Ilustrasi.
TANJUNGPINANG, DDTCNews - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Riau berencana untuk menggelar program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) pada tahun ini.
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kepulauan Riau Adi Prihantara mengatakan pemutihan denda PKB diberlakukan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
"Itu salah satu strateginya, dengan melakukan pemutihan denda PKB," kata Adi, dikutip Sabtu (15/7/2023).
Selain menggelar pemutihan denda PKB, Pemprov Kepulauan Riau juga akan memberikan fasilitas pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) atas kendaraan bermotor bekas.
Fasilitas BBNKB atas kendaraan bermotor bekas diharap mendorong pemilik kendaraan melakukan balik nama dan membayar PKB kepada Provinsi Kepulauan Riau.
"Untuk pemutihan pajak saat ini masih disusun kebutuhan anggaran untuk program itu. Mungkin sudah berjalan antara Agustus atau September," ujar Adi seperti dilansir hariankepri.com.
Pemutihan PKB ini juga merupakan tindak lanjut atas arahan Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad. Menurut Ansar, realisasi PAD pada kuartal II/2023 mengalami penurunan dibandingkan kuartal sebelumnya sehingga perlu digenjot.
"Habis ini kita mau rapat dengan Bapenda untuk membahas strategi apa yang bisa dilakukan untuk meningkatkan PAD," ujar Ansar pada bulan lalu. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.