TARGET PENERIMAAN PAJAK

Genjot Pajak, Pemerintah Perlu Perbaiki Tax Buoyancy

Redaksi DDTCNews | Senin, 26 Maret 2018 | 11:29 WIB
Genjot Pajak, Pemerintah Perlu Perbaiki Tax Buoyancy

JAKARTA, DDTCNews – Target penerimaan pajak tahun ini yang dipatok Rp1.424,7 triliun membutuhkan usaha ekstra keras untuk mencapainya. Oleh karena itu, otoritas pajak harus punya cara jitu dalam memungut pajak.

Anggota Komisi XI DPR RI Andreas Susetyo mengatakan untuk mencapai target penerimaan adalah dengan memperbaiki tax buoyancy atau elastitas pajak. Caranya ialah pemajakan pelaku ekonomi digital dan korporasi multinasional yang bergerak di ranah digital.

"Pemajakan di sektor e-commerce dan OTT (over the top) ini perlu segera dilaksanakan karena tax buoyancy kita kan masih rendah, salah satunya penyebabnya adalah ada sektor-sektor yang pertumbuhannya sangat tinggi tapi belum di pajaki," katanya, Jumat (23/3).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Oleh karena itu, Andreas menyarankan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak untuk meningkatkan upaya pengumpulan pajak dengan menyasar sektor potensial. Salah satunya industri jual beli daring (online) atau e-commerce dan raksasa ekonomi digital seperti Google.

Seperti yang diketahui, data tax buoyancy Indonesia atau hubungan antara pertumbuhan produk domestik bruto (PDB) dan pertumbuhan penerimaan pajak tidak terlalu menggembirakan. Selama beberapa tahun terakhir, tax buoyancy Indonesia telah berada di bawah angka satu. Artinya, 1% pertumbuhan PDB hanya bisa menciptakan pertumbuhan penerimaan pajak kurang dari 1%.

Pengamat perpajakan Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Bawono Kristiaji menilai tax ratio turut dipengaruhi oleh faktor elastisitas pajak atau tax buoyancy. Dia mengatakan, angka ideal dari tax buoyancy adalah 1, atau berimbangnya perolehan PDB dengan skor penerimaan pajak.

Baca Juga:
Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

"Tapi, tax buoyancy kita kurang dari 0,8 pada 2017. Mungkin cuma kisaran 0,5 atau 0,6. Artinya, 1% pertumbuhan PDB hanya diikuti pertumbuhan penerimaan pajak 0,5%," katanya beberapa waktu lalu di Jakarta.

Bawono menyebutkan kurangnya faktor elastisitas pajak akan menyebabkan penurunan rasio penerimaan pajak negara. Tax ratio Indonesia sendiri pada 2017 menurun dari tahun sebelumnya, yakni dari 11,3% jadi 10,7% .(Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:13 WIB KANWIL DJP JAKARTA KHUSUS

Jelang Tutup Tahun, Realisasi Pajak Kanwil Khusus Capai 95% Target

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak