KOTA PONTIANAK

Genjot Penerimaan Pajak, Aplikasi e-Ponti Diluncurkan

Dian Kurniati | Senin, 28 Desember 2020 | 09:30 WIB
Genjot Penerimaan Pajak, Aplikasi e-Ponti Diluncurkan

Ilustrasi. (DDTCNews)

PONTIANAK, DDTCNews – Pemkot Pontianak, Kalimantan Barat, meluncurkan aplikasi Pajak Online Terintegrasi Elektronik atau e-ponti sebagai upaya untuk memacu setoran pajak daerah.

Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono mengatakan aplikasi e-ponti tersebut akan mempermudah wajib pajak daerah dalam memenuhi kewajiban perpajakannya, mulai dari proses pendaftaran hingga pembayaran pajak.

"Diharapkan dengan aplikasi tersebut akan mendapatkan kemudahan, transparansi, dan mempermudah proses monitoring pajak daerah," katanya dalam keterangan tertulis, dikutip Senin (28/12/2020).

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Pemkot Tarakan beserta Tarifnya

Aplikasi berbasis website tersebut bisa diakses pada laman http://eponti.pontianakkota.go.id. Sebelum mengakses, wajib pajak daerah harus terlebih dahulu mendaftarkan akunnya menggunakan nomor pokok wajib pajak daerah (NPWPD) dan mengisi beberapa data.

Melalui e-ponti itu pula, wajib pajak bisa melakukan transaksi pembayaran pajak daerah melalui mobilebanking atau ATM Bank Kalbar. Bagi pemkot, monitoring kepatuhan wajib pajak dalam membayar pajak dapat berlangsung secara real-time.

Menurut Edi, pemkot merancang aplikasi e-ponti khusus untuk beberapa jenis pajak yang dikelola Badan Keuangan Daerah. Misal, pajak hotel, pajak restoran, pajak reklame, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan, pajak penerangan jalan umum, dan jenis pajak lainnya.

Baca Juga:
Rumah dengan NJOP hingga Rp120 Juta di Kota Ini Dibebaskan dari PBB

Pemkot, sambungnya, berkomitmen terus meningkatkan pelayanan pajak, terutama mengalihkan layanan dari manual menjadi elektronik. Menurutnya, pandemi Covid-19 menjadi momentum untuk meningkatkan pelayanan.

"Ini sebagai langkah dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat agar lebih mudah, cepat dan efisien," ujarnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 11:11 WIB INFOGRAFIS PAJAK

9 Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Pemkot Tarakan beserta Tarifnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi