KOTA PONTIANAK

Genjot Penerimaan Pajak, Aplikasi e-Ponti Diluncurkan

Dian Kurniati | Senin, 28 Desember 2020 | 09:30 WIB
Genjot Penerimaan Pajak, Aplikasi e-Ponti Diluncurkan

Ilustrasi. (DDTCNews)

PONTIANAK, DDTCNews – Pemkot Pontianak, Kalimantan Barat, meluncurkan aplikasi Pajak Online Terintegrasi Elektronik atau e-ponti sebagai upaya untuk memacu setoran pajak daerah.

Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono mengatakan aplikasi e-ponti tersebut akan mempermudah wajib pajak daerah dalam memenuhi kewajiban perpajakannya, mulai dari proses pendaftaran hingga pembayaran pajak.

"Diharapkan dengan aplikasi tersebut akan mendapatkan kemudahan, transparansi, dan mempermudah proses monitoring pajak daerah," katanya dalam keterangan tertulis, dikutip Senin (28/12/2020).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Aplikasi berbasis website tersebut bisa diakses pada laman http://eponti.pontianakkota.go.id. Sebelum mengakses, wajib pajak daerah harus terlebih dahulu mendaftarkan akunnya menggunakan nomor pokok wajib pajak daerah (NPWPD) dan mengisi beberapa data.

Melalui e-ponti itu pula, wajib pajak bisa melakukan transaksi pembayaran pajak daerah melalui mobilebanking atau ATM Bank Kalbar. Bagi pemkot, monitoring kepatuhan wajib pajak dalam membayar pajak dapat berlangsung secara real-time.

Menurut Edi, pemkot merancang aplikasi e-ponti khusus untuk beberapa jenis pajak yang dikelola Badan Keuangan Daerah. Misal, pajak hotel, pajak restoran, pajak reklame, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan, pajak penerangan jalan umum, dan jenis pajak lainnya.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Pemkot, sambungnya, berkomitmen terus meningkatkan pelayanan pajak, terutama mengalihkan layanan dari manual menjadi elektronik. Menurutnya, pandemi Covid-19 menjadi momentum untuk meningkatkan pelayanan.

"Ini sebagai langkah dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat agar lebih mudah, cepat dan efisien," ujarnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?