KAB. KOTAWARINGIN TIMUR

Genjot Pajak, Bappenda Garap BPHTB Online

Redaksi DDTCNews | Senin, 01 Oktober 2018 | 17:30 WIB
Genjot Pajak, Bappenda Garap BPHTB Online

Kota Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Foto: @drone.sampit)

SAMPIT, DDTCNews – Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Kotawaringin Timur dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, mengembangkan sistem Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) berbasis online.

Kepala Bappenda Kotawaringin Timur Marjuki mengatakan ruang lingkup kerja sama itu adalah pengembangan sistem BPHTB online terhadap bidang-bidang tanah hasil pendaftaran tanah, pemeliharaan data pendaftaran tanah, dan pelayanan pertanahan lainnya.

“Jadi kami sepakat untuk melakukan kerja sama pengembangan sistem BPHTB online di Kabupaten Kotawaringin Timur terhitung sejak tanggal 1 Januari 2019 hingga 31 Desember 2019,” ujarnya di Sampit, baru-baru ini.

Baca Juga:
Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Dia menambahan ada beberapa hal yang meliputi dalam pelaksanaan pengembangan BPHTB, di antaranya pendaftaran tanah pada bidang-bidang tanah, pemeliharaan data pendaftaran tanah, layanan pertanahan, hingga melaporkan pelaksanaan keuangan dan lain-lainnya.

Dengan sistem online tersebut, lanjutnya, masyarakat diharapkan dapat memperoleh berbagai kemudahan terutama dalam pengurusan dokumen BPHTB. Selain itu, pengurusan dokumen itu juga akan lebih cepat dan pasti.

Seperti diketahui, pembangunan di Kotawaringin Timur saat ini kian pesat. Hal ini menjadi salah satu faktor yang mendorong tingkat peralihan kepemilikan hak atas tanah, yang sekaligus merupakan potensi dalam peningkatan pajak daerah khususnya BPHTB.

Baca Juga:
Ada Kenaikan NJOP, Pemda Pastikan Tidak Berlaku Massal

Sejak 2014, pengelolaan pajak seperti Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dikelola Pemkab Kotawaringin Timur melalui Bappenda. Sebelumnya, seperti dilansir sampit.prokal.co, pengelolaannya dilakukan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sampit.

Sejak peralihan pengelolaan itu pula, Pemkab Kotawaringin Timur mulai serius mengoptimalkan pendapatan asli daerah melalui sektor ini. Berbagai upaya telah dilakukan Bappenda. Salah satunya dengan menaikkan nilai jual objek pajak (NJOP) dan menerapkan peta blok. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 10:30 WIB KABUPATEN SLEMAN

Ada Kenaikan NJOP, Pemda Pastikan Tidak Berlaku Massal

Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:15 WIB PER-30/BC/2024

Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

‘Pajak Tidak Boleh Dipungut secara Sewenang-wenang’

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi