PROVINSI DKI JAKARTA

Genjot Penerimaan, Begini Instruksi Ahok

Redaksi DDTCNews | Kamis, 16 Maret 2017 | 16:01 WIB
 Genjot Penerimaan, Begini Instruksi Ahok

Pendataan dan Penertiban Pajak oleh UPPRD Kebayoran Lama. (Foto: BPRD DKI Jakarta)

JAKARTA, DDTCNews – Dalam rangka mengoptimalkan penerimaan dari sektor pajak, Unit Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (UPPRD) melakukan penyisiran dan pendataan terhadap sejumlah calon objek pajak di masing-masing kecamatan.

Kegiatan pendataan ini dilakukan atas dasar Instruksi Gubernur DKI Jakarta Basuki 'Ahok' Tjahaya Purnama Nomor 5 Tahun 2016 tentang pendataan pajak daerah guna mengoptimalkan penerimaan pajak melalui upaya ekstensifikasi pajak.

Berdasarkan laporan dari Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta kegiatan pendataan pajak daerah terhadap calon objek pajak ini dilakukan di sejumlah restoran, rumah kos, hotel, dan juga reklame yang belum melaksanaan kewajiban pajak daerah dan belum mendapatkan izin dari PTSP.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

“Kegiatan ini selalu menyisir setiap tempat di wilayah kerja UPPRD baik yang berada di dalam mall, pertokoan maupun yang berada di pinggir jalan,” ungkap keterangan tertulis BPRD, Rabu (15/3).

Dalam melaksanakan pendataan dan penertiban, UPPRD menggandeng pihak Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Kecamatan, Kelurahan, Satpol PP, Kepolisian dan Unsur TNI setempat agar memudahkan pelaksanaan pendataan dan penertiban.

Berdasarkan laporan BPRD, baru-baru ini beberapa UPPRD telah melakukan penyisiran ke sejumlah tempat untuk mendata sejumlah calon objek pajak baru dan melakukan penertiban.

UPPRD Pasar Mingguyang telah melakukan pendataan atas calon objek pajak yang berlokasi di Mall, kemudian UPPRD Kebayoran lama telah melakukan pendataan dan penertiban pajak atas reklame yang berada di sekitar Kebayoran lama, serta UPPRD Kemayoran yang melakukan pendataan objek pajak baru di beberapa restoran. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan