KABUPATEN BEKASI

Genjot Pajak, Pemkab Ini Bentuk Tim Intensifikasi-Ekstensifikasi

Muhamad Wildan | Rabu, 25 November 2020 | 11:54 WIB
Genjot Pajak, Pemkab Ini Bentuk Tim Intensifikasi-Ekstensifikasi

Sejumlah pekerja memeriksa kualitas jahitan masker usai proses produksi di konveksi rumahan, Tambun, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Senin (26/10/2020). Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja membentuk tim intensifikasi dan ekstensifikasi pajak daerah serta retribusi daerah (PDRD) guna mengoptimalkan potensi pendapatan daerah. (ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/hp)

BEKASI, DDTCNews - Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja membentuk tim intensifikasi dan ekstensifikasi pajak daerah serta retribusi daerah (PDRD) guna mengoptimalkan potensi pendapatan daerah.

Eka menginginkan jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi mampu menggali potensi pendapatan daerah secara maksimal di tengah potensi penerimaan yang terbatas akibat pandemi Covid-19.

"Saya ingin potensi pajak di Kabupaten Bekasi meningkat. Untuk itu di tengah pandemi saat ini, kita harus memanfaatkan apa saja yang bisa menjadi potensi pendapatan daerah di Kabupaten Bekasi," ujar Eka, dikutip Rabu (25/11/2020).

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Pemkot Tarakan beserta Tarifnya

Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi Uju mengatakan tim intensifikasi dan ekstensifikasi tersebut tidak hanya berfokus pada pendapatan asli daerah (PAD).

Tim tersebut juga mengemban tugas untuk mengoptimalkan penerimaan dana bagi hasil yang objek ataupun subjek pajaknya terletak di Kabupaten Bekasi.

"Kami sudah ada MoU dengan Dirjen Pajak, sehingga informasi objek dan subjek pajak yang merupakan jenis atau pemungutan pajak pusat dan daerah bisa kita sinergikan datanya," ujar Uju.

Baca Juga:
Rumah dengan NJOP hingga Rp120 Juta di Kota Ini Dibebaskan dari PBB

Ia mengatakan potensi PAD dan pendapatan daerah secara umum di Kabupaten Bekasi memang cenderung meningkat setiap tahunnya. Meski demikian, kebutuhan belanja daerah juga tidak kalah tinggi sehingga pendapatan daerah perlu dioptimalkan terus.

Uju mengatakan tugas penggalian dan optimalisasi penerimaan tim intensifikasi dan ekstensifikasi PDRD tidak hanya dilaksanakan oleh satuan kerja perangkat daerah (SKPD) penghasil penerimaan, melainkan juga dibantu oleh SKPD-SKPD lainnya.

"Jadi tim ini diharapkan menguatkan struktur yang sudah ada. Agar penggalian terhadap potensi pendapatan daerah dapat lebih maksimal lagi," kata Uju. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 11:11 WIB INFOGRAFIS PAJAK

9 Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Pemkot Tarakan beserta Tarifnya

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Dukung Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga oleh Prabowo

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?