KABUPATEN BULELENG

Genjot Pendapatan Daerah, Bayar Pajak dan Retribusi Bakal 100% Digital

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 16 Oktober 2021 | 14:30 WIB
Genjot Pendapatan Daerah, Bayar Pajak dan Retribusi Bakal 100% Digital

Ilustrasi.

SINGARAJA, DDTCNews - Pemkab Buleleng, Bali melakukan optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD) dengan meningkatkan pelayanan pajak elektronik.

Sekretaris Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Ni Made Susi Adnyani mengatakan pemkab akan meningkatkan pungutan pajak berbasis daring. Optimalisasi pembayaran online berlaku pada pungutan pajak daerah dan retribusi daerah.

"Kami sudah menerapkan pemungutan pajak dan retribusi secara online sejak tahun lalu. Ini kami lakukan juga untuk menghindari adanya kebocoran dan sebagai efisiensi pendapatan daerah," katanya dikutip pada Selasa (12/10/2021).

Baca Juga:
Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Susi menjabarkan pembayaran pajak dan retribusi secara online makin diminati saat pandemi Covid-19. Pembatasan mobilitas masyarakat membuat masyarakat dan pelaku usaha menggeser saluran pembayaran pajak dan retribusi dari konvensional menjadi digital.

Oleh karena itu, saluran pembayaran online terus diperluas pemkab sejak tahun lalu. Salah satu jenis pajak yang sudah bisa dibayar secara online adalah pajak bumi dan bangunan perdesaan perkotaan (PBB-P2).

Pembayaran online tagihan PBB-P2 tidak hanya dilakukan melalui jaringan perbankan yang sudah bekerja sama dengan pemkab. Bayar pajak bisa dilakukan melalui gerai toko retail, marketplace Tokopedia dan aplikasi Gopay.

Baca Juga:
Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

"Dalam waktu dekat ini kembali diinovasikan sistem pembayaran digitalnya melalui QRIS," terangnya.

Pembayaran digital juga berlaku pada pungutan retribusi. Beberapa destinasi wisata di Kabupaten Buleleng sudah menerapkan e-tiket seperti yang berlaku di wisata Air Panas Banjar di Desa/Kecamatan Banjar, Danau Buyan di Desa Pancasari, Kecamatan Sukasada, Air Panas Banyuwedang di Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, dan 2 DTW air terjun di Desa Gitgit, Kecamatan Sukasada, Buleleng.

Selanjutnya, retribusi layanan kesehatan juga akan terus diperluas oleh Pemkab Buleleng. Targetnya seluruh puskesmas dan rumah sakit daerah (RSUD) bakal mengadopsi pembayaran retribusi berbasis digital.

"Sementara baru di Puskesmas Buleleng I, jika sudah lancar baru kami lanjutkan pada puskesmas lainnya dan rumah sakit," imbuhnya dilansir nusabali.com. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 11:11 WIB INFOGRAFIS PAJAK

9 Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Pemkot Tarakan beserta Tarifnya

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!