KABUPATEN INDRAMAYU

Genjot Pajak Kendaraan, Ini 2 Jurus yang Dijalankan

Redaksi DDTCNews | Senin, 02 Oktober 2017 | 11:31 WIB
Genjot Pajak Kendaraan, Ini 2 Jurus yang Dijalankan

INDRAMAYU, DDTCNews – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu Jawa Barat memberikan hadiah sepeda motor kepada wajib pajak yang patuh menyetor pajak kendaraan bermotor (PKB).

Kepala Samsat Haurgeulis Kabupaten Indramayu R. Mukti Subagja mengatakan wajib pajak yang memenangkan hadiah berupa sepeda motor disebabkan karena keteladanannya membayar pajak tepat waktu selama 3 tahun berturut-turut.

“Kami beri hadiah berupa sepeda motor sebagai bentuk apresiasi kepada wajib pajak teladan. Kami berharap strategi ini bisa memotivasi para pemilik kendaraan bermotor lainnya agar semakin patuh membayar pajak dan tepat waktu,” ujarnya di Indramayu, baru-baru ini.

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Pemkab Indramayu tidak hanya memberi hadiah kepada wajib pajak teladan namun juga bersinergi dengan Bank Jabar Banten (BJB) dalam meluncurkan sebuah layanan Tabungan Samsat atau T-Samsat sebagai layanan baru untuk mempermudah wajib pajak.

Program T-Samsat untuk mempermudah pemilik kendaraan bermotor dalam pengesahan STNK Tahunan, membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) serta membayar sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ).

Adapun fasilitas program itu yaitu proses debet dan notifikasi otomatis bagi nasabah yang sudah memiliki rekening T-Samsat. Namun jika saldonya tidak mencukupi, maka bank terkait akan menyampaikan notifikasi atas pembayaran PKB.

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

“Pemberitahuan juga akan disampaikan oleh bank pada saat jatuh tempo pembayaran pajak. Pemilik kendaraan tidak akan telat bayar pajak dan juga bisa mencicil untuk pembayaran pajak selama satu tahun. Untuk saat ini, hanya 20 nasabah digratiskan pembayaran saldo awalnya,” paparnya seperti dilansir radarcirebon.com.

Selain itu, program T-Samsat merupakan sebuah layanan pelengkap atas beberapa layanan yang sudah berlangsung di Samsat Haurgeulis seperti layanan e-Samsat, Samsat on call, Samsat Keliling, Samsat Gendong serta Samsat Desa.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra