KOTA TARAKAN

Genjot Penerimaan, Pajak yang Pernah Mati Ini Dihidupkan Lagi

Redaksi DDTCNews | Senin, 25 September 2017 | 11:30 WIB
Genjot Penerimaan, Pajak yang Pernah Mati Ini Dihidupkan Lagi

TARAKAN, DDTCNews - Pemkot Tarakan Kalimantan Utara berencana akan memberlakukan kembali pajak restoran khusus untuk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Upaya tersebut dilakukan untuk meningkatkan realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Tarakan Mariyam mengatakan pajak restoran khusus untuk UMKM itu akan diberlakukan kepada para pengusaha UMKM dengan pendapatan lebih rendah dari Rp500 juta dan hanya mendapat izin usaha dari kecamatan.

Pajak tersebut rencananya akan kembali diefektifkan awal Oktober. “Pajak ini berlaku khusus untuk UMKM seperti penjual sembako, es krim maupun angkringan. Kami menggali potensi lebih banyak melalui pemberlakuan jenis pajak ini," ujarnya di Tarakan, pekan ini (19/9).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Menurutnya Pemkot Tarakan akan menyambangi para pengusaha untuk menagih pajak tersebut, karena skema yang sebelumnya diterapkan dianggap tidak efisien untuk mengejar pengusaha UMKM.

Saat kebijakan ini berlaku 2 tahun lalu, Pemkot Tarakan hanya menunggu pengusaha UMKM menyetor pajak. Namun upaya tersebut gagal, karena pengusaha UMKM tidak memiliki kesadaran yang cukup baik untuk membayar pajak.

Berdasarkan data yang dihimpun BPPRD Kota Tarakan, terdapat sekitar 1.020 pengusaha kecil yang beroperasi di Kecamatan Tarakan Tengah. Bahkan jumlah itu belum ditambah pengusaha dari Kecamatan Tarakan Timur, Barat dan Utara.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

"Totalnya bisa mencapai 5 ribu pengusaha. Potensi inilah yang kami coba untuk digarap kembali dengan upaya turun ke lapangan sekaligus menagih pajak kepada para pengusaha terkait," ungkapnya seperti dilansir bulungan.prokal.co.

Mariyam menegaskan pajak restoran dari UMKM akan sangat berkontribusi terhadap PAD, karena nilainya cukup signifikan. Pajak ini diberlakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. (Amu/Gfa)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN