). Apalagi Kabupaten Kupang masuk dalam daftar wilayah yang mengalami penundaan penerimaan DAU.

Salah satu cara untuk lepas dari ketergatungan terhadap pemeritah pusat adalah dengan bersama mengoptimalkan potensi daerah serta jika mungkin menciptakan potensi yang baru.

“Penerimaan daerah penting sebagai pembiayaan program pembangunan yang menyentuh langsung sendi-sendi kehidupan masyarakat kita,” ujarnya seperti dikutip poskupang.com.

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Untuk memudahkan wajib pajak dalam pembayaran PBB, saat ini Pemerintah Kabupaten Kupang telah bekerja sama dengan Bank NTT, Bank Mandiri, dan Bank BTN untuk memberi pelayanan pembayaran secara online.

Berdasarkan catatan Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten Kupang, penerimaan PBB P2 hingga akhir Agustus lalu baru mencapai Rp1,1 miliar atau belum mencapai setengah dari target yang telah ditetapkan sebelumnya, yakni sebesar Rp2,3 miliar. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Maret 2024: Pemerintah Rilis Ketentuan Baru terkait Akuntansi Koperasi

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Reformasi Berkelanjutan DJBC, Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci