KAB. KOTAWARINGIN TIMUR

Genjot Pajak, Bappenda Garap BPHTB Online

Redaksi DDTCNews | Senin, 01 Oktober 2018 | 17:30 WIB
Genjot Pajak, Bappenda Garap BPHTB Online

Kota Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Foto: @drone.sampit)

SAMPIT, DDTCNews – Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Kotawaringin Timur dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, mengembangkan sistem Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) berbasis online.

Kepala Bappenda Kotawaringin Timur Marjuki mengatakan ruang lingkup kerja sama itu adalah pengembangan sistem BPHTB online terhadap bidang-bidang tanah hasil pendaftaran tanah, pemeliharaan data pendaftaran tanah, dan pelayanan pertanahan lainnya.

“Jadi kami sepakat untuk melakukan kerja sama pengembangan sistem BPHTB online di Kabupaten Kotawaringin Timur terhitung sejak tanggal 1 Januari 2019 hingga 31 Desember 2019,” ujarnya di Sampit, baru-baru ini.

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Dia menambahan ada beberapa hal yang meliputi dalam pelaksanaan pengembangan BPHTB, di antaranya pendaftaran tanah pada bidang-bidang tanah, pemeliharaan data pendaftaran tanah, layanan pertanahan, hingga melaporkan pelaksanaan keuangan dan lain-lainnya.

Dengan sistem online tersebut, lanjutnya, masyarakat diharapkan dapat memperoleh berbagai kemudahan terutama dalam pengurusan dokumen BPHTB. Selain itu, pengurusan dokumen itu juga akan lebih cepat dan pasti.

Seperti diketahui, pembangunan di Kotawaringin Timur saat ini kian pesat. Hal ini menjadi salah satu faktor yang mendorong tingkat peralihan kepemilikan hak atas tanah, yang sekaligus merupakan potensi dalam peningkatan pajak daerah khususnya BPHTB.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Sejak 2014, pengelolaan pajak seperti Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dikelola Pemkab Kotawaringin Timur melalui Bappenda. Sebelumnya, seperti dilansir sampit.prokal.co, pengelolaannya dilakukan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sampit.

Sejak peralihan pengelolaan itu pula, Pemkab Kotawaringin Timur mulai serius mengoptimalkan pendapatan asli daerah melalui sektor ini. Berbagai upaya telah dilakukan Bappenda. Salah satunya dengan menaikkan nilai jual objek pajak (NJOP) dan menerapkan peta blok. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN