PENDAPATAN NEGARA

Genjot PNBP, Kemenkeu Ingin Tiru China

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 09 November 2019 | 14:40 WIB
Genjot PNBP, Kemenkeu Ingin Tiru China

JAKARTA, DDTCNews—Ditjen Kekayaan Negara (DJKN) Kemenkeu menjadi bagian dari tim penyusunan neraca moneter Sumber Daya Alam (SDA) sebagai amanat dari Peraturan Pemerintah No.46/2017 tentang Ekonomi Lingkungan Hidup. Cara Negeri Tirai Bambu tengah dipertimbangkan untuk diadopsi di Indonesia.

Hal tersebut diungkapkan Direktur Penilaian DJKN Kurniawan Nizar. Menurutnya, cara China dalam pelestarian Panda layak dijadikan contoh. Pasalnya, langkah China bukan hanya pada aspek konservasi yang dilihat, tetapi juga memberikan kontribusi pada penerimaan negara melalui penyewaan hewan endemik kepada negara lain.

Baca Juga:
Jasa Layanan QRIS Kena PPN 12%, Pembeli Tak Kena Beban Pajak Tambahan

"Kita sedang hitung nilainya dan teknik perhitungan dengan mencontoh China dalam rent capture Panda," katanya di Kantor DJKN, Jumat (8/11/2019).

Menurutnya, Indonesia bisa mencontoh kebijakan China sehingga dapat mendeversifikasi sumber penerimaan negara terutama dari penerimaan negara bukan pajak (PNBP) SDA terbarukan. Kurniawan menyatakan, China mendapat pemasukan sekitar US$1 juta dari skema penyewaan Panda kepada negara lain.

Dia melanjutkan, Indonesia mempunyai potensi besar dalam keanekaragaman hayati termasuk hewan endemik. Oleh karena itu, selain mendukung kegiatan konservasi, pemerintah tengah melihat opsi inovasi kebijakan untuk bisa menambah penerimaan negara.

Baca Juga:
Kemenkeu Catat Belanja Perpajakan 2023 Tembus Rp362 Triliun, Naik 6,3%

Deretan satwa endemik seperti Komodo, Badak dan Burung Cendrawasih menurutnya bisa dimanfaatkan untuk menghasilkan penerimaan negara. Namun demikian, skema penyewaan nantinya harus dilakukan secara hati-hati untuk menjamin kelestarian dalam jangka panjang.

Bila jadi terlaksana maka pos PNBP SDA Indonesia tidak hanya bersumber pada komoditas yang sudah pasti habis di masa depan seperti hasil tambang dan migas. Melalui pengelolaan yang tepat maka keanekaragaman hayati Indonesia bisa berfungsi sebagai pos penerimaan yang berkelanjutan kepada keuangan negara.

"Untuk SDA itu mempunyai penanganan khusus agar ada kesinambungan ekonomi. Di situ ada isu kerusakan alam dan lingkungan. DJKN sedang berkontribusi dalam penyusunan neraca SDA," paparnya.

Baca Juga:
Kanwil DJP Bali Adakan Pelatihan Juru Sita Pajak Daerah

Ke depan dengan adanya neraca SDA, sambungnya, pemerintah berbagi data nilai ekonomis SDA, mulai dari data cadangan SDA serta hubungannya dengan proses pembangunan nasional.

Dengan data tersebut, diharapkan dapat menjadi landasan otoritas dalam mengambil kebijakan terkait dengan pengelolaan SDA untuk menjamin pembangunan yang berkelanjutan. (Bsi)



Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Layanan QRIS Kena PPN 12%, Pembeli Tak Kena Beban Pajak Tambahan

Senin, 16 Desember 2024 | 11:06 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN 2023

Kemenkeu Catat Belanja Perpajakan 2023 Tembus Rp362 Triliun, Naik 6,3%

Jumat, 13 Desember 2024 | 15:00 WIB KANWIL DJP BALI

Kanwil DJP Bali Adakan Pelatihan Juru Sita Pajak Daerah

BERITA PILIHAN
Minggu, 29 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN SUBANG

Konsolidasi Internal Kuat, Target Pajak Daerah Tercapai Lebih Cepat

Minggu, 29 Desember 2024 | 11:30 WIB PAJAK PENGHASILAN

2 Tarif PPh Final untuk Penghasilan atas Bunga Simpanan Koperasi

Minggu, 29 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

SPT Tahunan Pajak Karbon berdasarkan PMK 81/2024

Minggu, 29 Desember 2024 | 10:30 WIB PMK 81/2024

Batas Waktu Keputusan Angsuran/Penundaan Pembayaran Pajak Berubah

Minggu, 29 Desember 2024 | 10:15 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Antisipasi Lonjakan Konsumsi BBM pada Tahun Baru

Minggu, 29 Desember 2024 | 10:00 WIB POJK 27/2024

POJK Baru, Ini Kriteria Aset Kripto yang Boleh Diperdagangkan di Bursa

Minggu, 29 Desember 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DPR Minta Kenaikan Tarif PPN Jadi Momentum Perkuat Ketahanan Fiskal

Minggu, 29 Desember 2024 | 07:30 WIB KILAS BALIK 2024

Juli 2024: NIK sebagai NPWP Mulai Berlaku, e-Faktur 4.0 Diluncurkan

Sabtu, 28 Desember 2024 | 15:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Tersangka Penggelapan PPN Mengaku Kapok Setelah Bayar Denda 300 Persen

Sabtu, 28 Desember 2024 | 15:00 WIB KILAS BALIK 2024

Juni 2024: NPWP Cabang Digantikan NITKU, Pengawasan Diperkuat ke HWI