KOTA TARAKAN

Genjot Penerimaan, Pajak yang Pernah Mati Ini Dihidupkan Lagi

Redaksi DDTCNews | Senin, 25 September 2017 | 11:30 WIB
Genjot Penerimaan, Pajak yang Pernah Mati Ini Dihidupkan Lagi

TARAKAN, DDTCNews - Pemkot Tarakan Kalimantan Utara berencana akan memberlakukan kembali pajak restoran khusus untuk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Upaya tersebut dilakukan untuk meningkatkan realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Tarakan Mariyam mengatakan pajak restoran khusus untuk UMKM itu akan diberlakukan kepada para pengusaha UMKM dengan pendapatan lebih rendah dari Rp500 juta dan hanya mendapat izin usaha dari kecamatan.

Pajak tersebut rencananya akan kembali diefektifkan awal Oktober. “Pajak ini berlaku khusus untuk UMKM seperti penjual sembako, es krim maupun angkringan. Kami menggali potensi lebih banyak melalui pemberlakuan jenis pajak ini," ujarnya di Tarakan, pekan ini (19/9).

Baca Juga:
Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Menurutnya Pemkot Tarakan akan menyambangi para pengusaha untuk menagih pajak tersebut, karena skema yang sebelumnya diterapkan dianggap tidak efisien untuk mengejar pengusaha UMKM.

Saat kebijakan ini berlaku 2 tahun lalu, Pemkot Tarakan hanya menunggu pengusaha UMKM menyetor pajak. Namun upaya tersebut gagal, karena pengusaha UMKM tidak memiliki kesadaran yang cukup baik untuk membayar pajak.

Berdasarkan data yang dihimpun BPPRD Kota Tarakan, terdapat sekitar 1.020 pengusaha kecil yang beroperasi di Kecamatan Tarakan Tengah. Bahkan jumlah itu belum ditambah pengusaha dari Kecamatan Tarakan Timur, Barat dan Utara.

Baca Juga:
Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

"Totalnya bisa mencapai 5 ribu pengusaha. Potensi inilah yang kami coba untuk digarap kembali dengan upaya turun ke lapangan sekaligus menagih pajak kepada para pengusaha terkait," ungkapnya seperti dilansir bulungan.prokal.co.

Mariyam menegaskan pajak restoran dari UMKM akan sangat berkontribusi terhadap PAD, karena nilainya cukup signifikan. Pajak ini diberlakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. (Amu/Gfa)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

BERITA PILIHAN
Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pemerintah Bebaskan Bea Masuk Barang Keperluan Proyek Pemerintah

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:07 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Hitung Hari sebelum Coretax Resmi Berlaku, PKP Perlu Bikin Sertel Baru

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:00 WIB PERATURAN KEPABEANAN

Aturan Baru terkait Pembukuan di Bidang Bea dan Cukai, Unduh di Sini

Sabtu, 28 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Perlu WP OP Siapkan Sebelum Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 28 Desember 2024 | 09:30 WIB KILAS BALIK 2024

Mei 2024: Fitur e-Bupot Diperbarui, Insentif Perpajakan di IKN Dirilis

Sabtu, 28 Desember 2024 | 09:00 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

DJP Sampaikan 491 Laporan Gratifikasi di 2023, Nilainya Rp691,8 Miliar

Sabtu, 28 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Kembangkan Aplikasi CEISALite, Hanya Aktif Jika Hal Ini Terjadi