KABUPATEN KUPANG

Genjot Setoran PBB, Sekda Minta Bantuan TNI

Redaksi DDTCNews | Rabu, 07 September 2016 | 07:30 WIB
Genjot Setoran PBB, Sekda Minta Bantuan TNI Ilustrasi. (Foto: Urbankompas.com)

KUPANG, DDTCNews – Melihat penerimaan pajak bumi dan bangunan untuk wilayah pedesaan dan perkotaan (PBB P2) yang belum memenuhi target, Pemerintah Kabupaten Kupang mengimbau warganya untuk menyelesaikan kewajiban pembayaran PBB.

Sekretaris Daerah Kabupaten Kupang Hendrikus Paut menilai dengan membayar pajak, masyarakat telah ikut berpartisipasi membangun daerahnya.

“Maka dari itu, saya minta PNS, tokoh masyarakat, TNI/POLRI, dan pengusaha memberi contoh dan panutan tentang kesadaran membayar pajak,” katanya, Senin (5/9) lalu saat membuka acara Pekan Panutan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tingkat Kabupaten Kupang Tahun 2016.

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Hendrikus menilai sudah bukan saatnya bagi daerah berpangku tangan menunggu uluran tangan pemerintah pusat melalui Dana Alokasi Umum (DAU). Apalagi Kabupaten Kupang masuk dalam daftar wilayah yang mengalami penundaan penerimaan DAU.

Salah satu cara untuk lepas dari ketergatungan terhadap pemeritah pusat adalah dengan bersama mengoptimalkan potensi daerah serta jika mungkin menciptakan potensi yang baru.

“Penerimaan daerah penting sebagai pembiayaan program pembangunan yang menyentuh langsung sendi-sendi kehidupan masyarakat kita,” ujarnya seperti dikutip poskupang.com.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Untuk memudahkan wajib pajak dalam pembayaran PBB, saat ini Pemerintah Kabupaten Kupang telah bekerja sama dengan Bank NTT, Bank Mandiri, dan Bank BTN untuk memberi pelayanan pembayaran secara online.

Berdasarkan catatan Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten Kupang, penerimaan PBB P2 hingga akhir Agustus lalu baru mencapai Rp1,1 miliar atau belum mencapai setengah dari target yang telah ditetapkan sebelumnya, yakni sebesar Rp2,3 miliar. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN