KABUPATEN BULELENG

Genjot Pendapatan Daerah, Bayar Pajak dan Retribusi Bakal 100% Digital

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 16 Oktober 2021 | 14:30 WIB
Genjot Pendapatan Daerah, Bayar Pajak dan Retribusi Bakal 100% Digital

Ilustrasi.

SINGARAJA, DDTCNews - Pemkab Buleleng, Bali melakukan optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD) dengan meningkatkan pelayanan pajak elektronik.

Sekretaris Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Ni Made Susi Adnyani mengatakan pemkab akan meningkatkan pungutan pajak berbasis daring. Optimalisasi pembayaran online berlaku pada pungutan pajak daerah dan retribusi daerah.

"Kami sudah menerapkan pemungutan pajak dan retribusi secara online sejak tahun lalu. Ini kami lakukan juga untuk menghindari adanya kebocoran dan sebagai efisiensi pendapatan daerah," katanya dikutip pada Selasa (12/10/2021).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Susi menjabarkan pembayaran pajak dan retribusi secara online makin diminati saat pandemi Covid-19. Pembatasan mobilitas masyarakat membuat masyarakat dan pelaku usaha menggeser saluran pembayaran pajak dan retribusi dari konvensional menjadi digital.

Oleh karena itu, saluran pembayaran online terus diperluas pemkab sejak tahun lalu. Salah satu jenis pajak yang sudah bisa dibayar secara online adalah pajak bumi dan bangunan perdesaan perkotaan (PBB-P2).

Pembayaran online tagihan PBB-P2 tidak hanya dilakukan melalui jaringan perbankan yang sudah bekerja sama dengan pemkab. Bayar pajak bisa dilakukan melalui gerai toko retail, marketplace Tokopedia dan aplikasi Gopay.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

"Dalam waktu dekat ini kembali diinovasikan sistem pembayaran digitalnya melalui QRIS," terangnya.

Pembayaran digital juga berlaku pada pungutan retribusi. Beberapa destinasi wisata di Kabupaten Buleleng sudah menerapkan e-tiket seperti yang berlaku di wisata Air Panas Banjar di Desa/Kecamatan Banjar, Danau Buyan di Desa Pancasari, Kecamatan Sukasada, Air Panas Banyuwedang di Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, dan 2 DTW air terjun di Desa Gitgit, Kecamatan Sukasada, Buleleng.

Selanjutnya, retribusi layanan kesehatan juga akan terus diperluas oleh Pemkab Buleleng. Targetnya seluruh puskesmas dan rumah sakit daerah (RSUD) bakal mengadopsi pembayaran retribusi berbasis digital.

"Sementara baru di Puskesmas Buleleng I, jika sudah lancar baru kami lanjutkan pada puskesmas lainnya dan rumah sakit," imbuhnya dilansir nusabali.com. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN