KAB. KOTAWARINGIN TIMUR

Genjot Pajak, Bappenda Garap BPHTB Online

Redaksi DDTCNews | Senin, 01 Oktober 2018 | 17:30 WIB
Genjot Pajak, Bappenda Garap BPHTB Online

Kota Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Foto: @drone.sampit)

SAMPIT, DDTCNews – Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Kotawaringin Timur dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, mengembangkan sistem Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) berbasis online.

Kepala Bappenda Kotawaringin Timur Marjuki mengatakan ruang lingkup kerja sama itu adalah pengembangan sistem BPHTB online terhadap bidang-bidang tanah hasil pendaftaran tanah, pemeliharaan data pendaftaran tanah, dan pelayanan pertanahan lainnya.

“Jadi kami sepakat untuk melakukan kerja sama pengembangan sistem BPHTB online di Kabupaten Kotawaringin Timur terhitung sejak tanggal 1 Januari 2019 hingga 31 Desember 2019,” ujarnya di Sampit, baru-baru ini.

Baca Juga:
Pemkot Siapkan Insentif Pajak Daerah untuk Tarik Investasi

Dia menambahan ada beberapa hal yang meliputi dalam pelaksanaan pengembangan BPHTB, di antaranya pendaftaran tanah pada bidang-bidang tanah, pemeliharaan data pendaftaran tanah, layanan pertanahan, hingga melaporkan pelaksanaan keuangan dan lain-lainnya.

Dengan sistem online tersebut, lanjutnya, masyarakat diharapkan dapat memperoleh berbagai kemudahan terutama dalam pengurusan dokumen BPHTB. Selain itu, pengurusan dokumen itu juga akan lebih cepat dan pasti.

Seperti diketahui, pembangunan di Kotawaringin Timur saat ini kian pesat. Hal ini menjadi salah satu faktor yang mendorong tingkat peralihan kepemilikan hak atas tanah, yang sekaligus merupakan potensi dalam peningkatan pajak daerah khususnya BPHTB.

Baca Juga:
Apa Tujuan Pemerintah Terapkan Opsen Pajak Daerah? Simak Penjelasannya

Sejak 2014, pengelolaan pajak seperti Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dikelola Pemkab Kotawaringin Timur melalui Bappenda. Sebelumnya, seperti dilansir sampit.prokal.co, pengelolaannya dilakukan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sampit.

Sejak peralihan pengelolaan itu pula, Pemkab Kotawaringin Timur mulai serius mengoptimalkan pendapatan asli daerah melalui sektor ini. Berbagai upaya telah dilakukan Bappenda. Salah satunya dengan menaikkan nilai jual objek pajak (NJOP) dan menerapkan peta blok. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 01 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA CIMAHI

Pemkot Siapkan Insentif Pajak Daerah untuk Tarik Investasi

Selasa, 31 Desember 2024 | 13:30 WIB KABUPATEN LOMBOK BARAT

Ada 2 Pelabuhan Tak Setor Pajak Parkir, DPRD Beri Saran untuk Bapenda

BERITA PILIHAN
Rabu, 01 Januari 2025 | 11:30 WIB KP2KP SINJAI

Kantor Pajak Jelaskan Panduan Coretax untuk WP Instansi Pemerintah

Rabu, 01 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Proyeksi Nilai Insentif PPN pada 2025

Rabu, 01 Januari 2025 | 10:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Januari-Maret 2025, Tarif Listrik Nonsubsidi Ditetapkan Tidak Naik

Rabu, 01 Januari 2025 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN 12% Hanya Untuk Barang Mewah, Begini Respons Wakil Ketua DPR Dasco

Rabu, 01 Januari 2025 | 09:45 WIB KURS PAJAK 01 JANUARI 2025 - 07 JANUARI 2025

Kurs Pajak: Rupiah Masih Melemah terhadap Dolar AS di Awal 2025

Rabu, 01 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Makanan dan Jasa Premium Tak Jadi Kena Pajak, Tetap Bebas PPN

Rabu, 01 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA CIMAHI

Pemkot Siapkan Insentif Pajak Daerah untuk Tarik Investasi

Rabu, 01 Januari 2025 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Presiden Prabowo Tetapkan PPN 12% Hanya Berlaku untuk Objek PPnBM

Rabu, 01 Januari 2025 | 07:37 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Pengumuman! Harga Jual Eceran Rokok yang Baru Resmi Berlaku Hari Ini