KABUPATEN SINJAI

Genjot Pajak, Pemda Sinjai Gandeng Polisi Hingga Jaksa

Redaksi DDTCNews | Selasa, 03 April 2018 | 10:34 WIB
Genjot Pajak, Pemda Sinjai Gandeng Polisi Hingga Jaksa

SINJAI, DDTCNews - Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan terus menggencarkan sosialisasi untuk menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak. Kali ini, sosialisasi digelar dalam rangka pengawasan pelaksanaan pungutan pajak daerah pada 2018.

Dalam acara ini dihadiri oleh seluruh pemangku kepentingan yang ada di Kabupaten Sinjai. Mulai dari aparatur pemerintahan sipil, kepolisian dan militer, serta organisasi kemasyarakatan dan pelaku usaha.

Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Daerah Kabupaten Sinjai Akbar Mukmin menyampaikan pentingnya peranan pajak untuk pembangunan daerah. Oleh karena itu, dia mengharapkan kepatuhan wajib pajak untuk menunaikan kewajibannya dengan tepat dan benar sesuai dengan aturan yang berlaku.

Baca Juga:
Kemenkeu Perbarui Syarat untuk Jadi Pemeriksa Pajak Daerah

“Pajak daerah adalah salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pembangunan p[emerintahan daerah dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan kemandirian daerah," katanya, Senin (2/4).

Oleh karena itu, penting untuk mengamankan penerimaan daerah dari sektor pajak dan juga retribusi. Ke depannya pemda akan melakukan ekstensifikasi wajib pajak baru untuk menggenjot PAD.

"Perlu dilakukan perluasan objek pajak daerah dan retribusi daerah dan pemberian diskresi dalam penetapan tarif,” papar Akbar.

Baca Juga:
Demi Pajak, Mahasiswa di Malang Bakal Diminta Balik Nama Kendaraannya

Sementara itu, jaminan keamanan diberikan oleh pihak kepolisian dalam proses pungutan pajak. Hal ini dilakukan agar ada rasa aman dan perlindungan baik itu oleh petugas pajak maupun wajib pajak.

"Sesuai arahan Kapolri, tentang kebijakan dalam hal pendampingan kepada petugas pajak dalam rangka menyelenggarakan keamanan dan ketertiban masyarakat," kata Kasat Reskrim Polres Sinjai, AKP Sardan. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 05 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Perbarui Syarat untuk Jadi Pemeriksa Pajak Daerah

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 10:30 WIB KABUPATEN SLEMAN

Ada Kenaikan NJOP, Pemda Pastikan Tidak Berlaku Massal

BERITA PILIHAN
Rabu, 05 Februari 2025 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Selain Belanja Online, CN Dipakai untuk Barang Jamaah Haji dan Hadiah

Rabu, 05 Februari 2025 | 12:07 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI 2024

Mobilitas Penduduk Meningkat, Konsumsi Rumah Tangga 2024 Tumbuh 4,94%

Rabu, 05 Februari 2025 | 11:25 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

BPS Umumkan Ekonomi Indonesia 2024 Tumbuh 5,03 Persen

Rabu, 05 Februari 2025 | 11:07 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Terbaru! Simak Perkembangan Negara yang Terapkan Pajak Minimum Global

Rabu, 05 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

3 Skema Pengenaan Pajak Minimum Global berdasarkan PMK 136/2024

Rabu, 05 Februari 2025 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Lewat Pengesahan RUU BUMN, BPI Danantara Resmi Dibentuk

Rabu, 05 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Perbarui Syarat untuk Jadi Pemeriksa Pajak Daerah