KABUPATEN BULELENG

Genjot Pendapatan Daerah, Bayar Pajak dan Retribusi Bakal 100% Digital

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 16 Oktober 2021 | 14:30 WIB
Genjot Pendapatan Daerah, Bayar Pajak dan Retribusi Bakal 100% Digital

Ilustrasi.

SINGARAJA, DDTCNews - Pemkab Buleleng, Bali melakukan optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD) dengan meningkatkan pelayanan pajak elektronik.

Sekretaris Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Ni Made Susi Adnyani mengatakan pemkab akan meningkatkan pungutan pajak berbasis daring. Optimalisasi pembayaran online berlaku pada pungutan pajak daerah dan retribusi daerah.

"Kami sudah menerapkan pemungutan pajak dan retribusi secara online sejak tahun lalu. Ini kami lakukan juga untuk menghindari adanya kebocoran dan sebagai efisiensi pendapatan daerah," katanya dikutip pada Selasa (12/10/2021).

Baca Juga:
Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Susi menjabarkan pembayaran pajak dan retribusi secara online makin diminati saat pandemi Covid-19. Pembatasan mobilitas masyarakat membuat masyarakat dan pelaku usaha menggeser saluran pembayaran pajak dan retribusi dari konvensional menjadi digital.

Oleh karena itu, saluran pembayaran online terus diperluas pemkab sejak tahun lalu. Salah satu jenis pajak yang sudah bisa dibayar secara online adalah pajak bumi dan bangunan perdesaan perkotaan (PBB-P2).

Pembayaran online tagihan PBB-P2 tidak hanya dilakukan melalui jaringan perbankan yang sudah bekerja sama dengan pemkab. Bayar pajak bisa dilakukan melalui gerai toko retail, marketplace Tokopedia dan aplikasi Gopay.

Baca Juga:
Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

"Dalam waktu dekat ini kembali diinovasikan sistem pembayaran digitalnya melalui QRIS," terangnya.

Pembayaran digital juga berlaku pada pungutan retribusi. Beberapa destinasi wisata di Kabupaten Buleleng sudah menerapkan e-tiket seperti yang berlaku di wisata Air Panas Banjar di Desa/Kecamatan Banjar, Danau Buyan di Desa Pancasari, Kecamatan Sukasada, Air Panas Banyuwedang di Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, dan 2 DTW air terjun di Desa Gitgit, Kecamatan Sukasada, Buleleng.

Selanjutnya, retribusi layanan kesehatan juga akan terus diperluas oleh Pemkab Buleleng. Targetnya seluruh puskesmas dan rumah sakit daerah (RSUD) bakal mengadopsi pembayaran retribusi berbasis digital.

"Sementara baru di Puskesmas Buleleng I, jika sudah lancar baru kami lanjutkan pada puskesmas lainnya dan rumah sakit," imbuhnya dilansir nusabali.com. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%