PENDAPATAN NEGARA

Genjot PNBP, Kemenkeu Ingin Tiru China

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 09 November 2019 | 14:40 WIB
Genjot PNBP, Kemenkeu Ingin Tiru China

JAKARTA, DDTCNews—Ditjen Kekayaan Negara (DJKN) Kemenkeu menjadi bagian dari tim penyusunan neraca moneter Sumber Daya Alam (SDA) sebagai amanat dari Peraturan Pemerintah No.46/2017 tentang Ekonomi Lingkungan Hidup. Cara Negeri Tirai Bambu tengah dipertimbangkan untuk diadopsi di Indonesia.

Hal tersebut diungkapkan Direktur Penilaian DJKN Kurniawan Nizar. Menurutnya, cara China dalam pelestarian Panda layak dijadikan contoh. Pasalnya, langkah China bukan hanya pada aspek konservasi yang dilihat, tetapi juga memberikan kontribusi pada penerimaan negara melalui penyewaan hewan endemik kepada negara lain.

Baca Juga:
Apa Itu Simbara?

"Kita sedang hitung nilainya dan teknik perhitungan dengan mencontoh China dalam rent capture Panda," katanya di Kantor DJKN, Jumat (8/11/2019).

Menurutnya, Indonesia bisa mencontoh kebijakan China sehingga dapat mendeversifikasi sumber penerimaan negara terutama dari penerimaan negara bukan pajak (PNBP) SDA terbarukan. Kurniawan menyatakan, China mendapat pemasukan sekitar US$1 juta dari skema penyewaan Panda kepada negara lain.

Dia melanjutkan, Indonesia mempunyai potensi besar dalam keanekaragaman hayati termasuk hewan endemik. Oleh karena itu, selain mendukung kegiatan konservasi, pemerintah tengah melihat opsi inovasi kebijakan untuk bisa menambah penerimaan negara.

Baca Juga:
Ketentuan Bea Masuk Antidumping Ubin Keramik China, Download di Sini

Deretan satwa endemik seperti Komodo, Badak dan Burung Cendrawasih menurutnya bisa dimanfaatkan untuk menghasilkan penerimaan negara. Namun demikian, skema penyewaan nantinya harus dilakukan secara hati-hati untuk menjamin kelestarian dalam jangka panjang.

Bila jadi terlaksana maka pos PNBP SDA Indonesia tidak hanya bersumber pada komoditas yang sudah pasti habis di masa depan seperti hasil tambang dan migas. Melalui pengelolaan yang tepat maka keanekaragaman hayati Indonesia bisa berfungsi sebagai pos penerimaan yang berkelanjutan kepada keuangan negara.

"Untuk SDA itu mempunyai penanganan khusus agar ada kesinambungan ekonomi. Di situ ada isu kerusakan alam dan lingkungan. DJKN sedang berkontribusi dalam penyusunan neraca SDA," paparnya.

Baca Juga:
Ubin Keramik China Terbukti Dumping, Kemenkeu Beri Bea Masuk Tambahan

Ke depan dengan adanya neraca SDA, sambungnya, pemerintah berbagi data nilai ekonomis SDA, mulai dari data cadangan SDA serta hubungannya dengan proses pembangunan nasional.

Dengan data tersebut, diharapkan dapat menjadi landasan otoritas dalam mengambil kebijakan terkait dengan pengelolaan SDA untuk menjamin pembangunan yang berkelanjutan. (Bsi)



Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 17:30 WIB KAMUS PENERIMAAN NEGARA

Apa Itu Simbara?

Selasa, 15 Oktober 2024 | 12:07 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

BPS: Neraca Perdagangan Surplus US$3,26 Miliar pada September 2024

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN