KABUPATEN BOLAANG MANGONDOW SELATAN

Genjot Penerimaan, Kabupaten Ini Sisir Objek PBB Baru

Nora Galuh Candra Asmarani | Kamis, 06 Februari 2020 | 17:55 WIB
Genjot Penerimaan, Kabupaten Ini Sisir Objek PBB Baru

Ilustrasi.

BOLAANG UKI, DDTCNews—Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan, Sulawesi Utara, berhasil menggaet 200 lebih objek pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) baru.

Berdasarkan informasi dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD), penambahan objek pajak tersebut berasal dari pendataan ulang objek pajak PBB-P2 pada 81 desa di Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan.

“Keseluruhan data masih dirampungkan. Sehingga, data ini belum mencakup seluruh objek pajak yang tersebar pada desa-desa di wilayah Bolaang Mongondow Selatan,” kata Boby Anggai, Kepala Bidang Pendapatan dan Retribusi Daerah BPKPD, di Boolang Uki, Kamis (6/2/2020).

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Untuk saat ini, sambung Boby, pendataan ulang tersebut telah menghasilkan lebih dari 200 objek pajak PBB-P2 baru. Namun, karena proses pendataan masih terus berlangsung, tidak menutup kemungkinan akan ada tambahan objek pajak baru.

“Sekarang ini sudah ada 200-an objek pajak baru sesuai dengan data dari desa. Namun, ini masih data sementara,” jelas Boby.

Tahun ini, Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan menargetkan penerimaan dari sektor pajak PBB-P2 senilai Rp700 juta. Untuk itu, pendataan ulang objek pajak PBB-P2 ini diharapkan dapat membantu BPKPD mencapai target penerimaan.

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

“Kami punya target untuk tahun ini. mudah-mudahan target yang diberikan ini dapat tercapai sesuai dengan harapan,” ucapnya.

Boby menambahkan terdapat tim pajak yang dibentuk oleh BPKPD untuk melakukan pendataan ulang atas objek pajak PBB-P2. Tim tersebut melakukan pendataan ulang dengan secara langsung mendatangi objek pajak di setiap desa pada wilayah Bolaang Mongondow Selatan.

Lebih lanjut, Boby menjelaskan masih terdapat 26 desa yang belum dilakukan pendataan ulang. Namun, desa yang tersebut akan dilakukan pendataan dalam waktu dekat. Dengan demikian, diharapkan seluruh objek pajak terdata dengan baik.

“Dalam waktu dekat ini akan diselesaikan pendataannya, sehingga secara keseluruhan ketambahan objek pajak dan pengurangannya dapat diketahui,” tegasnya, seperti dilansir dutademokrasi. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN