PROVINSI DKI JAKARTA

Genjot Penerimaan, Begini Instruksi Ahok

Redaksi DDTCNews | Kamis, 16 Maret 2017 | 16:01 WIB
 Genjot Penerimaan, Begini Instruksi Ahok

Pendataan dan Penertiban Pajak oleh UPPRD Kebayoran Lama. (Foto: BPRD DKI Jakarta)

JAKARTA, DDTCNews – Dalam rangka mengoptimalkan penerimaan dari sektor pajak, Unit Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (UPPRD) melakukan penyisiran dan pendataan terhadap sejumlah calon objek pajak di masing-masing kecamatan.

Kegiatan pendataan ini dilakukan atas dasar Instruksi Gubernur DKI Jakarta Basuki 'Ahok' Tjahaya Purnama Nomor 5 Tahun 2016 tentang pendataan pajak daerah guna mengoptimalkan penerimaan pajak melalui upaya ekstensifikasi pajak.

Berdasarkan laporan dari Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta kegiatan pendataan pajak daerah terhadap calon objek pajak ini dilakukan di sejumlah restoran, rumah kos, hotel, dan juga reklame yang belum melaksanaan kewajiban pajak daerah dan belum mendapatkan izin dari PTSP.

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

“Kegiatan ini selalu menyisir setiap tempat di wilayah kerja UPPRD baik yang berada di dalam mall, pertokoan maupun yang berada di pinggir jalan,” ungkap keterangan tertulis BPRD, Rabu (15/3).

Dalam melaksanakan pendataan dan penertiban, UPPRD menggandeng pihak Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Kecamatan, Kelurahan, Satpol PP, Kepolisian dan Unsur TNI setempat agar memudahkan pelaksanaan pendataan dan penertiban.

Berdasarkan laporan BPRD, baru-baru ini beberapa UPPRD telah melakukan penyisiran ke sejumlah tempat untuk mendata sejumlah calon objek pajak baru dan melakukan penertiban.

UPPRD Pasar Mingguyang telah melakukan pendataan atas calon objek pajak yang berlokasi di Mall, kemudian UPPRD Kebayoran lama telah melakukan pendataan dan penertiban pajak atas reklame yang berada di sekitar Kebayoran lama, serta UPPRD Kemayoran yang melakukan pendataan objek pajak baru di beberapa restoran. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:00 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Beberkan Alasan Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:45 WIB DPR RI

Said Abdullah Kembali Terpilih Jadi Ketua Banggar DPR

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 23 OKTOBER 2024 - 29 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari