KOTA MALANG

Genjot Setoran Pajak, Dispenda Gelar Jalan Sehat

Redaksi DDTCNews | Rabu, 14 September 2016 | 17:15 WIB
Genjot Setoran Pajak, Dispenda Gelar Jalan Sehat Acara jalan sehat di Malang (Foto: Pemkot Malang)

MALANG, DDTCNews – Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Malang menggelar Jalan Sehat Sadar Pajak untuk membangun kesadaran warga membayar pajak sekaligus meningkatkan penerimaan pajak.

Tidak tanggung-tanggung, panitia acara jalan sehat ini mengiming-ngimingi peserta dengan hadiah dua mobil, puluhan sepeda motor, dan ratusan hadiah menarik lainnya.

Kepala Dispenda Kota Malang Ade Herawanto mengatakan tiket untuk gerak jalan sudah bisa diambil di lima kantor kecamatan yang ada di Kota Malang.

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Cara mendapatkan tiket gerak jalan yang nanti akan diundi untuk hadiah sangat mudah, cukup menyertakan bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta bukti pembayaran pajak lainnya.

“Misalnya ada warga habis makan di restoran atau sebagainya dan itu dikenai pajak, maka struk bisa ditukarkan tiket,” kata Ade, Rabu (14/9).

Doorprize berupa dua buah mobil itu dalam waktu dekat akan dipajang di halaman Kantor Balai Kota Malang, sehingga masyarakat bisa menyaksikannya langsung.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

“Kami imbau utamanya masyarakat yang belum membayar pajak PBB, segera membayarkan, dan buktinya bisa langsung ditukar tiket, sehingga ada kesempatan membawa pulang mobil,” tukasnya.

Jalan Sehat Sadar Pajak sendiri, seperti dikutip malangvoice.com, sudah beberapa kali digelar Dispenda, dan nyatanya berhasil mendongkrak potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Malang.

Pada gelaran serupa periode sebelumnya, warga yang beruntung mendapat hadiah utama berkesempatan umroh bersama Wali Kota Malang, M. Anton.

Untuk acara tahun ini hadiahnya akan semakin menarik, karena dua unit mobil sudah menanti untuk dibawa pulang pesera gerak jalan yang beruntung. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?