KABUPATEN BANTUL

Genjot Setoran, Daerah Ini Terapkan e-SPT Pajak Daerah

Redaksi DDTCNews | Selasa, 26 November 2019 | 19:52 WIB
Genjot Setoran, Daerah Ini Terapkan e-SPT Pajak Daerah

BANTUL, DDTCNews—Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta membuat sebuah terobosan baru dalam mengoptimalisasi pendapatan dari sektor pajak: Pelayanan elektronik Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (E-SPTPD).

Kepala BKAD Bantul Trisna Manurung menjelaskan sistem baru ini diharapkan bisa mengerek pemasukan pajak restoran, hotel, hiburan, hingga parkir. Dengan demikian, peningkatan setoran pajak tak hanya meliputi Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) semata.

“Jadi, untuk E-SPTPD ini kita tekankan pada pajak restoran dan hotel terlebih dahulu. Harapan kami, pada 2020, peningkatannya bisa 50%. Sejauh ini, pendapatan Bantul dari pajak restoran terbilang cukup minimalis, kisarannya Rp4 miliar per tahun,” katanya, Senin (25/11/2019).

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Padahal, Trisna mengungkapkan, terdapat sedikitnya 200 unit restoran plus dua hotel berbintang yang berdiri di Bumi Projo Tamansari itu. Sejauh ini, pihaknya terus memonitor pelaporan dan pembayaran pajak dari wajib pajak hotel dan restoran tersebut.

Untuk menunjang kelancaran sistem E-SPTPD, pihaknya telah menggandeng Bank BPD DIY, dengan memasang perangkat alat perekam atau tapping box sebanyak 50 buah. Tapping box ini tersebar di sejumlah restoran dan hotel.

Akan tetapi, dirinya tak menampik, alat tersebut belum diserahkan pada seluruh restoran dan hotel yang ada di Bantul. Sejauh ini, tapping box diprioritaskan untuk restoran dan hotel yang memiliki omset atau pendapatan mencapai Rp300 juta per tahun.

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

“Jadi, tidak lagi pakai cara manual, sehingga besaran pajak pun bisa dihitung langsung. Tentunya, ini menjadi lebih praktis dan transparan, karena pelaku usaha pun dapat mencatatkan omsetnya secara online,” kata Trisna seperti dilansir harianmerapi.com.

Ia menambahkan dari 11 pajak daerah yang dikelola BKAD Bantul, saat ini baru Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang dibayar dan dapat dipantau secara online. Karena itu, dalam waktu dekat ini akan segera menyusul pajak dari hotel, restoran, dan hiburan. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra