PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Genjot Penerimaan, Kepri akan Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan

Muhamad Wildan | Sabtu, 15 Juli 2023 | 14:00 WIB
Genjot Penerimaan, Kepri akan Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan

Ilustrasi.

TANJUNGPINANG, DDTCNews - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Riau berencana untuk menggelar program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) pada tahun ini.

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kepulauan Riau Adi Prihantara mengatakan pemutihan denda PKB diberlakukan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

"Itu salah satu strateginya, dengan melakukan pemutihan denda PKB," kata Adi, dikutip Sabtu (15/7/2023).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Selain menggelar pemutihan denda PKB, Pemprov Kepulauan Riau juga akan memberikan fasilitas pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) atas kendaraan bermotor bekas.

Fasilitas BBNKB atas kendaraan bermotor bekas diharap mendorong pemilik kendaraan melakukan balik nama dan membayar PKB kepada Provinsi Kepulauan Riau.

"Untuk pemutihan pajak saat ini masih disusun kebutuhan anggaran untuk program itu. Mungkin sudah berjalan antara Agustus atau September," ujar Adi seperti dilansir hariankepri.com.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Pemutihan PKB ini juga merupakan tindak lanjut atas arahan Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad. Menurut Ansar, realisasi PAD pada kuartal II/2023 mengalami penurunan dibandingkan kuartal sebelumnya sehingga perlu digenjot.

"Habis ini kita mau rapat dengan Bapenda untuk membahas strategi apa yang bisa dilakukan untuk meningkatkan PAD," ujar Ansar pada bulan lalu. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?