KABUPATEN BEKASI

Genjot Pajak, Pemkab Ini Bentuk Tim Intensifikasi-Ekstensifikasi

Muhamad Wildan | Rabu, 25 November 2020 | 11:54 WIB
Genjot Pajak, Pemkab Ini Bentuk Tim Intensifikasi-Ekstensifikasi

Sejumlah pekerja memeriksa kualitas jahitan masker usai proses produksi di konveksi rumahan, Tambun, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Senin (26/10/2020). Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja membentuk tim intensifikasi dan ekstensifikasi pajak daerah serta retribusi daerah (PDRD) guna mengoptimalkan potensi pendapatan daerah. (ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/hp)

BEKASI, DDTCNews - Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja membentuk tim intensifikasi dan ekstensifikasi pajak daerah serta retribusi daerah (PDRD) guna mengoptimalkan potensi pendapatan daerah.

Eka menginginkan jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi mampu menggali potensi pendapatan daerah secara maksimal di tengah potensi penerimaan yang terbatas akibat pandemi Covid-19.

"Saya ingin potensi pajak di Kabupaten Bekasi meningkat. Untuk itu di tengah pandemi saat ini, kita harus memanfaatkan apa saja yang bisa menjadi potensi pendapatan daerah di Kabupaten Bekasi," ujar Eka, dikutip Rabu (25/11/2020).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi Uju mengatakan tim intensifikasi dan ekstensifikasi tersebut tidak hanya berfokus pada pendapatan asli daerah (PAD).

Tim tersebut juga mengemban tugas untuk mengoptimalkan penerimaan dana bagi hasil yang objek ataupun subjek pajaknya terletak di Kabupaten Bekasi.

"Kami sudah ada MoU dengan Dirjen Pajak, sehingga informasi objek dan subjek pajak yang merupakan jenis atau pemungutan pajak pusat dan daerah bisa kita sinergikan datanya," ujar Uju.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Ia mengatakan potensi PAD dan pendapatan daerah secara umum di Kabupaten Bekasi memang cenderung meningkat setiap tahunnya. Meski demikian, kebutuhan belanja daerah juga tidak kalah tinggi sehingga pendapatan daerah perlu dioptimalkan terus.

Uju mengatakan tugas penggalian dan optimalisasi penerimaan tim intensifikasi dan ekstensifikasi PDRD tidak hanya dilaksanakan oleh satuan kerja perangkat daerah (SKPD) penghasil penerimaan, melainkan juga dibantu oleh SKPD-SKPD lainnya.

"Jadi tim ini diharapkan menguatkan struktur yang sudah ada. Agar penggalian terhadap potensi pendapatan daerah dapat lebih maksimal lagi," kata Uju. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN